YT : Walikota Sorong Keliru Soal Karateker, Jangan Rakus Jabatan

WhatsApp Image 2021 11 13 at 07.53.27
Direktur LBH Gerimis Papua Barat Yosep Titirlolobi,S.H.(Foto : Istimewa)

Koreri.com, Sorong– Menanggapi pernyataan Walikota Sorong Drs Ec Lamberthus Jitmau,M.M soal pengusulan perpanjangan tugas Bupati/ Walikota sebagai karateker hingga pemilu 2024, Yosep Titirloloby angkat bicara.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPD PA GMNI) Papua Barat ini mengatakan Statement Jitmau mengenai Mendagri tidak perlu tugaskan karateker adalah pemahaman yang keliru.

“Itu adalah statement seseorang yang rakus akan jabatan karena jabatanya beberapa bulan lagi sudah selesai ditahun 2022,” tegas Yosep Titirloloby dalam siaran yang diterima media ini, Rabu (19/1/2022).

Ditegaskan advokad muda ini bahwa pernyataan Lamberth Jitamu tidak memiliki landasan hukum jelas alias asal ngomong, seharusnya pejabat publik harus bertanya kepada biro hukumnya bahwa pernyataan itu punya dasar hukum atau tidak.

Kata Yosep, soal jabatan carateker yang diturunkan untuk mengantikan Gubenur, Bupati dan Walikota yang masa jabatannya yang akan selesai di tahun 2022 itu adalah urusan pemerintahan pusat dalam hal ini dipercayakan oleh undang-undang kepada Menteri Dalam Negeri, jadi bukan kepada Walikota Sorong atau partai politik.

Yosep mengingatkan Walikota Sorong untuk banyak membaca aturan undang-undang supaya paham jangan asal-asalan ngomong kalau tidak paham undang-undang pemilu serentak, jangan malu untuk datang ke LBH Gerimis supaya LBH Gerimis ajarkan aturan UU pemiluh serentak Nomor 10 Tahun 2016.

Mengenai kekosongan kepala daerah akibat tidak diselenggarakan pilkada 2022-2023 telah diatur dalam  UU Nomor 10 Tahun 2016 dalam pasal 201 ayat (9) disebutkan pejabat gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota akan memimpin daerah hingga Pilkada serentak nasional pada tahun 2024 memilih kepala daerah definitif dan itu sudah final.

Untuk jabatan gubernur dan wakil gubernur akan di angkat pejabat gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya. Sementara, untuk bupati dan walikota akan diangkat pejabat dari pimpinan tinggi patama, ujar yosep.

“Contoh untuk mengisi kekosongan Jabatan Gubernur yang bulan Mei telah habis masa jabatannya, Kemendagri akan mengusulkan 3 nama Pj ke Presiden kemudian Presiden Jokowi menentukan siapa-siapa dari 3 nama tersebut yang akan mengisi jabatan gubernur Papua Barat.

Untuk bupati dan walikota di Papua Barat yang masa jabatannya habis 2022 itu adalah kewenangan Kemendagri untuk menunjuk Pj bupati dan Pj walikota atas usulan Pj gubernur.

Jadi walikota kota sorong yang ingin mengusulkan untuk mempertahankan jabatannya lebih baik mengurungkan niatnya tersebut, karena hal itu bertentangan dengan aturan undang-undang.

“Lebi baik walikota Sorong memanfaatkan sisa masa jabatannya yang sudah mau habis di tahun 2022 Ini, untuk menyelesaikan masala tentang banjir banjir yang dihadapi warga kota sorong selama 10 tahun, sampah ada dimana-mana, pendidikan yang mahal di kota sorong,  intensif Asn kesehatan yang belum dibayar dan hak-hak pengawai yang selama ini belum dibayar dan utang Pemkot Sorong yang ratusan miliar di Bank, jangan sampai itu menjadi temuan setelah jabatannya selesai,” tegas Yosep.

RED