Plt Bupati Mimika Tak Ditahan, Majelis Hakim : Kooperatif dan Tetap Jalankan Pemerintahan

Sidang Perdana Plt Bupati Mimika 2
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jayapura menegaskan Plt Bupati Mimika Johannes Rettob tidak ditahan dan kooperatif saat diminta hadir dalam sidang / Foto : VER

Koreri.com, Jayapura – Ketua Majelis Hakim Willem Marco Erari menegaskan Plt Bupati Mimika Johannes Rettob tidak ditahan.

Hal itu disampaikannya dalam Sidang Perdana Dugaan Korupsi Pembelian Pesawat dengan kerugian negara Rp69 Miliar yang dituduhkan kepada Plt Bupati Mimika Johannes Rettob dan Direktur PT. Asian One, Silvi Herwaty di Pengadilan Tipikor Jayapura, Senin (27/3/2023).

“Saudara terdakwa tetap berada diluar tahanan dan Kooperatif saat dipanggil untuk mengikuti sidang,” kata Willem Marco Erari sebelum ketuk palu untuk menunda sidang.

Hakim juga memerintahkan Johannes Rettob untuk tetap menjalankan roda pemerintahan di Kabupaten Mimika.

Sidang yang berlangsung kurang lebih 4 jam dipimpin Ketua Majelis Hakim Willem Marco Erari didampingi hakim anggota Donald E. Malubaya, dan Nova Claudia De Lima.

Plt Bupati Mimika Johannes Rettob dalam pantauan Koreri.com, resmi menghadiri sidang perdana mengenakan baju kemeja putih dan celana panjang hitam.

Ia didampingi kuasa hukum dan istri tercinta yang mengikuti sidang hingga selesai.

Setelah pembacaan dakwaan oleh tim Kejaksaan Tinggi Papua, tim Kuasa Hukum Plt Bupati Mimika mengajukan keberatan atas dakwaan Jaksa.

Ketua Majelis Hakim, Willem Marco Erari memutuskan sidang dilanjutkan pada Kamis (30/3/2023) mendatang dengan agenda eksepsi atau keberatan secara tertulis oleh Kuasa Hukum Plt. Bupati Mimika.

Pantauan di PN Jayapura, massa pendukung Plt Bupati Mimika memenuhi ruang sidang utama untuk memberikan dukungan.

VER