• Pemerintahan
  • Serba-Serbi
  • Fokus
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Sorotan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Tekno
Minggu, April 11, 2021
  • Login
  • Pemerintahan
  • Serba-Serbi
  • Fokus
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Sorotan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Tekno
No Result
View All Result
Koreri Trans Media
  • Pemerintahan
  • Serba-Serbi
  • Fokus
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Sorotan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Tekno
No Result
View All Result
Koreri Trans Media
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Sorotan
  • Fokus
  • Serba-Serbi
  • Pendidikan
  • Kodam XVII Cenderawasih
  • Tekno
  • Olahraga
  • Internasional
  • Hukum & Kriminal
  • Inspirasi
  • Ekonomi
Home Hukum & Kriminal

Refra dan Warinuusy Apresiasi Putusan PT Jayapura Menangkan Kliennya

27 Februari 2021
Di Hukum & Kriminal
0
Refra dan Warinuusy Apresiasi Putusan PT Jayapura Menangkan Kliennya

Kuasa Hukum Dinas Perindagkop Teluk Bintuni Cosmas Refra,S.H.,M.H. (Foto : (Ist)

Share on FacebookShare on Twitter

Koreri.com,Bintuni– Kuasa hukum Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Teluk Bintuni Cosmas Refra,S.H.,.M.H mengapresiasi putusan Pengadilan Tinggi Jayapura yang mengabulkan permohonan banding kliennya.

Kepada media ini melalui telpon celulenya, Sabtu (27/2/2021) Cosmas Refra membenarkan Pengadilan Tinggi Jayapura, Papua  melalui putusan nomor :71/Pdt/2020/PT.JAP, tanggal 5 November 2020 secara legal mengadili menerima permohonan banding dari Pembanding I Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM Provinsi Papua Barat dan pembanding II Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Teluk Bintuni.

Menurut Refra bahwa Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jayapura yang dipimpin Rama Jon Muliaman Purba,S.H.,M.H dinilai cukup cermat dalam mempertimbangkan permohonan banding mereka.

Sehingga Majelis hakim Pengadilan Tinggi dapat menyatakan gugatan Penggugat (Bryan Tanbri)  Prematur karena itu tidak dapat diterima (Niet onvankelijk verklaard).

Advokad senior berdarah kepulauan kei itu menuturkan pihaknya sudah menerima salinan putusan dan mendapat penjelasan bahwa bahwa pihak penggugat belum menyatakan sikap melakukan upaya  hukum Kasasi ke Mahkamah Agung.

“Tapi masa dan atau tenggang waktu 14 hari sudah lewat, sehingga pihak Bryan Tanbri tidak bisa lagi untuk mengajukan kasasi ke MA, lagi pula putusan Pengadilan Tinggi Jayapura Nomor :71/PDT/2020/PT.JAP, tanggal 5 November 2020 telah incracht dan memiliki kekuatan hukum tetap untuk dilaksanakan.” Jelas Cosmas Refra kepada media ini melaluin telpon celulernya, Sabtu siang.

Sementara itu Kuasa hukum Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Papua Barat Yan Christian Warinussy,S.H mengatakan, dalam putusan nomor : 29/Pdt.G/2019/PN.Mnk, gugatan Penggugat dikabulkan sebagian dan para tergugat dihukum membayar kerugian materil yang terdiri dari Modal Usaha sejumlah Rp.989.900.000,- (Sembilan ratus delapan puluh sembilan juta sembilan ratus ribu rupiah). Kemudian keuntungan yang seharusnya Penggugat  peroleh sejumlah Rp. 2.657.100.000,- ( Dua Milyar enam ratus lima puluh tujuh juta seratus ribu rupiah). Serta bunga moratoir dari modal penggugat sejumlah Rp.989.900.000,- (sembilan ratus delapan puluh sembilan juta sembilan ratus ribu rupiah).

Ditambah para Tergugat dihukum membayar kerugian imateril berjumlah Rp.2.000.000.000,- (Dua Milyar rupiah). Bahkan para Tergugat juga dihukum membayar biayar perkara sejumlah Rp. 3.596.000,- (Tiga Juta Lima ratus sembilan puluh enam ribu rupiah).

Namun demikian oleh karena Majelis Hakim Pengadilan tinggi Jayapura justru menyatakan Gugatan Penggugat (kini Terbanding) prematur. Prematur, karena dasar gugatan Bryan Tanbri adalah atas putusan PN.Manokwari nomor : 149/Pid Sus/2019/PN.Mnk yang dijadikan hakim PN.Manokwari sebagai dasar dalam memutus perkara ini.

Padahal putusan perkara tersebut belum memiliki kekuatan hukum yang tetap (incracht van gewijsde). Sehingga PT.Jayapura berpendapat bahwa gugatan perdata yang diajukan ke PN.Manokwari oleh Penggugat adalah terlampau dini.

Sehingga Majelis Hakim Tinggi Jayapura berpendapat gugatan penggugat tersebut adalah Prematur atau gugatan diajukan terlampau dini. Sehingga Majelis hakim tinggi perkara a quo  menyatakan gugatan Penggugat (Terbanding) tidak dapat diterima.

KENN

Berita Terkait

Bupati Kasihiw Resmi Cabut Ijin PT Sawit Makmur

Bupati Kasihiw Resmi Cabut Ijin PT Sawit Makmur

8 April 2021

Koreri.com, Bintuni- Dinilai tidak berpihak kepada masyarakat adat, Bupati Teluk Bintuni Ir Petrus Kasihiw,M.T secara resmi mencabut ijin lokasi PT...

Silaturahmi, Bupati dan Kapolda Bahas Kamtibmas Teluk Bintuni

Silaturahmi, Bupati dan Kapolda Bahas Kamtibmas Teluk Bintuni

27 Maret 2021

Koreri.com, Manokwari- Bupati Teluk Bintuni Ir Petrus Kasihiw,M.T bersilaturahmi dengan Kapolda Papua Barat Irjen Pol Dr Tornagogo Sihombing,S.I.K.,M.Si di kediaman...

Bupati Kasihiw : Lulusan Petrotekno Ciloto Agen Masa Depan Papua

Bupati Kasihiw : Lulusan Petrotekno Ciloto Agen Masa Depan Papua

17 Maret 2021

Koreri.com, Bintuni- Bupati Ir Petrus Kasihiw, M.T mengaskan bahwa generasi Kabupaten Teluk Bintuni lulusan Petrotekno Ciloto merupakan agen masa depan...

Petrotekno Realisasikan Misi Pertama PMK2

Petrotekno Realisasikan Misi Pertama PMK2

16 Maret 2021

Koreri.com,Jakarta-Wisuda program Operation & Maintenance Papuan Technician Apprentice angkatan terakhir yang berlangsung secara virtual, Selasa (16/3/2021) menandakan bahwa Petrotekno bersama...

Bupati Kasihiw Hadiri Wisuda Peserta Magang Ciloto Secara Virtual

Bupati Kasihiw Hadiri Wisuda Peserta Magang Ciloto Secara Virtual

16 Maret 2021

Koreri.com, Jakarta-  Bupati Teluk Bintuni Ir Petrus Kasihiw,M.T menghadiri acara wisuda program Operation & Maintenance Papuan Technician Apprentice angkatan terakhir...

SDM Jebolan P2TIM Bermanfaat Untuk Teluk Bintuni

SDM Jebolan P2TIM Bermanfaat Untuk Teluk Bintuni

27 Februari 2021

Koreri.com,Jakarta- Sumber daya manusia (SDM) yang disiapkan Pusat Pelatihan Tehnik Industri Minyak dan Gas Teluk Bintuni (P2TIM) sudah terserap 70...

Berita Selanjutnya
Target Operasi Polres Merauke Ditangkap Bersama 3 Pucuk Senpi dan Amunisi

Target Operasi Polres Merauke Ditangkap Bersama 3 Pucuk Senpi dan Amunisi

Rekomendasi

Istri Alumni Akpol 91 Bantu RS Bhayangkara 320 Baju APD

Istri Alumni Akpol 91 Bantu RS Bhayangkara 320 Baju APD

11 bulan ago
Laporan Warga Ditolak, Pakar Hukum: Kerumunan di Maumere Tak Ada Unsur Pidana

Laporan Warga Ditolak, Pakar Hukum: Kerumunan di Maumere Tak Ada Unsur Pidana

1 bulan ago

Populer

  • KKB Bakar Sekolah dan Rumah Guru di Puncak, Ini Kronologisnya

    227 shares
    Share 91 Tweet 57
  • Dewan Gereja Papua Keluarkan 9 Poin Himbauan, Ini Isinya

    54 shares
    Share 22 Tweet 14
  • Masyarakat Minta Kios Pos 4 Polsek Tembagapura Ditutup Hari Minggu, Ini Alasannya

    34 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Penyerahan DPA Papua Barat 2021 Ditunda, Ini Penjelasan Wagub

    85 shares
    Share 34 Tweet 21
  • Puluhan Pegawai Teladan di RSUD Jayapura Terima Penghargaan

    27 shares
    Share 11 Tweet 7
Koreri Trans Media

© 2017-2021 Koreri.com
All Rights Reserved

Navigate Site

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer

Follow Us

No Result
View All Result

© 2017-2021 Koreri.com
All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In