Koreri.com,Bintuni– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Teluk Bintuni (Telbin) menggelar rapat pleno terbuka penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih periode 2021-2024 hasil pilkada serentak Tahun 2020.
Ketua KPU Kabupaten Teluk Bintuni Herry Arius E. Salamahu dikonfirmasi awka media, Jumat (19/2/2021) malam melalui telpon celulernya mengatakan, rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih pada Sabtu 20 Februari 2021.
“Sesuai dengan hasil rapat koordinasi antara KPU Teluk Bintuni dengan pimpinan instansi terkait seperti kepolisian, TNI serta Bawaslu Teluk Bintuni, maka disepakati pada hari Sabtu tanggal 20 Februari 2021 tepat pukul 15.00 WIT atau jam 3 sore akan dilaksanakan rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih tahun 2020 sesuai dengan hasil keputusan Mahakmah Konstitusi (MK),” kata Ketua KPU Teluk Bintuni Herry Arius E. Salamahu.
Dikatakan Salamahu bahwa rapat pleno terbuka ini pihak keamanan yang terdiri dari Polri dan TNI akan membeck up secara penuh kemanan di Lingkungan KPU Teluk Bintuni. Sesuai hasil rapat koordinasi, Kamis (18/2/2021) yang juga dihadiri langsung oleh Kapolres Teluk Bintuni, Dandim Teluk Bintuni dan Komandan Brigif.
Lanjut Salamahu, pihaknya sudah melayangkan undangan kepada pihak-pihak terkait sebab yang bisa masuk dalam Rapat Pleno Terbuka KPU Teluk Bintuni hanyalah mereka yang diundang seperti Forkopimda, pasangan calon (Paslon) nomor Urut 1 AYO dan paslon nomor Urut 2 PMK2, kemudian Bawaslu, Komandan Brigif, Ketua Tim Pemenangan dari masing-masing paslon baik serta insan Pers atau wartawan media cetak dan elektronik serta media online.
Bagi mereka yang tidak memiliki undangan dilarang untuk masuk dalam ruang rapat pleno terbuka KPU tersebut. Ini semua demi kelancaran dan kenyamanan serta keamanan jalannya pleno yang akan digelar nanti.
Sejauh ini, kata Salamahu bahwa pihaknya dalam mempersiapkan rapat pleno terbuka Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Tahun 2020 belum ada kendala yang dialami, sebab sesuai dengan putusan MK dan sebagai penyelenggara pihaknya harus tunduk dan patuh atas keputusan tersebut.
“Dimana sesuai aturan paling lambat 5 hari setelah putusan MK itu KPU sudah harus menetapkan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Tahun 2020. Oleh sebab itu kami akan melakukan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih pada hari Sabtu (20/2/2021) pada pukul 3 sore dan undangan sudah kami edarkan,” ujarnya.
Arius Salamahu juga menegaskan bahwa meskipun pasangan calon tidak hadir itu bisa diwakili oleh Ketua Tim Pemenangan sebagai perwakilan ataupun tidak ada perwakilan dari kedua paslon KPU tetap melaksanakan rapat pleno terbuka dengan agenda penetapan bupati dan wakil bupati terpilih.
“Dan harapan saya kepada warga masyarakat kabupaten Teluk Bintuni agar berbesar hati menerima putusan yang sudah ditetapkan oleh MK, biarlah apa yang sudah diputuskan ini menjadi tanggung jawab kita bersama untuk suksesnya Pilkada tahun 2020, mari kita semua tunduk dan ikut aturan yang sudah ditetapkan, siapapun dia yang terpilih itulah pemimpin bagi kita semua masyarakat kabupaten Teluk Bintuni. Dan kita sama-sama mempunyai tanggung jawab bersama untuk menjaga kedamaian, keamanan tetap kondusif serta rasa nyaman berada di kabupaten Teluk Bintuni,” pungkasnya.
KENN