Koreri.com, Sentani – Kasus dugaan perusakan pagar seng pembatas tanah milik Openg Subhan, yang berada di Jalan Yabaso belakang Hotel Mansapurani, Kota Sentani, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua dan penganiayaan terhadap orang kepercayaannya bernama Arif Yusuf terus bergulir ke proses hukum.
Untuk itu, kuasa hukum dari pemilik tanah Openg Subhan, Relika Tambunan, S.H., mendesak kepolisian mengusut tuntas dan menangkap para pelaku perusakan dan penganiayaan.
“Kami merasa sangat kecewa sekali, karena kalau berbicara bukti itu kan sudah ada barang bukti perusakan yang dilakukan para pelaku. Kemudian pelakunya ada disini dan selalu mondar-mandir. Namun sampai tanggal 25 Januari, itu para pelaku belum ditetapkan sebagai tersangka,” ucap kuasa hukum dari pemilik tanah Openg Subhan ketika dikonfirmasi wartawan media online ini di Kantornya, Jalan Yabaso, tepatnya di belakang Hotel Mansapurani, Kota Sentani, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura, Kamis (27/1/2022).
Karena kalau berbicara bukti kepemilikan tanah, Relika Tambunan mengaku kliennya memiliki bukti-bukti yang lengkap.
“Apalagi kami buat pagar diatas tanah kami yang bersertifikat berdasarkan secara hukum, sedangkan pelaku (dalang) perusakan ini hanya mengaku dia punya tanah dan sampai hari ini tidak bisa membuktikan (tunjukkan) sertifikat bukti kepemilikan tanahnya. Karena memang lokasi tanah yang ada sekarang ini sah secara hukum yang sudah bersertifikat atas nama klien kami,” katanya.
“Harapan kami, bagaimana pihak Kepolisian dalam hal ini Polres Jayapura bisa menindaklanjuti kasus perusakan dan penganiayaan ini. Tindaklanjuti laporannya Arif Yusuf selaku korban penganiayaan yang dilakukan oleh para pelaku. Kami selaku klien dari pemilik tanah dan korban penganiayaan meminta kepolisian Polres Jayapura segera menangkap dan menahan para pelaku penganiayaan dan perusakan, karena dikhawatirkan para pelaku akan melarikan diri, merusak barang bukti dan mengulangi perbuatannya,” tambah Relika dengan tegas.
Selain itu, Relika Tambunan juga meminta kepolisian untuk mengusut dalang atau intellectual dader atas peristiwa ini termasuk memeriksa dugaan keterlibatan dari Komisaris PT. Graha Yotefa Sentani, Sri Hastuti dalam memberikan perintah dan arahan, sehingga terjadi peristiwa perusakan dan penganiayaan. Serta, segera memeriksa Direktur Utama dan Developer Perumahan Bandara Grand Property Christoper Marco Tauran yang diduga melakukan penganiayaan terhadap korban Arif Yusuf.
“Kami heran ini, karena jelas barang bukti sudah ada, yang dianiaya dan melakukan penganiayaan serta perusakan, kok belum di apa-apain pelakunya dan masih bebas berkeliaran hingga tanggal 26 Januari kemarin,” tanya kuasa hukum dari pemilik tanah Openg Subhan.
“Kami juga meminta kepada Polres Jayapura segera menindaklanjuti laporan penganiayaan dan perusakan ini. Ya, permintaan kami agar kasus ini segera bisa ditindaklanjuti. Supaya para pelakunya bisa ditahan, karena kami khawatir pelaku yang melakukan penghasutan ini membiayai pelaku perusakan atau orang suruhannya itu untuk melarikan diri. Karena orang-orang suruhan dari penghasut atau Komisaris PT Graha Yotefa Indah (Sri Hastuti), yang melakukan perusakan ini kami tidak tahu keberadaannya,” sambung Relika.
Disebutkan korban penganiayaan Arif Yusuf, peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (4/1/2022) lalu sekitar pukul 12.00 – 12.30 WIT. Sebanyak 30 hingga 40 orang datang melakukan perusakan pagar seng pembatas tanah milik Openg Subhan, yang diduga disuruh oleh Komisaris PT Graha Yotefa Indah Sri Hastuti.
Saat korban Arif Yusuf tiba di lokasi kejadian sekitar kurang lebih pukul 12.00 WIT, dirinya dari jalan masuk lokasi melihat sudah ada mobil truk yang parkir dan banyak massa di sekitar lokasi. Ketika korban mendekati lokasi untuk memastikan dan melihat lebih dekat, massa sudah turun dari truk dan langsung mulai pembongkoran paksa dengan cara melakukan perusakan pagar seng pembatas tanah milik Openg Subhan.
Usia korban Arif Yusuf memarkirkan kendaraannya, korban mencoba menegur para pelaku perusakan tersebut malah korban dihadang oleh para pelaku. Ketika usai menegur dan dihadang oleh para pelaku, korban langsung mendapatkan penganiayaan dari para pelaku yang berjumlah sebanyak 5 sampai 7 orang yakni, tiga orang yang menahan korban dan empat pelaku lainnya melakukan pemukulan kepada korban.
Dari kejadian perusakan dan penganiayaan tersebut, korban mengalami luka memar di sejumlah tubuh dan pagar seng pembatas tanah milik Openg Subhan mengalami kerusakan.
Atas kejadian itu korban langsung melapor ke Polres Jayapura dan langsung melakukan visum.
“Sekitar 30 sampai 40 orang yang datang melakukan perusakan, setelah kejadian itu saya mengalami trauma. Kemudian berdasarkan hasil visum, saya mengalami luka memar di bagian tangan akibat pukulan benda keras, terus saya dipukul dibagikan rahang, saya juga di cekik dan mendapat pukulan di bagian pundak belakang serta kepala bagian belakang,” tukasnya.
Sementara itu ditempat terpisah, Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus Williamson Agusthinus Maclarimboen membenarkan adanya aksi perusakan pagar pembatas tanah milik Openg Subhan dan penganiayaan terhadap Arif Yusuf.
“Kalau kasus itu tanggal 4 Januari kejadiannya dan sudah dilaporkan pada tanggal 5 Januari lalu. Sementara yang dilaporkan itu kasus penganiyaan sama perusakan bangunan terkait objeknya itu pagar pembatas tanah yang terbuat dari seng. Berkaitan dengan hal itu, sudah kita tindaklanjuti dan sudah naikkan dalam status Lidik, jadi tinggal nanti besok (hari ini) mau digelar untuk penetapan tersangkanya,” pungkasnya.
IDI