as
as

KPK Dalami Proses Lelang di Pemkot Ambon, 5 Saksi Diperiksa

kpk koreri 1
Gedung KPK RI, Jakarta / Foto : Ist

Koreri.com, Jakarta – Proses penyidikan perkara dugaan TPK pemberian hadiah atau janji terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail  tahun 2020 di Kota Ambon dengan tersangka Wali Kota Richard Lohenapessy (RL) dan 2 orang lainnya masih terus berlangsung.

Kali ini, penyidik mendalami soal proses lelang di Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon.

Kaitannya dengan itu, sebanyak 5 saksi telah memenuhi panggilan penyidik KPK guna menjalani pemeriksaan bertempat di Kantor Mako Brimob Polda Maluku, Sabtu (14/5/2022).

Sebelumnya diagendakan pemeriksaan terhadap 8 saksi.

Ke 5 saksi untuk Tsk RL dan 2 orang lainnya, masing-masing,

  1. Enrico Rudolf Matitaputty (Kepala Dinas PUPR Kota Ambon tahun 2018 s/d 2021)
  2. Firza Attamimi (Kasie Usaha Industri, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pemkot Ambon)
  3. Hendra Victor Pesiwarissa (Anggota Pokja III UKPBJ Kota Ambon 2017 s/d 2020)
  4. Ivonny Alexandra W Latuputty (Ketua Pokja II UKPBJ 2017 / Anggota Pokja II UKPBJ 2018 s/d 2020)
  5. Johanis Bernhard Pattiradjawane (Anggota Pokja III UKPBJ 2018 / Anggota Pokja II UKPBJ 2020)

Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya arahan dari Tsk RL untuk mengkondisikan proses pelaksanaan lelang pada beberapa SKPD di Pemkot Ambon.

Selain itu, di konfirmasi juga mengenai dugaan penerimaan gratifikasi untuk Tsk RL dari berbagai pihak.

Sementara itu, 3 saksi dilaporkan tidak hadir dalam pemeriksaan kali ini masing-masing, Fahmi Sallatalohy (Kepala Dinas Pendidikan Pemkot Ambon), Nandang Wibowo (License Manager PT Midi Utama Indonesia, Tbk Cabang Ambon tahun 2019 s/d sekarang) dan Julian Kurniawan (Direktur PT Kristal Kurnia Jaya tahun 2006 s/d sekarang).

Tim Penyidik segera menjadwalkan pemanggilan berikutnya.

JFL

as