Koreri.com, Jayapura – Penyidik unit reskrim Polsek Jayapura Utara serahkan dua orang tersangka pencurian dengan pemberatan (Curat) yakni YK dan P ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jayapura setelah berkasnya dinyatakan lengkap (P-21), Jumat (16/4/2021).
Kapolsek Jayapura Utara, AKP Jahja Rumra, membenarkan penyerahan kedua tersangka karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap / P.21 oleh pihak kejaksaan sesuai surat hasil penelitian berkas perkara nomor : B-717 / R.1.10 / Eoh. / 04 / 2021 tanggal 15 April 2021.
“Jadi, YK dan P sebelumnya ditangkap pada Kamis 18 Februari 2021 berdasarkan hasil penyelidikan laporan polisi nomor : LP / 310 / XII / 2020 / Papua / Res Jpr Kota / Sek Japut, tanggal 7 Desember 2020 tentang Curat,” kata Kapolsek AKP. Jahja Rumra saat dikonfirmasi via telpon selulernya.
Dijelaskan, YK dan P merupakan pelaku pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada senin 7 Desember dini hari di rumah korban Jois (32) tepatnya di Jl.Tanjung Ria III No.9 A, Base-G Kelurahan Tanjung Ria, Distrik Jayapura Utara, Kota Jayapura.
“YK dan P mengambil SPM Yamaha Mio Soul milik korban yang terparkir di depan rumah dengan cara mematahkan kunci stang motor kemudian mendorong motor tersebut untuk di jual,” ujar Kapolsek.
Kedua tersangka diserahkan ke jaksa bernama Jein Waromi, S.H dengan disangkakan Pasal 363 Ayat (1) Ke-3e dan 4e KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
VER





























