Koreri.com, Manokwari– Sidang lanjutan perkara tindak pidana menguasai, menyerahkan, membawa, mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan senjata api beserta amunisi tanpa dilengkapi surat ijin dari pihak yang berwenang kembali digelar di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Kelas I B Manokwari, Selasa (6/12/2022).
Hakim Ketua Berlinda Ursula Mayor, S.H.,LLM memimpin sidang dengan agenda pembacaan surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Teluk Bintuni berlangsung secara virtual zoom.
Dalam surat tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Maria Fanisa Gefilem, S.H menegaskan bahwa kedua terdakwa baik Alfons Orocomna maupun Yosep Musyoi dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum. Bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menguasai, menyerahkan, membawa, mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut atau menyembunyikan sesuatu senjata api beserta amunisi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 1 ayat (1) Undang Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951.
“Menuntut agar kedua terdakwa dijatuhi pidana penjara, masing-masing selama 1 (satu) tahun dikurangi selama para terdakwa ditahan. Kedua terdakwa juga dituntut agar tetap ditahan dan ditetapkan membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.5.000 ,- (Lima ribu rupiah). Sedangkan terhadap barang bukti 1 (satu) pucuk senjata api jenis revolver rakitan bersama 2 (dua) butir amunisi SS1 Kaliber Pin 5,56 milimeter dirampas untuk dimusnahkan,” jelas dalam tuntutan jaksa penuntut umum.
Setelah mendengarkan tuntutan jaksa terhadap kliennya, Kuasa hukum Alfons Orocomna dan Yosep Musyoi Yan Christian Warinussy,S.H siap membela yang akan dituangkan dalam nota pembelaan (Pledoi).
“Kami mohon waktu hingga Kamis (8/12/2022) untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) secara tertulis,” jelas Warinussy dalam keterangan persnya.
Hakim ketua Berlinda Ursula Mayor yang juga adalah Wakil Ketua Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I B menutup sidang dan akan dibuka kembali pada Kamis (8/2/2022) mendatang.
RLS