Terima ASMARA, KFO : Pasal 76 Peluang Pemekaran Terbuka

IMG 20210902 WA0000
Ketua tim pemekaran DOB Imeko Tom Hermanus Dedaida menyerahkan dokumen pemekaran Kabupaten Imeko kepada Ketua Fraksi Otsus DPR Papua Barat di Kantor DPR-PB, Kamis (2/9/2021).(Foto : Istimewa)

“Mewakili masyarakat adat, saya berharap kepada DPR Papua barat, agar tidak hanya dua daerah ini saja yang diperjuangkan tetapi semua wilayah bawah daerah pemerintahan Papua barat yang juga mengusulkan pemekaran agar diperhatikan dan ditindaklanjuti oleh lembaga DPR PB. Harus menjadi bagian yang tidak terpisahkan untuk dijunjung dan dijaga bahkan diperjuangkan hingga final,”tandas Frengki

Aspirasi pemekaran calon dua DOB ini diterima langsung Ketua Fraksi Otsus (KFO) DPR Papua Barat, George Karel Dedaida,S.Hut.,M.Si didampingi Ketua komisi III Zeth Kadakolo,S.E.,M.M, anggota fraksi otsus Agustinus Kambuaya dan Sekwan DPR PB Frenky Kallex Muguri,S.H.,M.A.P di Kantor DPR Papua Barat, Kamis (2/9/2021)

George Dedaida mengatakan, pada prinsipnya akan memperjuangkan aspirasi masyarakat tersebut setelah menerima dokumen pemekaran calon DOB Imeko dan PBD.

Pihaknya akan berkoordinasi dengan pimpinan DPR Papua Barat dan anggota untuk menindaklanjuti aspirasi dimaksud kepada pemerintah pusat.

“Aspirasi ini sudah lama, 10 tahun yang lalu zaman pemerintahan Gubernur Bram Atururi.  Tetapi saat itu ada moratorium  dan sekarang dicabut dan dibuka khusus untuk tanah papua serta adanya Revisi Undang Undang Otonomi Khusus (Otsus) Nomor 2 tahun 2021 tentang  revisi kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus Papua pada pasal 76, ini peluang bagi kita semua untuk memperjuangkan pemekaran ini. Untuk itu, saya meminta dukungan doa dari masyarakat untuk menindaklanjuti aspirasi pemekaran ini,” ungkapnya.

KENN