• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Agustus 13, 2022
  • News
  • Pemerintahan
    • Kodam XVII Cenderawasih
    • Teluk Bintuni
    • Politik
  • Lintas Peristiwa
    • Fokus
    • Inspirasi
    • Sorotan
    • Sosok
    • Bintang Timur
    • Serba-Serbi
    • Opini
    • Coretan Jurnalis
    • Misteri
  • Internasional
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Olahraga
No Result
View All Result
Korericom - Berita Indonesia Timur Terkini Terbaru Terpercaya
  • News
  • Pemerintahan
    • Kodam XVII Cenderawasih
    • Teluk Bintuni
    • Politik
  • Lintas Peristiwa
    • Fokus
    • Inspirasi
    • Sorotan
    • Sosok
    • Bintang Timur
    • Serba-Serbi
    • Opini
    • Coretan Jurnalis
    • Misteri
  • Internasional
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Olahraga
No Result
View All Result
Korericom - Berita Indonesia Timur Terkini Terbaru Terpercaya
No Result
View All Result
  • News
  • Pemerintahan
  • Lintas Peristiwa
  • Internasional
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Olahraga

Dua Koruptor Anggaran Pembangunan Jembatan di Aru Dihukum 1,5 tahun

Redaksi Koreri oleh Redaksi Koreri
22 Oktober 2021
0 0
0
18
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

Koreri.com, Ambon – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon menjatuhkan vonis penjara selama 1,5 tahun terhadap Salmon Gainau dan Daud Anthon Ubwarin, dua terdakwa korupsi anggaran pembangunan jembatan penghubung sepanjang 4.000 meter di Kabupaten Kepulauan Aru.

“Menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 3 juncto pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) KUHPidana,” kata ketua majelis hakim, Andi Adha didampingi dua hakim anggota di Ambon, Kamis (21/10/2021).

Majelis hakim juga menghukum para terdakwa membayar denda sebesar Rp100 juta subsider satu bulan kurungan.

Ada pun hal yang memberatkan terdakwa dihukum penjara dan membayar denda karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi dan pekerjaan pembangunan jembatan penghubung antara Desa Kojabi dengan Desa Balatan di Kecamatan Aru Tengah Timur sepanjang 4.000 meter tidak rampung.

Sedangkan yang meringankan adalah para terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, mengakui dan menyesali perbuatannya, dan kedua terdakwa belum pernah dihukum.

Keputusan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Dobo, Sesca Taberima yang dalam persidangan sebelumnya meminta majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti bersalah dan menghukum mereka selama enam tahun penjara.

JPU juga menuntut terdakwa membayar denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan dan uang pengganti Rp537,9 juta subsider tiga bulan kurungan.

Atas keputusan majelis hakim, terdakwa Salmon selaku ketua pelaksana pokja dan Daud sebagai bendahara melalui penasihat hukumnya Fistos Noya menyatakan menerima. Sedangkan, JPU masih pikir-pikir sehingga diberikan waktu tujuh hari untuk menyampaikan sikap.

JPU menyebutkan, tindak pidana yang dilakukan kedua terdakwa terjadi pada tahun anggaran 2014.

Saat itu, Pemkab Kepulauan Aru mendapat bantuan pemberdayaan masyarakat desa sebesar Rp3,5 miliar lebih yang bersumber dari dana PNPM Mandiri Perdesaan.

Program ini merupakan program pemberdayaan masyarakat dalam upaya mempercepat penanggulangan kemiskinan dan perluasan kesempatan kerja di wilayah perdesaan.

Sesuai kontrak, uang miliaran rupiah ini digunakan untuk pembangunan jembatan penghubung antara desa Koijabi dan Balatan, di Kecamatan Aru Tengah Timur dengan panjang 4.000 meter.

Belakangan, proyek tersebut tidak dikerjakan selesai sesuai dengan kontrak, sedangkan anggaran dicairkan kurang lebih 73 persen.

Berdasarkan hasil penyidikan, terdakwa Salmon Gainau selaku ketua tim pelaksana kegiatan, tidak melaksanakan tugas dan fungsinya secara baik dimana terdakwa mengetahui setiap uang masuk dan keluar namun tidak didasarkan pada laporan hasil pekerjaan.

Sedangkan terdakwa Daud Anthon Ubwarin selaku bendahara tidak melaksakan tugasnya secara baik dan dalam kontrak tidak ada jadwal pengiriman barang dari suplayer.

AND

Share7Tweet5Send

Berita Terkait

Songsong Indonesia Bugar, Danlantamal IX Ambon Turut Lepas SBAM Fun Run 2022

Songsong Indonesia Bugar, Danlantamal IX Ambon Turut Lepas SBAM Fun Run 2022

13 Agustus 2022
Pangdam Pattimura Apresiasi Prestasi Prajurit dalam Swissbell Fun Run

Pangdam Pattimura Apresiasi Prestasi Prajurit dalam Swissbell Fun Run

13 Agustus 2022
Reaksi Keras Legislator RI Pasca Kuota Mitan Maluku Turun

Mitan Sulit Didapat, Warga di Ambon Terpaksa Masak Pakai Kayu Bakar

13 Agustus 2022
Polda Papua Tetapkan 2 Oknum Aparat Kampung di Nduga Masuk DPO, Kasusnya Terkait KKB

Polda Papua Tetapkan 2 Oknum Aparat Kampung di Nduga Masuk DPO, Kasusnya Terkait KKB

12 Agustus 2022
Merauke Jadi Pusat Pembagian 10 Juta Merah Putih, Pemprov Papua Apresiasi

Merauke Jadi Pusat Pembagian 10 Juta Merah Putih, Pemprov Papua Apresiasi

12 Agustus 2022
Komisi II Desak Pertamina – Pemprov Maluku Responi Kelangkaan Mitan

Komisi II Desak Pertamina – Pemprov Maluku Responi Kelangkaan Mitan

12 Agustus 2022
Unpatti Gelar Pameran Hasil Inovasi dan Kreativitas Sambut HUT RI ke 77

Unpatti Gelar Pameran Hasil Inovasi dan Kreativitas Sambut HUT RI ke 77

11 Agustus 2022
Wabup Malteng Kunjungi BPTP Maluku

Wabup Malteng Kunjungi BPTP Maluku

11 Agustus 2022
Kesadaran Warga Kota Ambon Soal Kebersihan Lingkungan Masih Rendah

Kesadaran Warga Kota Ambon Soal Kebersihan Lingkungan Masih Rendah

11 Agustus 2022
Tingkatkan Sinergitas, Pangdam Pattimura Terima Audiensi Kepala Basarnas Ambon

Tingkatkan Sinergitas, Pangdam Pattimura Terima Audiensi Kepala Basarnas Ambon

11 Agustus 2022
Berita Lainnya

Polls

Siapa kandidat bupati terbaik bagi Biak 2024?

View Results

Loading ... Loading ...

Instagram Feed

Ikuti Kami

  • Koreri.com, Jayapura – Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota resmi mengeluarkan Daftar Pencarian Orang atas nama Henry Poltak Sitorus, S.T atas keterlibatan dalam perkara tindak pidana pangan sesuai Pasal 136 Huruf a dan b UU RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan dan Pasal 205 Ayat (1) dan (2) KUHP Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Hal tersebut diungkapkan Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Dr. Victor D. Mackbon, S.H., S.IK., M.H., M.Si melalui Kasat Resnarkoba Iptu Alamsyah Ali, S.H., M.H saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (12/8/2022).
Selengkapnya di Koreri.com
#korericom 
#papua 
#maluku 
#beritapapua 
#beritapapuabarat 
#beritamaluku 
#jujurmemberitakan
  • Oom dong belum pernah rasa barang ini? Rugi besar kalo belum pernah coba! 🔥🔥 
@ichitanindo 
#korericom 
#papua 
#maluku 
#beritapapua 
#beritapapuabarat 
#beritamaluku 
#jujurmemberitakan
  • Tindakan non-prosedural?
Anggota komisi III DPR Papua Barat yang bermitra dengan perbankan Syamsudin Seknun, S.Sos., S.H., M.H mempertanyakan pihak Bank Papua, pada saat memberikan sponsor kepada manajemen Persipura sudah melibatkan Pj Gubernur Papua Barat sebagai salah satu pemegang saham pengendali atau tidak?
“Kalau itu belum dilakukan maka sangat disayangkan, bahwa di dalam Bank Papua itu ada dua pemegang saham pengendali yaitu Pemerintah Provinsi Papua dan Pemerintah Provinsi Papua Barat, untuk itu kami minta ketegasan terkait penjelasan ini,” kata Syamsudin Seknun kepada media ini melalui telpon selulernya, Kamis (11/8/2022).
Selengkapnya di Koreri.com
#korericom 
#papua 
#maluku 
#beritapapua 
#beritapapuabarat 
#beritamaluku 
#jujurmemberitakan
  • Guys, Jangan lewatkan Arumbae Festival yang akan dilaksanakan pada 13 Agustus 2022 | 12.00 -17.00 | Twalen Warong - M Bloc Space. Detail information needed, please do not hesitate to contact @arumbae.id
Currently Playing

Anggota DPRD Biak Yulianus Awak Tutup Usia

Anggota DPRD Biak Yulianus Awak Tutup Usia

Anggota DPRD Biak Yulianus Awak Tutup Usia

Lintas Peristiwa
Jelang HDKD ke 77, Kantor Imigrasi Sosialisasi Aplikasi M-Paspor di DPRD Biak

Jelang HDKD ke 77, Kantor Imigrasi Sosialisasi Aplikasi M-Paspor di DPRD Biak

Lintas Peristiwa
Tunggu Kepastian Ibukota Papua Tengah, Masyarakat Nusantara Mimika Lakukan Aksi Damai

Tunggu Kepastian Ibukota Papua Tengah, Masyarakat Nusantara Mimika Lakukan Aksi Damai

Fokus
Ingin Bertemu Bupati, Sejumlah Mama di Biak Datangi DPRD Sampaikan Aspirasi

Ingin Bertemu Bupati, Sejumlah Mama di Biak Datangi DPRD Sampaikan Aspirasi

Lintas Peristiwa

Berita Populer Harian

  • Polresta Terbitkan DPO Atas Nama Henry Sitorus Tersangka Kasus Miras Oplosan

    Polresta Terbitkan DPO Atas Nama Henry Sitorus Tersangka Kasus Miras Oplosan

    74 shares
    Share 30 Tweet 19
  • Polda Papua Tetapkan 2 ASN Kabupaten Mappi Tersangka Korupsi Dana Hibah 25,8 Miliar

    12 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Pulau Fani Akan Dibungkus 77 Merah Putih : Serambi Terdepan Negara

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Pembuat dan Penjual Miras Oplosan Jenis Ballo Ditangkap di Seputaran Furia Kotaraja

    9 shares
    Share 4 Tweet 2
  • Opini : KONI Papua di Pusaran Korupsi

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Kunjungi Puncak Jaya, Menteri Sosial Risma: Kami Segera Bantu Fasilitas di RSUD Mulia

    2 shares
    Share 1 Tweet 1
  • Mitan Sulit Didapat, Warga di Ambon Terpaksa Masak Pakai Kayu Bakar

    1 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemprov PB Kejar Dokumen RAPBD-P TA 2022 Segera Dibahas

    2 shares
    Share 1 Tweet 1
  • Polisi Amankan Pemberi Dana ke KKB Untuk Beli Amunisi, Begini Kronologisnya

    34 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Galang Netizen, Mari Kitong Ngopi Bersama Kabid Humas Polda Papua

    1 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Kontak Kami: marketing@koreri.com

© 2017 - 2022 Koreri.com | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
  • Pemerintahan
  • Serba-Serbi
  • Fokus
  • Teluk Bintuni
  • Hukum dan Kriminal
  • Internasional
  • Sorotan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Tekno

© 2017 - 2022 Koreri.com | All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist