3 Fraksi DPRD Setuju LPJ Bupati Bursel Jadi Perda

Bupati Safitri LPJ 2020 Disetujui jadi Perda

Koreri.com, Namrole – DPRD Kabupaten Buru Selatan menggelar paripurna penyampaian pendapat akhir fraksi terhadap Ranperda tentang Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Bupati Tahun Anggaran 2020 pada masa sidang III Tahun Sidang 2021, Selasa (21/9/2021).

Tiga fraksi menerima LPJ Bupati untuk ditetapkan menjadi Peraturan daerah. Sementara 1 fraksi menolak.

Tiga fraksi tersebut masing-masing Fraksi Gempar, PNK dan Fraksi Nasdem untuk Perjuangan.

Sementara Fraksi Golkar dalam kata akhir fraksi yang dibacaan oleh ketuanya Vence Titawael menyatakan sikap menolak LPJ Bupati Bursel.

Namun dalam  sikap politik lembaga menerima dan menyetujui LPJ Bupati TA 2020 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Empat fraksi DPRD Buru Selatan, Fraksi Gempar gabungan Partai Demokrat, Partai Gerindra, PAN dan PPP, Fraksi Golkar, serta Fraksi PNK gabungan partai Perindo, partai Hanura dan partai Berkarya.

Serta, Fraksi Nasdem untuk Perjuangan gabungan Partai Nasdem dan PDI Perjuangan.

Paripurna dipimpin Ketua Dewan Muhadjir Bahta didampingi Wakil Ketua La Hamidi, dihadiri oleh Bupati Safitri Malik Soulisa dan Wakil Bupati Gerson Eliezer Selsily, Sekda Iskandar Walla, anggota DPRD, pimpinan OPD serta para tamu lainnya.

Bupati Safitri Malik Soulisa dalam sambutannya menyampaikan bahwa, meskipun agak terlambat dari aspek waktu, namun dirinya patut bersyukur dapat menyelesaikan secara baik mulai dari penyampaian LKPD maupun pembahasan RPD tentang LPJ serta pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020.

“Semoga ke depan kita semakin meningkatkan kinerja melalui usaha dan kemampuan serta komitmen dan kerja keras agar kita mampu memenuhi standar waktu yang diamanatkan oleh ketentuan peraturan yang berlaku,” harapnya.

Serta dapat meraih output atas LKPD menjadi lebih baik lagi sehingga saat ini WDP ke WTP atau Wajar Tampa Pengecualian.

Dan itu semua, tegas Bupati, bisa tercapai apabila seluruh OPD bekerja dengan baik dan penuh tanggung jawab.

“Khususnya tanggung jawab dari aspek keuangan sehingga pelaksanaan program dan kegiatan dapat tertanggung jawab, baik fisik maupun administrasi keuangan,” tegasnya.

Dikatakan Bupati, persetujuan DPRD atas Rancangan Perda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020 ini sebagai legitimasi bagi Pemda guna menyampaikan Ranperda ini kepada Gubernur Maluku untuk dilakukan evaluasi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Tentunya kita tidak luput dari kelemahan dan kekurangan. Semua itu menjadi pelajaran penting dan berharga guna memperbaiki dan mengevaluasi serta mengoreksi yang telah kita kerjakan,” tambahnya.

Tak lupa pula, Bupati atas nama rakyat Bursel menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Dewan atas segala tekad dan usaha kerja kerasnya sehingga dapat menyelesaikan agenda konstitusional yang penting ini.

“Kiranya jalinan kerja sama dan kebersamaan yang telah terbina selama ini terus terjalin baik dan ditingkatkan diwaktu mendatang demi mempercepat pembangunan di negeri,” tukasnya.

JFL