Koreri.com, Ambon – Legislator Maluku Rofik Akbar Afifuddin menyoroti persoalan dua mantan Cleaning Servis (CS) RSUD Haulussy yang diberhentikan secara tidak etis oleh pihak manajemen.
“Jika benar apa yang disampaikan teman-teman media itu, saya turut prihatin,” sorotnya di ruang kerjanya, Ambon, Selasa (14/6/2022).
Dikatakan, jika pihak RSUD Haulussy bijak, maka harus menyampaikan alasan kenapa mereka berdua diberhentikan.
Sebab menurut Rofik, setiap orang yang melakukan hubungan kerja pastinya memiliki kontrak kerja, sehingga pemberhentian kerja itu juga harus sesuai prosedural.
“Entah itu dari Rumah Sakit atau pihak ketiga harusnya diberhentikan secara prosedural. Kalau sesuai informasi mereka diberhentikan oleh pihak Rumah Sakit, berarti kontraknya di Rumah Sakit. Dan kalau mau diberhentikan, harusnya dilakukan dengan cara-cara yang baiklah. Jangan hanya diberhentikan seperti itu,” tegasnya.
Aleg asal Partai Persatuan Pembangunan ini lantas menekankan kepada pihak RSUD Haulussy untuk segera menyerahkan upah kerja mereka selama dua bulan yang belum dibayarkan.
“Dua Bulan kerja mereka sebelum diberhentikan yah harus dibayar. Adanya kontrak kerja itu yang menguatkan, supaya bisa dilihat. Kalau misal diputus kontrak sebelum abis kontrak itu konsekuensinya apa, apa yang dia dapatkan,” tekannya.
Rofik menandaskan, pemberhentian yang dilakukan dengan cara seperti ini merupakan suatu hal yang tidak bijak.
“Intinya bagi saya tindakan ini tidak bijak. Harusnya pemberhentian ini dilakukan secara prosedur, sehingga orang juga tahu alasannya apa,” tutup Rofik.
Untuk diketahui, kedua pekerja itu masing-masing Andrias M Ririhatuela dan Willem Pesolima. Mereka meminta pihak RSUD Haulussy segera membayarkan upah kerja mereka selama dua bulan.
Diberitakan sebelumnya, awalnya mereka direkrut pada 2020 sebagai Cleaning Servis di ruangan Covid-19 dengan sistem kontrak, bahkan tercatat pekerjaan ini dilakukan sampai selesainya pandemi Covid-19.
Namun, di Tahun 2022 tiba-tiba saja mereka dikagetkan dengan pesan WhatsApp yang dikirimkan oleh Sekertaris RSUD Haulussy Lis Pattinasarany, yang juga merupakan PPTK untuk Cleaning Servis memerintahkan mereka tidak usah lagi bekerja atau dirumahkan.
“Kami kerja sistem kontrak. Awal tahun 2022 kami sudah memasukan kontrak kerja kami namun tidak ada balasan dari Direktur RSUD Haulussy yang baru. Tak lama kemudian kami dengar dari mulut ke mulut kalau kami sudah diberhentikan. Baru setelah itu kami diberitahukan hanya lewat pesan WhatsApp oleh Ibu Sekertaris kalau kami diberhentikan, alasannya karena tidak ada anggaran,” ungkap Andrias di Ambon, Jumat (3/6/2022).
Hingga saat ini, kedua orang tersebut sudah memberikan surat somasi kedua untuk pihak RSUD Haulussy.
Keduanya juga mengaku sudah berulang kali pergi ke RS tersebut hanya untuk mendapatkan upah kerja mereka, namun seperti garam yang dibuang kedalam laut, mereka pulang dengan tangan hampa.
JFL