Ini SE Bupati Larang Warga Teluk Bintuni Mudik Lebaran

WhatsApp Image 2021 04 30 at 17.09.16
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Teluk Bintuni.(Foto ; Istimewa)

Koreri.com, Bintuni– Warga Kabupaten Teluk Bintuni dilarang melakukan mudik pada hari raya idul fitri 1442 Hijriyah menyusul surat edaran (SE) Bupati Teluk Bintuni nomor : 043/ 096/ WABUP-TB/  2021 tanggal 30 April 2021.

Surat edaran Bupati Teluk Bintuni yang ditandatangani Wakil Bupati Matret Kokop,S.H ini tentang peniadaan mudik hari raya idul fitri 1442 hijriyah serta upaya pengendalian penyebaran Corona virus disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Teluk Bintuni.

Wakil Bupati Matret Kokop menegaskan bahwa peniadaan atau larangan mudik lebaran bagi masyarakat yang menggunakan moda trasportasi laut, darat dan udara lintas Kabupaten/ Kota dan provinsi tidak diperkenankan mulai tanggal 6 hingga 17 mei 2021.

Larangan ini dikecualikan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan untuk bukan mudik yaitu, perjalanan dinas, keperluan pendidikan, rujukan orang sakit dan kunjungan orang meninggal atau berduka.

WhatsApp Image 2021 05 03 at 20.09.27 1
Surat Edaran Bupati Teluk Bintuni Larang Warganya Mudik Lebaran. (Foto : Istimewa)

Dalam rangkam pemantauan, pengendalian dan evaluasi maka Wakil Bupati menginstrusikan agar Satgas COVID-19 Teluk Bintuni bersama-sama otoritas penyelenggara transportasi umum membentuk pos pengamanan terpadu.

“Otoritas, pengelola dan penyelenggara transportasi umum melakukan pengawasan selama penyelengaraan operasional transportasi  umum, pemerintah daerah bersama TNI/ Polri berhak menghentikan dan/ atau melakukan pelarangan orang atas dasar surat edaran ini dan/ ketentuan perundang-undangan yang berlaku.” Jelas Matret Kokop seperti dikutip dari surat edaran ini.

Lebih lanjut ditegaskan Wabup, instansi berwenang melaksanakan pendisiplinan protokol kesehatan COVID-19 dan penegakan hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Jika ditemukan pemalsuan surat keterangan hasil antigen yang digunakan sebagai persyaratan perjalanan orang akan dikenakan sanksi sesuai aturan hukum.

KENN