Koreri.com,Bintuni– Kuasa hukum Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Teluk Bintuni Cosmas Refra,S.H.,.M.H mengapresiasi putusan Pengadilan Tinggi Jayapura yang mengabulkan permohonan banding kliennya.
Kepada media ini melalui telpon celulenya, Sabtu (27/2/2021) Cosmas Refra membenarkan Pengadilan Tinggi Jayapura, Papua melalui putusan nomor :71/Pdt/2020/PT.JAP, tanggal 5 November 2020 secara legal mengadili menerima permohonan banding dari Pembanding I Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM Provinsi Papua Barat dan pembanding II Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Teluk Bintuni.
Menurut Refra bahwa Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jayapura yang dipimpin Rama Jon Muliaman Purba,S.H.,M.H dinilai cukup cermat dalam mempertimbangkan permohonan banding mereka.
Sehingga Majelis hakim Pengadilan Tinggi dapat menyatakan gugatan Penggugat (Bryan Tanbri) Prematur karena itu tidak dapat diterima (Niet onvankelijk verklaard).
Advokad senior berdarah kepulauan kei itu menuturkan pihaknya sudah menerima salinan putusan dan mendapat penjelasan bahwa bahwa pihak penggugat belum menyatakan sikap melakukan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung.
“Tapi masa dan atau tenggang waktu 14 hari sudah lewat, sehingga pihak Bryan Tanbri tidak bisa lagi untuk mengajukan kasasi ke MA, lagi pula putusan Pengadilan Tinggi Jayapura Nomor :71/PDT/2020/PT.JAP, tanggal 5 November 2020 telah incracht dan memiliki kekuatan hukum tetap untuk dilaksanakan.” Jelas Cosmas Refra kepada media ini melaluin telpon celulernya, Sabtu siang.
Sementara itu Kuasa hukum Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Papua Barat Yan Christian Warinussy,S.H mengatakan, dalam putusan nomor : 29/Pdt.G/2019/PN.Mnk, gugatan Penggugat dikabulkan sebagian dan para tergugat dihukum membayar kerugian materil yang terdiri dari Modal Usaha sejumlah Rp.989.900.000,- (Sembilan ratus delapan puluh sembilan juta sembilan ratus ribu rupiah). Kemudian keuntungan yang seharusnya Penggugat peroleh sejumlah Rp. 2.657.100.000,- ( Dua Milyar enam ratus lima puluh tujuh juta seratus ribu rupiah). Serta bunga moratoir dari modal penggugat sejumlah Rp.989.900.000,- (sembilan ratus delapan puluh sembilan juta sembilan ratus ribu rupiah).
Ditambah para Tergugat dihukum membayar kerugian imateril berjumlah Rp.2.000.000.000,- (Dua Milyar rupiah). Bahkan para Tergugat juga dihukum membayar biayar perkara sejumlah Rp. 3.596.000,- (Tiga Juta Lima ratus sembilan puluh enam ribu rupiah).
Namun demikian oleh karena Majelis Hakim Pengadilan tinggi Jayapura justru menyatakan Gugatan Penggugat (kini Terbanding) prematur. Prematur, karena dasar gugatan Bryan Tanbri adalah atas putusan PN.Manokwari nomor : 149/Pid Sus/2019/PN.Mnk yang dijadikan hakim PN.Manokwari sebagai dasar dalam memutus perkara ini.
Padahal putusan perkara tersebut belum memiliki kekuatan hukum yang tetap (incracht van gewijsde). Sehingga PT.Jayapura berpendapat bahwa gugatan perdata yang diajukan ke PN.Manokwari oleh Penggugat adalah terlampau dini.
Sehingga Majelis Hakim Tinggi Jayapura berpendapat gugatan penggugat tersebut adalah Prematur atau gugatan diajukan terlampau dini. Sehingga Majelis hakim tinggi perkara a quo menyatakan gugatan Penggugat (Terbanding) tidak dapat diterima.
KENN