Koreri.com, Jayapura – Kodim 1701/Jayapura yang tergabung dalam Satgas Pencegahan Covid-19 terus melaksanakan patroli pencegahan dan penegakan pemberlakuan jam operasional bagi pelaku usaha di Distrik Abepura, Kota Jayapura, Kamis (25/2/2021).
Giat yang dilaksanakan ini bertujuan untuk menekan angka penularan virus Covid-19, merujuk masih terus adanya pasien terpapar Covid-19 di wilayah itu.
Pasiops Kodim Jayapura Kapten Inf. Sungging N. Wijaya menuturkan patroli ini masih akan terus di lakukan apalagi sudah adanya kebijakan baru dari pemerintah tentang pemberlakuan PPKM berskala mikro.
“Ini semua adalah bentuk upaya dari pemerintah Kota Jayapura dan tim Satgas untuk menjaga masyarakat agar tetap sehat serta terhindar dari virus Covid-19,” tandasnya.
Sasaran patroli dari Satgas gabungan penegakan Covid-19 kali ini yaitu mensosialisasikan Protokol Kesehatan dan penertiban para pelaku usaha yang aktivitasnya di luar jam pemberlakuan operasional yang telah ditetapkan oleh Pemkot Jayapura yaitu mulai pukul 06.00 WIT sampai dengan 21.00 WIT.
“Pemda sudah menetapkan jam operasional jadi bagi pelaku usaha yang melanggar kami ingatkan dan mereka membuat surat pernyataan untuk tidak melanggar lagi” jelasnya.
Kapten Sungging juga menambahkan, semua elemen masyarakat untuk lebih peduli karena segala upaya yang dilakukan seperti patroli penegakan ini semata-mata untuk kepentingan bersama serta untuk menjaga dan melindungi warga Kota Jayapura tetap sehat dan aman.
“Partisipasi dan kesadaran warga sangat kami butuhkan guna memutus penyebaran virus Covid-19, karena covid ini musuh yang nyata bagi kita semua” tandasnya.
SEO