Koreri.com, Manokwari – Untuk melakukan verifikasi keanggotaan partai politik di wilayah yang dianggap rawan, pihak penyelenggara pemilu bisa menjangkau dengan dukungan internet.
Komisi Pemilihan umum (KPU) Provinsi Papua Barat sebut pendataan keanggotaan partai politik (Parpol) saat verifikasi faktual di dua wilayah yang rawan keamanan yakni Kabupaten Teluk Bintuni dan Maybrat menggunakan fasilitas panggilan video (video Call).
Ketua KPU Papua Barat Paskalis Semunya kepada awak media di Manokwari, Sabtu (5/11/2022) mengatakan verifikasi keanggotaan partai politik di lima distrik, kabupaten Maybrat dan distrik Moskona Utara kabupaten Bintuni yang masuk dalam kategori rawan keamanan sudah selesai dilakukan.
“KPU tidak mungkin memaksakan jika kondisi keamanan tidak mendukung, karena menyangkut keselamatan KPU di Kabupaten dan Kota saat melakukan verifikasi,” kata Paskalis.
Paskalis Semunya menyebutkan, dalam pendataan anggota Parpol KPU bisa mendatangi langsung para warga yang tercatat sebagai anggota parpol untuk diverifikasi apakah benar-benar faktual menjadi anggota parpol.
Sementara, Bagi anggota yang tidak berhasil ditemui dapat dikumpulkan di kantor parpol, jika masih ada yang belum berhasil dijumpai di kantor parpol maka verifikasi faktual dilakukan melalui fasilitas video call.
“Di Maybrat dan Bintuni sudah melakukan verifikasi keanggotaan melalui pola video call untuk memastikan keanggotaan dalam sistem informasi partai politik (SIPOL), dengan pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu,” jelas dia.
Meski menggunakan fasilitas video call, warga yang terdata dalam Sipol sebagai anggota parpol diberi pertanyaan terkait kebenaran data yang dicantumkan para parpol calon peserta Pemilu 2024 dibuktikan dengan Kartu Tanda Anggota (KTA) .
“Sampai tadi malam sesuai data yang kami Terima semua nama anggota parpol sudah terjangkau,” tandas dia.
Lebih lanjut, Paskalis menyebutkan selama verifikasi faktual berjalan dengan lancar, hasilnya dicatat langsung melalui aplikasi SIPOL dimana Partai politik dan Bawaslu bisa langsung memonitor.
“Terkait apakah hasilnya memenuhi syarat atau belum memenuhi syarat, termasuk apakah harus melalui verifikasi faktual perbaikan merupakan kewenangan pihak KPU RI, kami hanya menjalankan fungsi kami di daerah,” pungkasnya.
KENN































