Koreri.com, Jayapura – Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Jayapura Kota menangkap seorang kurir narkoba jenis sabu di kawasan Entrop, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Senin (14/2/2022) minggu lalu.
Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol. Gustav R. Urbinas, mengatakan kurir sabu berinisial RP (27) ditangkap setelah tim opsnal resnarkoba mendapat informasi dilapangan bahwa ada sebuah paketan yang akan diantar ke wilayah entrop.
Setelah dilakukan penyelidikan terkait informasi tersebut akhirnya kurir RP ditangkap di depan salah satu tempat hiburan malam di entrop, Kota Jayapura.
“Jadi, sekitar pukul 17.10 WIT anggota berhasil menangkap kurir sabu berinisial RP (27) yang sedang membawa sebuah paketan karton besar yang dicurigai berisikan narkotika jenis shabu seberat 195,67 gram,” kata Kapolresta, Kombes Pol. Gustav Urbinas dalam keterangan persya di D-Santee dan Resto, Jalan Holtekamp, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Selasa (22/02/2022).
Dijelaskan Kapolresta, aktivitas kurir sabu dikendalikan dua tersangka lain yaitu FS dan Z yang sementara sementara menjalankan masa hukum dengan kasus narkoba dari dalam lapas Narkotika Doyo Baru, Kabupaten Jayapura.
“Dari hasil interogasi dan bukti percakapan dalam HP milik kurir RP, ditemukan pelaku lain FS dan Z. Baik FS maupun Z saat ini berada di Lapas Doyo dengan kasus yang sama, dan mereka berdua ini diduga kuat sebagai bandarnya,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku mendatangkan narkotika jenis shabu dari Makassar melalui jasa pengiriman untuk diedarkan di Kota Jayapura dan sekitarnya. “Tersangka FS dan Z diinterogasi mereka mengaku asal mula sabu ini dari Riau,” ujarnya.
Para tersangka diduga merupakan jaringan narkoba antar Provinsi dan residivis kasus yang sama.
“Jadi, dalam karton besar itu ada sebuah rice cooker dan sabu seberat 195,67 gram disembunyikan di dalam (bagian bawah) rice cooker atau tempat penanak nasi yang dibungkus pakai plastik hitam dan lakban putih,” kata Kombes Pol. Gustav.
Menurutnya, penangkapan kasus narkoba ini merupakan yang terbesar dari Polresta Jayapura di awal tahun 2022.
“Para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan atay 112 ayat 2 UU 35 2009 tentang Narkotika junto pasal 55 ayat 1 KUHP dengab ancaman penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” kata Kapolresta.
VER





























