Koreri.com,Bintuni-Terbentuknya sebuah daerah yang diberikan kewenangan pada hakikatnya bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik dan sebagai sarana pendidikan politik di tingkat lokal.
Dengan memiliki kewenangan membuat kebijakan untuk memberi pelayanan, peningkatan peran serta, prakarsa dan pemberdayaan masyarakat yang bertujuan pada peningkatan kesejahteraan rakyat.
Untuk mewujudkan tujuan pembentukan daerah itu maka diperlukan suatu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebagai pelaksana yang menyelenggarakan kewenangan kepala daerah dengan sistem birokrasi dan aparatur yang berkualitas, profesional aserta bermasyarakat.
Hal ini seperti Teluk Bintuni, salah satu kabupaten di Propinsi Papua Barat yang dibentuk berdasarkan UU No. 26 Tahun 2002, merupakan daerah dengan wilayah terluas yang mencakup 21 persen dari wilayah Papua Barat.
“Namun predikat sebagai daerah dengan kekayaan alam yang berlimpah bahkan menjadi primadona investasi strategis nasional ini, belum sebanding dengan tata layanan dan pembangunan daerah yang masih banyak menemui kendala.” Kata Sekretaris Tim Pemenanga n PMK2 jilid II Frans Lusianak melalui siaran persnya yang diterima media ini, Minggu (7/3/2021)
Dikatakan tokoh pemuda nusantara ini bahwa, bahkan Kabupaten Teluk Bintuni pernah mengalami keterpurukan pada periode-periode pemerintahan sebelumnya.
Lebih lanjut dijelaskan, menurut Bupati Teluk Bintuni Ir Petrus Kasihiw,M.T kendala ini disebabkan karena para Pimpinan OPD masih kurang mampu menerjemahkan pikiran dan keinginan pimpinan daerah yang tertuang dalam Visi dan Misi.
Kemudian sistim yang digunakan pimpinan OPD masih menerapkan sistim pola-pola lama dalam pelaksanaannya. Jika pimpinan OPD memahami tupoksinya tanpa kepentingan lain, maka sudah pasti semua akan berjalan dengan baik sesuai yang diharapkan.
Sebagai unsur penting yang memberi peran dalam mengimplementasikan pembangunan, OPD dituntut untuk meningkatkan koordinasi yang intens dan sinergitas yang kokoh (baik aspek kepemimpinan struktural maupun partisipatif) serta mengupayakan sistem birokrasi yang efisien, inovatif, responsif dan akuntabel.
“Melihat ketimpangan dan proses pelayanan publik yang belum maksimal pada periode pertama kepemimpinan PMK2 maka kami Tim Pemenangan PMK2 merekomendasikan kepada Bapak Piet-Matret untuk mengevaluasi dan mengganti aparatur sipil termasuk Pimpinan OPD yang tidak mampu menyelaraskan Visi Misi bahkan secara terbuka dan frontal melanggar kode etik ASN dalam keterlibatan berpolitik,” tegas Lusianak.
KENN