as
as

Bupati Kaimana Dinilai Melawan Rekomendasi KASN

Bupati Kaimana Lawan KASN2

Koreri.com, Kaimana– Kebijakan Bupati Kaimana Freddy Thie yang menjobkan 42 ASN di lingkungan Pemda Kaimana dengan Surat Keputusan (SK) Bupati nomor 820/024 tanggal 9 mei 2022 lalu menjadi perbicangan hangat publik di Kota Senja.

Pasalnya, kebijakan kepala daerah yang merugikan 42 aparatur sipil negara ini telah  melakukan upaya melalui mekanisme ke komisi ASN dan sudah mendapat rekomendasi jawaban nomor : R-2318/ JP.02.01/ 06/ 2022 tanggal 28 Juni 2022 memerintahkan kepada Bupati Kaimana untuk meninjau kembali SK nomor : 820/004 tanggal 28 Januari 2022 dan Keputusan Bupati Kaimana nomor : 820/024 tanggal 9 mei 2022.

Kemudian dalam rekomendasi KASN nomor : R-2318/ JP.02.01/ 06/ 2022 tanggal 28 Juni 2022 menegaskan kepada Bupati Kaimana untuk segera mengembalikan ASN dalam kedua SK tersebut untuk kembali pada jabatan sebelumnya atau jabatan setara lainnya sesuai dengan kualifikasi dan kompetensi yang bersangkutan pada kesempatan pertama.

Baca Juga: H. Saleh Siknun Open House Bersama Casis Polri Asal Fakfak dan Kaimana

“Bahwa sampai saat ini KASN masih menunggu perkembangan hasil pengawasan oleh PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) dalam hal ini Bupati Kaimana untuk melaporkan perkembangan kepada KASN dalam kesempatan pertama selambat-lambatnya 14 hari,” tertuang dalam rekomendasi KASN nomor : R-2318/ JP.02.01/ 06/ 2022.

Rekomedasi KASN ini belum dilaksanakan Bupati Freddy Thie sehingga legislator Kabupaten Kaimana angkat bicara.

Anggota Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaimana Anwar Kamakaula menegaskan bahwa Bupati Freddy Thie wajib melaksanakan perintah negara melalui Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

“Pada prinsipnya DPRD akan tetap melakukan pengawasan terkait persoalan ini. Jika demosi ini bertentangan dengan  Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, maka kami sebagai DPRD mempunyai kewajiban untuk mengingatkan Bupati. Sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), Bupati harus berpegang teguh pada Undang-Undang Dasar (UUD) dan Pancasila serta menjalankan roda pemerintahan berdasarkan aturan yang berlaku, sesuai dengan sumpah dan janjinya saat pelantikan,” tegas politisi NasDem itu melalui siaran pers yang diterima media ini, Selasa (19/7/2022).

Baca Juga: 229 Orang Ikut Vaksinasi Polres Kaimana Selama Dua Hari

Anwar mengatakan bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan sampaikan kepada Pimpinan DPRD Kaimana agar segera menindaklanjuti persoalan ini, Jika tidak maka akan mengganggu penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Kaimana.

Sementara itu kuasa hukum 42 ASN yang dinonjobkan, Rahman Halim, S.H mengatakan pihaknya sangat sesali sikap Bupati freddy Thie sebagai PPK yang terkesan mengabaikan rekomendasi Komisi ASN.

“Tentunya pihak kami sangat sesali sikap PPK yang terkesan mengabaikan rekomendasi dari KASN karena semua upaya administrasi sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Perundang-undangan telah dilalui, tahapan dari upaya administrasi pada tingkat PPK hingga banding administrasi di KASN sudah dilakukan sehingga jika PPK tidak menindak lanjuti Rekomendasi tersebut sesuai isinya maka atas dasar tersebut laporan lanjutan sudah kami sampaikan ke KASN dan akan segera menyusul laporan ke Kanreg XIV BKN Papua Barat, Pj. Gubernur, BKN, MenPANRB, dan Mendagri,” ungkap Rahman Halim.

Dijelaskan Rahman bahwa persoalan ini merupakan sengketa kepegawaian antara atasan dan bawahan, pasca Pilkada serentak 2020, karena menurutnya beberapa daerah mengalami persoalan serupa tetapi khusus untuk Kabupaten Kaimana untuk pertama kalinya ada upaya dari ASN dalam mencari keadilan.

Baca Juga: Waket FO DPR-PB Sebut Pernyataan Mentri Bahlil Tak Mendasar

“Saya hanya ingin sampaikan bahwa ini merupakan sengketa kepegawaian dan objek sengketanya adalah Keputusan Bupati Kaimana Nomor: 820/024 tanggal 9 Mei 2022, kami tetap konsisten semua harus sesuai prosedur tetapi karena tidak ada  tindak lanjut dari Bupati sebagai PPK maka upaya hukum yaitu gugatan ke PTUN akan kami lakukan demi kepastian hukum dan keadilan. Kami optimis akan memenangkan gugatan karena demosi yang oleh PPK tidak berdasar dan sejak upaya administrasi kami lakukan juga data-data yang kami sajikan sebagai bantahan keputusan tersebut dan sudah diverifikasi KASN dengan membandingkan data yang dikirim pihak Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kaimana dengan segala kekurangan dan cacat hukumnya, hal ini yang menjadi dasar pembenaran demosi tersebut telah menyalahi sistem merit ASN”.

Rahman juga menambahkan sejatinya KASN memeriksa berdasarkan fakta atau data maupun peraturan perundang-undangan, misalnya 42 ASN yang jabatannya diturunkan maupun yang dibebaskan dari jabatan ini diatur dalam pasal 8 ayat 4 huruf a dan b PP No. 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS yang mana hal demikian adalah demosi atau hukuman disiplin berat.

Baca Juga: Pesawat Batik Air Harus Delay Tunggu Menteri Bahlil, Ini Penjelasan Pihak Maskapai

Padahal jika merujuk pada kondisi objektif ASN yang diberikan demosi tidak pernah melanggar disiplin ASN maupun melanggar aturan lain sehingga diberikan sanksi, kemudian kinerja dan prestasinya juga sangat baik sehingga tidak ada alasan untuk dijatuhi demosi.

“Berangkat dari argumentasi inilah kami dengan tegas menyatakan bahwa PPK telah melakukan tindakan beyond of power (sewenang-wenang) dan bisa dijatuhi sanksi administratif berat yaitu pemberhentian tetap sesuai Pasal 81 ayat (3) UU Administrasi Pemerintahan atau merujuk pada regulasi lain bisa dijatuhi sanksi administratif berupa pembinaan dalam jangka waktu tertentu. Kemudian karena demosi oleh PPK ini sangat cacat karena tidak memenuhi unsur prosedural dan substansial maka dapat dinilai tidak sah dan batal demi hukum sehingga laporan juga akan kami ajukan kepada Mendagri dan MenPAN-RB,” ungkapnya.

Sedangkan media ini berupaya melakukan konfimasi kepada Bupati Kaimana Freddy Thie namun berhasil dihubungi.

RLS

as