as
as

4 Personil Polres Sarmi Jalani Sidang Disiplin Dan Kode Etik Polri

WhatsApp Image 2021 06 18 at 16.41.261
Polres Sarmi Gelar Sidang Kode Etik Polri dan Disipil Terhadap 4 Personil Polr di Aula Mapolres Sarmi, Jumat (18/6/2021) / Foto: Humas Polres Sarmi

Koreri.com, Sarmi – Polres Sarmi gelar sidang disiplin dan kode etik Polri terhadap 4 (empat) personil polres sarmi yang dipimpin langsung Wakapolres, Kompol Abdul Rahman di aula Mapolres Sarmi, Jumat (18/06/2021).

Keempat personil Polres Sarmi ini telah melakukan baik pelanggaran disiplin maupun kode etik polri.

Wakapolres sarmi kompol Abdul Rahman dalam sidang bertindak selaku pimpinan sidang dan didampingi oleh Kabag sumda polres sarmi AKP Jocbeth M. Mayor, SH.

Dalam sidang kode etik polri ada 2 (dua) personil polres sarmi yang telah menjalani sidang dan menerima putusan sidang berupa pembinaan mental rohani selama 1 tahun di polres sarmi, mutasi bersifat demosi dan teguran tertulis sesuai dengan Peraturan Kapolri nomor 14 tahun 2011 dan Peraturan Pemerintah nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Sedangkan 2 (dua) personil lainnya mendapat putusan sidang berupa teguran tertulis dan penempatan khusus selama 21 hari,” kata Wakapolres Sarmi saat membaca putusan sidang.

Wakapolres sarmi dalam arahannya seusai sidang kepada para personil yang menjalani sidang, baik sidang disiplin maupun sidang kode etik polri, agar dapat berdinas kembali dan melaksanakan tugas sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya sebagai personil polri khususnya polres sarmi.

Senada juga disampaikan Kabag Sumda Polres Sarmi, AKP Jocbeth M. Mayor, SH selaku wakil pimpinan sidang mengingatkan kepada para personil untuk dapat menjalani hukuman sesuai dengan putusan sidang yang sudah dibacakan.

“Kami berharap agar para personil dapat menunjukkan dedikasi yang baik kepada institusi polri khususnya Polres Sarmi,” kata Jocbeth.

RESA

as