Koreri.com, Jayapura – Nasib tragis dialami pasangan suami istri (Pasutri) yang tewas usai mengalami kecelakaan di Jalan Koti Depan Pelabuhan Jayapura tepatnya di depan Toko Daikin Distrik Jayapura Selatan, Papua, Senin (6/6) pagi pukul 09.00 Wit.
Diketahui pasutri tersebut yakni Anthonisu Bugerom (56) dan Yacoba Petronela (52) meregang nyawa lantaran hilang kendali saat mengendarai sepeda motor Smash PA 4439 AZ hingga kemudian terjatuh dan tertabrak mobil truk Mitsubisi Colt Diesel PA 8879 AO yang dikendarai FT (24) dari arah berlawan.
Kapolresta Jayapura Kota AKBP Dr. Victor D. Mackbon, SH., S.IK., MH., M.Si melalui Kasat Lantas Kompol Pilomina Ida Waymramra, SE., S.IK ketika dikonfirmasi membenarkan kecelakaan tersebut.
“Dimana korban Anthonius Bugerom meninggal dunia di TKP sedangkan Yacoba Patronela meninggal dunia saat dalam perjalanan ke Rumah Sakit Dok II Jayapura, ” ucapnya.
Lanjutnya kata Kasat Lantas, akibat laka maut tersebut, Anthonius alami kepala atas kanan robek, keluar darah dari hidung dan telinga serta tulang dada patah sedangkan Yacoba alami robek bagian kepala, keluar darah dari telinga dan hidung.
“Kasus kecelakaan tersebut dalam penanganan unit lantas Polresta Jayapura Kota, dimana pihaknya telah melakukan olah TKP, memintai beberapa keterangan saksi yang melihat kejadian tersebut dan mengamankan barang bukti serta mengamankan pengendara mobil truk, ” ujarnya.
Ia pun menjelaskan, kecelakaan itu terjadi berawal saat Pasutri yang mengendarai sepeda motor Smas PA 4439 AZ dari arah kota Jayapura tujuan Weref dengan kecepatan normal.
“Sesampainya di TKP Jalan Koti di depan Pelabuhan Kota Jayapura tepatnya di depan Toko Daikin, pengendara motor Smas hilang keseimbangan dan kemudian terjatuh keluar jalur sebelah kanan sehingga truk Mitsubishi Colt Diesel PA 8879 AO dari arah berlawanan dengan kecepatan normal sudah terlalu dekat yang mengakibatkan kecelakaan tersebut tidak dapat terhindarkan sehingga kedua pengendara motor meninggal dunia, “imbuhnya.
Kompol Ida menambahkan, akibat kecelakaan tersebut, pengemudi mobil truk Mitsubisi Colt Diesel yakni FT (24) dijerat pasal 310 ayat (1) dan (4) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dalam kecelakaan diancam 6 tahun penjara.
SEO





























