• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Senin, Agustus 8, 2022
  • News
  • Pemerintahan
    • Kodam XVII Cenderawasih
    • Teluk Bintuni
    • Politik
  • Lintas Peristiwa
    • Fokus
    • Inspirasi
    • Sorotan
    • Sosok
    • Bintang Timur
    • Serba-Serbi
    • Opini
    • Coretan Jurnalis
    • Misteri
  • Internasional
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Olahraga
No Result
View All Result
Korericom - Berita Indonesia Timur Terkini Terbaru Terpercaya
  • News
  • Pemerintahan
    • Kodam XVII Cenderawasih
    • Teluk Bintuni
    • Politik
  • Lintas Peristiwa
    • Fokus
    • Inspirasi
    • Sorotan
    • Sosok
    • Bintang Timur
    • Serba-Serbi
    • Opini
    • Coretan Jurnalis
    • Misteri
  • Internasional
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Olahraga
No Result
View All Result
Korericom - Berita Indonesia Timur Terkini Terbaru Terpercaya
No Result
View All Result
  • News
  • Pemerintahan
  • Lintas Peristiwa
  • Internasional
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Olahraga

Refra dan Warinuusy Apresiasi Putusan PT Jayapura Menangkan Kliennya

Redaksi Koreri oleh Redaksi Koreri
27 Februari 2021
0 0
0
Kuasa Hukum Dinas Perindagkop Teluk Bintuni Cosmas Refra,S.H.,M.H. (Foto : (Ist)

Kuasa Hukum Dinas Perindagkop Teluk Bintuni Cosmas Refra,S.H.,M.H. (Foto : (Ist)

12
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Koreri.com,Bintuni– Kuasa hukum Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Teluk Bintuni Cosmas Refra,S.H.,.M.H mengapresiasi putusan Pengadilan Tinggi Jayapura yang mengabulkan permohonan banding kliennya.

Kepada media ini melalui telpon celulenya, Sabtu (27/2/2021) Cosmas Refra membenarkan Pengadilan Tinggi Jayapura, Papua  melalui putusan nomor :71/Pdt/2020/PT.JAP, tanggal 5 November 2020 secara legal mengadili menerima permohonan banding dari Pembanding I Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM Provinsi Papua Barat dan pembanding II Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Teluk Bintuni.

Menurut Refra bahwa Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jayapura yang dipimpin Rama Jon Muliaman Purba,S.H.,M.H dinilai cukup cermat dalam mempertimbangkan permohonan banding mereka.

Sehingga Majelis hakim Pengadilan Tinggi dapat menyatakan gugatan Penggugat (Bryan Tanbri)  Prematur karena itu tidak dapat diterima (Niet onvankelijk verklaard).

Advokad senior berdarah kepulauan kei itu menuturkan pihaknya sudah menerima salinan putusan dan mendapat penjelasan bahwa bahwa pihak penggugat belum menyatakan sikap melakukan upaya  hukum Kasasi ke Mahkamah Agung.

“Tapi masa dan atau tenggang waktu 14 hari sudah lewat, sehingga pihak Bryan Tanbri tidak bisa lagi untuk mengajukan kasasi ke MA, lagi pula putusan Pengadilan Tinggi Jayapura Nomor :71/PDT/2020/PT.JAP, tanggal 5 November 2020 telah incracht dan memiliki kekuatan hukum tetap untuk dilaksanakan.” Jelas Cosmas Refra kepada media ini melaluin telpon celulernya, Sabtu siang.

Sementara itu Kuasa hukum Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Papua Barat Yan Christian Warinussy,S.H mengatakan, dalam putusan nomor : 29/Pdt.G/2019/PN.Mnk, gugatan Penggugat dikabulkan sebagian dan para tergugat dihukum membayar kerugian materil yang terdiri dari Modal Usaha sejumlah Rp.989.900.000,- (Sembilan ratus delapan puluh sembilan juta sembilan ratus ribu rupiah). Kemudian keuntungan yang seharusnya Penggugat  peroleh sejumlah Rp. 2.657.100.000,- ( Dua Milyar enam ratus lima puluh tujuh juta seratus ribu rupiah). Serta bunga moratoir dari modal penggugat sejumlah Rp.989.900.000,- (sembilan ratus delapan puluh sembilan juta sembilan ratus ribu rupiah).

Ditambah para Tergugat dihukum membayar kerugian imateril berjumlah Rp.2.000.000.000,- (Dua Milyar rupiah). Bahkan para Tergugat juga dihukum membayar biayar perkara sejumlah Rp. 3.596.000,- (Tiga Juta Lima ratus sembilan puluh enam ribu rupiah).

Namun demikian oleh karena Majelis Hakim Pengadilan tinggi Jayapura justru menyatakan Gugatan Penggugat (kini Terbanding) prematur. Prematur, karena dasar gugatan Bryan Tanbri adalah atas putusan PN.Manokwari nomor : 149/Pid Sus/2019/PN.Mnk yang dijadikan hakim PN.Manokwari sebagai dasar dalam memutus perkara ini.

Padahal putusan perkara tersebut belum memiliki kekuatan hukum yang tetap (incracht van gewijsde). Sehingga PT.Jayapura berpendapat bahwa gugatan perdata yang diajukan ke PN.Manokwari oleh Penggugat adalah terlampau dini.

Sehingga Majelis Hakim Tinggi Jayapura berpendapat gugatan penggugat tersebut adalah Prematur atau gugatan diajukan terlampau dini. Sehingga Majelis hakim tinggi perkara a quo  menyatakan gugatan Penggugat (Terbanding) tidak dapat diterima.

KENN

Share5Tweet3Send

Berita Terkait

Wali Kota Ambon Jadi Tersangka KPK, Begini Konstruksi Perkaranya

Dalami Aliran Uang Izin Pembangunan Gerai Ritel di Kota Ambon, KPK Periksa 5 Saksi

5 Agustus 2022
Jadi Tersangka Dugaan Pembunuhan, Polres Malra Tahan 2 Warga Ohoiren

Jadi Tersangka Dugaan Pembunuhan, Polres Malra Tahan 2 Warga Ohoiren

4 Agustus 2022
Sempat Kabur Usai Gagal Curas, PA Dibekuk Tim Resmob Numbay di Kediamannya

Sempat Kabur Usai Gagal Curas, PA Dibekuk Tim Resmob Numbay di Kediamannya

3 Agustus 2022
Residivis Pencuri Motor Diciduk Tim Resmob Numbay, BB Turut Diamankan

Residivis Pencuri Motor Diciduk Tim Resmob Numbay, BB Turut Diamankan

3 Agustus 2022
Kejagung Nonaktifkan Oknum ASN Tersangka Rudapaksa Anak di Seram Bagian Barat

Kejagung Nonaktifkan Oknum ASN Tersangka Rudapaksa Anak di Seram Bagian Barat

3 Agustus 2022
Oknum Anggota Polda Papua Terancam Dipecat, Ini Pelanggaran Beratnya

Oknum Anggota Polda Papua Terancam Dipecat, Ini Pelanggaran Beratnya

2 Agustus 2022
Seorang Warga Sipil Tertembak di Jalan Trans Nabire-Paniai

Polresta Jayapura Kota Tetap Fokus Tindak Pelaku Curanmor

1 Agustus 2022
Polisi Tangkap Oknum ASN Pemkab Yalimo Pengedar Narkotika Jenis Sabu di Wamena

Polisi Tangkap Oknum ASN Pemkab Yalimo Pengedar Narkotika Jenis Sabu di Wamena

1 Agustus 2022
Seorang Warga Sipil Tertembak di Jalan Trans Nabire-Paniai

Seorang Warga Sipil Tertembak di Jalan Trans Nabire-Paniai

1 Agustus 2022
Ini Pernyataan Kapenrem PWY Soal Isu Anggota TNI Terlibat Kaburnya RHP

Insiden Brimob Tembak TNI di Yahukimo Dalam Penyidikan

28 Juli 2022
Berita Lainnya

Polls

Siapa kandidat bupati terbaik bagi Biak 2024?

View Results

Loading ... Loading ...

Instagram Feed

Ikuti Kami

  • Koreri.com, Wasior – Pelabuhan Penyeberangan Sewandaimuni di Kampung Kaibi, Distrik Wondiboi, Kabupaten Teluk Wondama yang dibangun Kementerian Perhubungan RI sejak beberapa tahun lalu diharapkan dapat segera dioperasikan.
Harapan tersebut disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Teluk Wondama Bernardus Setiawan di Isei, Jumat (5/8/2022).
Selengkapnya di Koreri.com
#korericom 
#papua 
#maluku 
#beritapapua 
#beritapapuabarat 
#beritamaluku 
#jujurmemberitakan 
#wondama
  • Koreri.com, Jakarta – Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Papua Barat memprotes Peraturan Pemerintah (PP) nomor 106 tahun 2021 yang mengamanatkan tentang kewenangan.
Dimana salah satu pasal dalam PP nomor 106 itu mengembalikan kewenangan pengelolaan Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuaraan (SMA/SMK) dari Pemerintah Provinsi ke Kabupaten/ Kota.
Selengkapnya di Koreri.com
#korericom 
#papua 
#maluku 
#beritapapua 
#beritapapuabarat 
#beritamaluku 
#jujurmemberitakan
@kemendagri 
@albaqir.official
  • Koreri.com, Ambon – Jurusan Teknik Geologi Program Studi Teknik Geologi Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon meluluskan 6 sarjana baru.
Mereka yang mengikuti ujian akhir adalah mahasiswa angkatan 2017 dari 15 mahasiswa angkatan pertama tahun akademik 2017.
Selengkapnya di Koreri.com
#korericom 
#papua 
#maluku 
#beritapapua 
#beritapapuabarat 
#beritamaluku 
#jujurmemberitakan
#unpatti 
#universitaspattimura
  • Koreri.com, Jakarta – Fraksi otonomi khusus (FO) Dewan Perwakilan Rakyat  Provinsi Papua Barat (DPR-PB) akan melayangkan protes kepada Presiden Republik Indonesia Joko Widodo jika dalam fasilitasi 21 Ranperda perintah UU Nomor 2 tahun 2021 dan PP 106 serta PP 107, Pemerintah Pusat melalui Kemendagri mengabaikan lex spesialis atau kekhususan orang asli papua (OAP) dari produk hukum tersebut.
Ketua Fraksi Otsus DPR Papua Barat George Karel Dedaida,S.Hut., M.Si menegaskan bahwa 13 Raperdasi dan 8 Raperdasus yang diusulkan Pemerintah Provinsi Papua Barat untuk difasilitasi bersama Kemendagri melalui Direktorat Produk Hukum Daerah (PHD) telah mengakomodir semua kepentingan yang berkaitan dengan kekhususan Orang Asli Papua di Papua Barat.
Selengkapnya di Koreri.com
#korericom 
#papua 
#maluku 
#beritapapua 
#beritapapuabarat 
#beritamaluku 
#jujurmemberitakan
@jokowi 
@kemendagri
@albaqir.official 
@mussa_mussawa
Currently Playing

Anggota DPRD Biak Yulianus Awak Tutup Usia

Anggota DPRD Biak Yulianus Awak Tutup Usia

Anggota DPRD Biak Yulianus Awak Tutup Usia

Lintas Peristiwa
Jelang HDKD ke 77, Kantor Imigrasi Sosialisasi Aplikasi M-Paspor di DPRD Biak

Jelang HDKD ke 77, Kantor Imigrasi Sosialisasi Aplikasi M-Paspor di DPRD Biak

Lintas Peristiwa
Tunggu Kepastian Ibukota Papua Tengah, Masyarakat Nusantara Mimika Lakukan Aksi Damai

Tunggu Kepastian Ibukota Papua Tengah, Masyarakat Nusantara Mimika Lakukan Aksi Damai

Fokus
Ingin Bertemu Bupati, Sejumlah Mama di Biak Datangi DPRD Sampaikan Aspirasi

Ingin Bertemu Bupati, Sejumlah Mama di Biak Datangi DPRD Sampaikan Aspirasi

Lintas Peristiwa

Berita Populer Harian

  • Bupati Harap Kontingen Pramuka Teluk Bintuni Tunjukan Prestasi

    Bupati Harap Kontingen Pramuka Teluk Bintuni Tunjukan Prestasi

    7 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Petrus Kasihiw : Pelayanan Kesehatan Talitakum Perlu Dukungan Pemerintah

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • Pesan Khusus Ka Kwarda PB Kepada Kontingen Jambore Nasional Ke-XI : Harumkan Daerah

    4 shares
    Share 2 Tweet 1
  • Ironi Tanah Kaya Tapi Termiskin Se-Indonesia

    3 shares
    Share 1 Tweet 1
  • Zumba Olahraga Tiket Menuju Kesehatan, Kasihiw : Tidak Mengenal Umur

    2 shares
    Share 1 Tweet 1
  • Prajurit TNI Tewas di Lanny Jaya, Danrem PWY : Karena Kelalaian Sendiri

    26 shares
    Share 10 Tweet 7
  • Soal Pemekaran DOB, Ini Harapan Tokoh Masyarakat Pegunungan Tengah Papua

    20 shares
    Share 8 Tweet 5
  • IGD RSUD Manokwari Banyak Tangani Pasien Lakalantas Akibat Mabuk

    1 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Merasa Dirugikan, MKKS Minta Kemendagri Revisi PP 106

    35 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Gwijangge Sambut Baik Niat Ketum PSSI Jadikan Dirinya Anak Angkat

    1 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Kontak Kami: marketing@koreri.com

© 2017 - 2022 Koreri.com | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
  • Pemerintahan
  • Serba-Serbi
  • Fokus
  • Teluk Bintuni
  • Hukum dan Kriminal
  • Internasional
  • Sorotan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Tekno

© 2017 - 2022 Koreri.com | All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist