Koreri.com, Ambon – Pemerintah Kota Ambon bersama tim Koordinasi Supervisi dan Pencegahan (Kopsurgah) KPK Wilayah Maluku dan Papua melakukan On The Spot wajib pajak pada tiga lokasi.
Tim Kopsurgah KPK Wilayah Maluku dan Papua diketuai Dian Ali, Kepala Inspektorat Jacob Silanno, Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Rolex Segfried de Fretes bersama dalam giat tersebut.
Dari pantauan lapangan, sebanyak tiga lokasi yang di tuju yaitu gedung Jakarta Baru, gedung aset Pemkot yang berlokasi di kompleks Kadewatan, Kecamatan Sirimau Kota Ambon dan pengecekan alat transaksi pada Restoran Sari Gurih Lateri.
Dian Ali dalam pernyataannya, menjelaskan pihaknya dari tim Kopsurgah KPK Wilayah Maluku dan Papua melakukan pendampingan dalam on the spot di Kota Ambon.
Dijelaskan, salah satu wajib pajak untuk gedung Jakarta Baru sudah melunasi PBB. Tetapi masih mempunyai tiga lokasi tanah lagi yang belum melunasi PBB total nilanya Rp146 juta.
“Kita harapkan secepat mungkin kita akan buat berita acara paling telat seminggu dilunasi. Kalau tidak, ada tahap-tahap berikutnya berupa peringatan satu sampai dilakukan penyitaan,” ujar Dian Ali kepada awak media usai on the spot, Selasa (27/9/2022).
Dian Ali menambahkan kewajiban pihaknya untuk melakukan pendampingan ke lapangan.
“Kita juga pasang plang biar ke depan wajib pajak yang lain tidak lagi berlambat – lambat menunda-nunda bayar pajak,” tambahnya.
Untuk itu, lanjut Dian Ali, pihaknya akan terus mendorong agar semua wajib pajak melaksanakan kewajibannya,
“Hari ini kita mengambil tiga semple saja. Karena besok pagi Pemerintah Kota Ambon mengundang pelaku usaha untuk melaporkan Peraturan Walikota dengan kewajiban menggunakan sistem untuk melaporakan pajaknya. Jika tidak, ada sanksinya,” tandasnya.
Untuk aset Pemkot Ambon, akan dicari solusi sebagai jalan keluar.
“Tapi untuk sementara kita tetap pasang plang pada aset Pemda,”pungkasnya.
JFL