Koreri.com, Jayapura – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi narasi yang sengaja dikembangkan saat ini bahwa lembaga antirasuah tersebut melakukan kriminalisasi karena menyangkut uang senilai Rp1 Miliar.
“Saya sampaikan kepada saudara-saudara saya di Papua dan penasehat hukum bahwa dalam proses penyelidikan baru Rp1 miliar itu yang kami lakukan klarifikasi terhadap saksi maupun dokumen. Tetapi perkara yang lain masih kami kembangkan,” terangnya saat memberikan keterangan pers di Jakarta, Senin (19/9/2022).
Alex kemudian menyinggung soal 12 Analisis PPATK terhadap transaksi Tersangka Lukas Enembe.
“Tadi Pak Ivan (Ketua PPATK) menyampaikan ratusan miliar transaksi mencurigakan yang ditemukan PPATK itu dan kami masih dalami semua. Jadi, kasus Lukas Enembe ini tidak benar hanya Rp1 Miliar,” singgungnya.
Alex lantas mengingatkan tim Penasehat Hukum Lukas Enembe untuk kooperatif.
“Penasehat hukum pak Lukas Enembe, kami mohon kerjasama kooperatif,” pesannya mengingatkan.
Alex menegaskan KPK berdasarkan UU yang baru bisa menghentikan penyidikan dan menerbitkan SP3 itu jika nantinya dalam proses penyidikan tersangka Lukas Enembe bisa membuktikan dari mana sumber uang ratusan miliar tersebut.
“Misalnya Pak Lukas Enembe punya usaha tambang emas, ya sudah pasti kami hentikan kasus ini. Tapi kami mohon diklarifikasi dan penuhi panggilan KPK untuk diperiksa,” tegasnya.
KPK, lanjut Alex, akan melakukan pemanggilan kembali.
“Kami mohon pak Lukas dan penasehat hukum untuk hadir di gedung KPK ataupun kalau Pak Lukas mau diperiksa di Jayapura, kami mohon kerjasama agar masyarakat ditenangkan,” lanjutnya.
Alex memastikan, KPK akan melakukan pemeriksaan secara profesional dan menjunjung tinggi azas praduga tidak bersalah.
“Kalau Pak lukas enembe ingin berobat kami pasti fasilitasi dan hak-hak tersangka akan kami hormati,” tandasnya.
ZAN