Koreri.com, Jayapura – Pelaku usaha di wilayah Kota Jayapura diimbau untuk tidak menerima pungutan yang berkedok Tunjangan Hari Raya (THR) dari Organisasi Masyarakat (Ormas) ataupun oknum TNI dan Polri yang tidak resmi.
Wakil Wali Kota Jayapura Ir. H. Rustan Saru, MM mengatakan semua bentuk sumbangan tanpa izin dari Pemerintah daerah (Pemda) itu tidak dibenarkan.
“Itu tidak benar dan dianggap sebagai pungutan liar (pungli),” tegasnya, Kamis (21/4/2022).
Menurut Rustan, jika ada oknum atau ormas yang meminta bantuan (sumbangan) secara tidak resmi segera melapor kepada pihak berwajib.
“Jangan dilayani tapi lapor sebagai tindakan yang menyimpang dari pada ketentuan,” sambungnya.
Rustan menjelaskan, yang dibolehkan memungut iuran hanya Pemda karena sesuai dengan Undang-Undang 28 tahun 2009 seperti yang dilakukan pihak Angkasa Pura di Kawasan Ruko Dok II, Kota Jayapura yakni menarik tarif jika hendak memasuki kawasan tersebut.
“Karena sudah MoU, jadi bukan oknum atau ormas, kecuali ada oknum petugas yang ditugaskan oleh pemda,” katanya lagi.
Rustan menambahkan jika ada ormas ataupun oknum yang meminta sumbangan sukarela silahkan saja tetapi kalau dilakukan secara paksa tidak boleh dilayani.
“Siapapun yang memungut tanpa ada ketentuan aturan itu namanya bukan kewajiban karena ini negara hukum,” tegasnya lagi.
ZAN































