Koreri.com, Ambon – Penyidik Direktorat Reskrimum Polda Maluku menetapkan seorang oknum pendeta di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) sebagai tersangka atas kasus hukum yang disangkakan kepadanya pasca dilaporkan 2019 lalu.
Pendeta Elvis Umpenawany yang diketahui berorganisasi di Gereja Kristen Protestan Injili Indonesia (GKPII) ini jadi tersangka atas dasar Laporan Polisi nomor LP.B/95/VII/2019/Maluku/RES SBB tanggal 04 Juli 2019 tentang Penyalahgunaan atau Penodaan Terhadap Suatu Agama dan atau Persetubuhan Dengan Perempuan dalam Keadaan Tidak Berdaya dan Pemerkosaan.
Mengutip Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang ditandatangi Kasubdit IV Kompol. Sulastri Sukidjang, SH, SIK, MM atas nama Direktur Reskrimum Polda Maluku tertanggal 24 Februari 2022 dan ditujukan kepada Presli Porobaten selaku pelapor merincikan secara garis besar penetapan Pendeta Elvis Umpenawany sebagai tersangka.
Adapun kronologisnya sebagaimana salinan SP2HP yang diterima media ini, Sabtu (2/4/2022) dapat dijelaskan sebagai berkut :
Pada 5 Juli 2021 telah dilakukan gelar perkara dan berdasarkan rekomendasi gelar perkara bahwa setelah dilakukan penyelidikan ditemukan bukti permulaan yang cukup yaitu telah terjadi Tindak Pidana Penyalahgunaan atau Penodaan Terhadap Suatu Agama dan atau Persetubuhan Dengan Perempuan Dalam Keadaan Tidak Berdaya dan Pemerkosaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156 Huruf a KUHPidana dan/atau Pasal 285 KUHPidana Jo pasal 285 KUHPidana sehingga dapat tingkatkan proses penanganan perkara dan penyelidikan ke penyidikan.
Dalam kasus ini, sebanyak 17 saksi diperiksa dan dituangkan dalam bentuk berita acara pemeriksaan antara lain :
- Presli Porobaten
- Destriani Porobaten
- Gabriela Porobaten
- Marce Tulis
- Pitersina Riry
- Sherly Titirloloby
- Elissa Siwabessy
- Shintya Surlia
- Kristiany Makuluwa
- Rintjen Naene
- Anthon Upuy
- Alfons Upuy
- Iman Makulua
- Firman Makulua
- Roh Makulua
- Wiwin Widyaningsih
- Elvis Umpenawany
Selanjutnya, Polisi juga melakukan pengambilan sampel darah dari anak Kristin Ngatijah dan Wiwin Widyaningsih – Elvis Umpenawany guna dilakukan pemeriksaan DNA dari ketiganya.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik Polri bahwa 99.999 persen DNA anak Kristin Ngatijah identik dengan Elvis Umpenawany dan Wiwin Widyaningsih,” demikian isi pernyataan dalam surat tersebut.
Selanjutnya, pada tanggal 23 Februari 2022 dilakukan gelar perkara. Dan rekomendasi dari gelar perkara bahwa berdasarkan alat bukti yang cukup status saksi Elvis Umpenawany ditingkatkan menjadi tersangka.
Sekedar informasi, kasus ini mencuat pada 2019 lalu bermula saat warga Desa Rumberu, Km 9, Kecamatan Inamosul, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), dibuat geger.
Mengutip pemberitaan media lokal setempat, 11 November 2019, Pendeta bernama Elvis Umpenawany mengaku dirinya sebagai Tuhan Yesus.
Namun belakangan terungkap pengakuannya sebagai Tuhan hanya siasat bulus untuk melancarkan aksi bejatnya “meniduri” belasan gadis di tempatnya bertugas. Satu diantaranya hamil dan melahirkan anaknya.
Kasus persetubuhan dan dugaan penistaan agama ini sudah dilaporkan warga ke polisi sejak April 2019.
Informasi yang dihimpun, Elvis merupakan pendeta yang bernaung dibawah Gereja Kristen Protestan Injil Indonesia (GKPII). Jemaat-nya bernama Genesis dengan pimpinan Sinode yaitu Lin Kuhuwael.
Selain dilaporkan ke Polres SBB, kasus ini juga sudah dilaporkan ke Polda Maluku.
Terkait statusnya, salah satu sumber terpecaya di internal GKPII yang dikonfirmasi media ini, Minggu (3/4/2022) mengaku bersyukur atas penetapan Pdt. Elvis Umpenawany sebagai tersangka.
Pasalnya, sejak semula yang bersangkutan disebutkan berlindung di dalam organisasi pimpinan Lin Kuhuwael sebagai Ketua Sinode GKPII.
“Bahkan yang bersangkutan (Pdt. Elvis, red) ini malah diangkat sebagai Ketua Panitia Munas ke IX di Ambon pada 2019 lalu,” beber sumber yang meminta namanya tak dipublis.
Setelah Lin Kuhuwael terpilih kembali memimpin Sinode GKPII, ia diduga kembali melindungi Pdt. Elvis dengan memasukannya ke dalam jajaran Dewan Pertimbangan Sinode organisasi tersebut.
“Padahal seharusnya yang bersangkutan harus ditertibkan secara administratif oleh Gereja, tapi kenyataannya tidak sama sekali. Malah dimasukkan dalam jajaran Dewan Pertimbangan Sinode GKRII,” sambungnya.
Karena itu, sumber menegaskan jika dirinya bersama sebagian besar jemaat tetap menentang kepemimpinan Lin Kuhuwael.
“Sekarang tinggal polisi bagaimana mendorong kasus ini agar sesegera mungkin disidangkan sehingga kasus penistaan agama, pemerkosaan dan perzinahan ini dapat membuka mata kelompok atau pihak-pihak yang selama ini melindungi Pdt. Elvis. Dan semua menjadi terang benderang agar umat jangan dirugikan,” tegasnya.
Sumber juga menyoroti soal adanya rekomendasi hasil tim investigasi baik secara umum maupun internal yang diberikan kepada Ketua Sinode GKPII Lin Kuhuwael namun tidak dihargai sama sekali.
“Maka itu saya harapkan agar kasus ini dapat diungkap tuntas oleh polisi,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua Tim Investigasi GKPII Rev. K. Riry, SH, MTH, MApt yang mintai tanggapannya atas peningkatan status Pdt. Elvis Umpenawany menjadi tersangka belum mau menanggapinya.
Ia beralasan menunggu pihak Sinode GKPII mengeluarkan pernyataan resmi terlebih dahulu.
JFL