Koreri.com, Sentani – Badan Pemeriksa Keuangan telah memberikan penilaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) berdasarkan hasil pemeriksaan atas Laporan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Jayapura 2020.
Meski demikian, BPK dalam laporannya juga menyampaikan sejumlah temuan dan rekomendasi terhadap LKPD dimaksud.
Salah satunya, terkait penggunaan dana hibah dari BNPB untuk rekonstruksi dan rehabilitasi pasca bencana banjir bandang dan longsor senilai Rp53 Miliar dari Rp 275 Miliar yang digelontorkan pada September 2020 lalu oleh BNPB untuk membiayai kegiatan 16 OPD lingkup Pemkab setempat.
Sorotan itu datang dari Anggota DPRD Kabupaten Jayapura Sihar Lumban Tobing.
“Temuan ini cukup besar, karena berdasarkan LHP dari BPK itu ada sekitar Rp53 miliar rupiah dana hibah yang digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya. Ingat, ini tidak sesuai dengan peruntukannya serta ini dana besar dan jelas menyalahi aturan,” beber Sihar Lumban Tobing, SH, yang juga Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Jayapura kepada wartawan, pekan kemarin.
Selaku anggota Dewan, Sihar menuturkan, bahwa pihaknya tidak pernah dilibatkan dan juga tidak mengetahuhi penggunaan dari dana 53 miliar rupiah itu untuk membiayai kegiatan di 16 OPD yang ada di Pemkab Jayapura.
Bahkan, pihaknya baru mengetahui pengalihan penggunaan dana hibah bencana 53 Miliar itu setelah BPK mengeluarkan LHP atas LKPD Kabupaten Jayapura Tahun Anggaran 2020.
Pihaknya, sangat menyayangkan langkah Pemda tersebut. Padahal sesuai dengan aturan, dana hibah itu harus sesuai dengan peruntukannya dan aturan mengenai penggunaan dana hibah itu termuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2011 tentang hibah.
Di situ jelas-jelas disebutkan, bahwa hibah daerah itu penggunaannya harus secara spesifik dan telah ditetapkan peruntukannya serta dilakukan melalui perjanjian.
Tobing mengatakan, sejak awal terkait penggunaan dana hibah tersebut, Dewan tidak pernah dilibatkan untuk mendapatkan persetujuan atau izin prinsip sekalipun.
“Jumlahnya sangat fantastis senilai 53 Miliar rupiah tapi kok tidak pernah mendapat persetujuan dari kami di DPRD, paling tidak izin perinsip lah. Tapi, ini sama sekali tidak ada,” bebernya lagi.
Karena ini jelas-jelas sudah menyalahi aturan yang ada, pihaknya akan membentuk Pansus LHP BPK untuk menyikapi persoalan ini.
“Yang jelas ini menyalahi aturan, karena tidak sesuai peruntukannya. Soal ada unsur pidana pada akhirnya, itu lebih pada ranah aparat penegak hukum,” pungkasnya.
Terpisah, Sekretaris Daerah setempat Dra. Hanna S. Hikoyabi, S.Pd, M.KP, ketika dikonfirmasi hanya membalas melalui pesan singkat (SMS).
“Bisa langsung ke BPKAD,” balasnya.
Sementara, Kepala BPKAD Kabupaten Jayapura, Subhan, SE ketika dikonfirmasi belum memberikan balasan.
Sebelumnya, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap LKPD tahun anggaran 2020, BPK RI Perwakilan Provinsi Papua menemukan masih adanya temuan beberapa permasalahan berupa permasalahan realisasi belanja pegawai untuk pembayaran gaji dan tunjangan kepada 58 orang pegawai yang tidak masuk kerja lebih dari 64 hari.
Selanjutnya, permasalahan penggunaan dana hibah untuk rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana banjir bandang dan tanah longsor yang tidak sesuai peruntukannya.
Permasalahan lainnya, biaya rehabilitasi aset tetap gedung dan bangunan serta jalan, irigasi dan jaringan belum dikapitalisasi ke aset induk.
IDI





























