as
as

Lima Bakal Calon Anggota DPD-RI Dapil PBD Berstatus BMS

IMG 20230109 WA0001
Tiga Komisioner Pelaksana Tugas KPU Provinsi Papua Barat Daya, Norberthus,S.P.,M.Hum (Kanan) Fatmawati, S.Pdi (Tengah) dan Abdul Muin Salewe,S.Hut (kiri).(Foto : KENN)

Koreri.com, Sorong – Lima bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD-RI) daerah pemiihan Provinsi Papua Barat Daya periode 2024-2029 masih berstatus belum memenuhi syarat (BMS) dukungan minimal.

Status kelima bakal calon anggota DPD-RI tersebut ditetapkan dalam rapat pleno rekapitulasi hasil verifikasi administrasi dukungan minimal pemilih yang digelar Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU-RI) secara online, Rabu (25/1/2023) malam.

Lima dari 12 bakal calon anggota DPD-RI Dapil Provinsi Papua Barat Daya yang belum memenuhi syarat dukungan minimal, masing-masing Agil Saeni, Hasbi Suaib, Muhdar Ikhsan Weul, Septinus Lobat, dan Sokhib Naim.

Sedangkan 7 bakal calon yang berstatus verifikasi administrasi memenuhi syarat (MS) yaitu, Agustinus R. Kambuaya,S.IP, Amalut Boinauw, Amus Atkana, Hartono, M. Sanusi Rahaningmas, Mamerob Y. Rumakiek, dan Paul Finsen Mayor.

Dalam hasil verifikasi administrasi yang ditetapkan KPU RI tersebut bakal calon Agil Saeni, Hasbi Suaib, Muhdar Ikhsan Weul, Septinus Lobat dan Sokhib Naim belum memenuhi syarat (BMS) untuk jumlah dukungan, jumlah sebaran memenuhi syarat (MS) sedangkan status verminnya belum memenuhi syarat (BMS).

Sementara Agustinus R. Kambuaya,S.IP, Amalut Boinauw, Amus Atkana, Hartono, M. Sanusi Rahaningmas, Mamerob Y. Rumakiek, dan Paul Finsen Mayor, jumlah dukungan, jumlah sebaran, dan status verifikasi administrasi memenuhi syarat (MS) siap untuk mengikuti tahapan verifikasi faktual.

Pelaksana tugas KPU RI untuk Papua Barat Daya Fatmawati,S.Pd.I menjelaskan bahwa 5 bakal calon anggota DPD-RI yang masih berstatus belum memenuhi Syarat (BMS) itu dapat memperbaiki dokumen dukungan minimal pada tahapan perbaikan.

“Masih ada tahapan perbaikan administrasi selama 7 hari, mulai tanggal 26 Januari sampai 1 Februari 2023,” tulis Fatmawati melalui pesan singkat whatsapp-nya menjawab pertanyaan awak media, Kamis (26/1/2023).

Komisioner KPU Papua Barat divisi teknis ini menambahkan, dari daftar minimal dukungan yang diserahkan 5 bakal calon DPD, Masih ditemui indentitas pendukung berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) ganda, sehingga perlu dilakukan pengecekan pada pemberi dukungan, kemudian administrasi ada yang belum lengkap.

KENN

as