Koreri.com, Jayapura – Kapolda Papua, Inspektur Jenderal Polisi Mathius D. Fakhiri menginstruksikan kepada seluruh Kapolres jajaran agar kontrol peredaran minuman keras (Miras) di Provinsi Papua selama bulan desember 2022.
“Saya berharap tidak ada lagi miras jelang natal dan tahun baru 2022. Mulai hari ini saya minta pembatasan penjualan miras di Papua,” kata Kapolda Irjen Pol. Mathius Fakhiri kepada wartawan usai melepas tim sinterklas di Mapolda Papua, Kota Jayapura, Selasa (20/12/2022).
Dikatakan, semua agen dan distributor agar membatasi penjualan kepada semua toko miras. “Khusus tanggal 24-25 dan 30-31 Desember 2022 saya minta semua Kapolres untuk tutup semua tempat penjualan minuman keras,” tegasnya.
Kapolda juga minta Kapolres jajaran untuk kontrol mulai hari ini sampai tahun baru 2023, agar perayaan natal kristus 25 Desember 2022 dilaksanakan tanpa miras.
“Jadi tidak boleh ada yang jual miras di tanggal itu sehingga perayaan natal dapat kita laksanakan tanpa miras, mabuk-mabukan, tidak boleh pesta yang dipengaruhi miras sehingga terjadi persoalan hukum lainnya,” ujar Kapolda.
“Begitupun kita dalam rangka menyambut tahun baru 2023,” sambungnya.
EHO