Sidang Lanjutan Kasus Plt Bupati Mimika: Jaksa Tanggapi Eksepsi Kuasa Hukum

Sidang Kasus Plt Bup Mimika 6 4 2023
Sidang lanjutan kasus Plt Bupati Mimika Johannes Rettob dan Direktur PT. Asian One Silvi Herwaty kembali berlangsung di Pengadilan Tipikor Jayapura, Kamis (6/4/2023) dengan agenda tanggapan Jaksa atas eksepsi kuasa hukum / Foto EHO

Koreri.com, Jayapura – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dengan kerugian negara Rp69 Miliar yang dituduhkan kepada Plt Bupati Mimika Johannes Rettob dan Direktur PT. Asian One, Silvi Herwaty kembali berlangsung di Pengadilan Tipikor Jayapura, Kamis (6/4/2023).

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Willem Marco Erari didampingi hakim anggota Donald E. Malubaya, dan Nova Claudia De Lima dimulai pukul 10.00 Wit.

Plt Bupati Mimika, Johannes Rettob dalam pantauan Koreri.com, Kamis (6/4/2023) kembali menghadiri sidang lanjutan tersebut.

Sidang kali ini dengan agenda penyampaian tanggapan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap eksepsi yang disampaikan Kuasa Hukum Plt Bupati Mimika pada sidang sebelumnya yang digelar pekan lalu.

Adapun 3 poin dalam eksepsi Kuasa Hukum yaitu terkait Kewenangan Mengadili, Surat Dakwaan Batal atau Dibatalkan dan Surat Dakwaan Tidak Dapat Diterima.

JPU dalam kesimpulan tanggapannya menyatakan bahwa eksepsi hanya dapat ditujukan terhadap dakwaan atau kewenangan pengadilan.

“Jadi eksepsi hanya boleh diajukan terhadap hal-hal yang bersifat prosesuil, Eksepsi tidak diperkenankan menyentuh materi perkara yang akan diperiksa dalam sidang pengadilan yang bersangkutan,” urainya.

JPU secara tegas menolak semua keberatan (Eksepsi) Tim Penasehat Hukum  terdakwa Johannes Rettob, S.Sos, M.M.

”Berdasarkan hal-hal yang kami kemukakan di atas, dihubungkan dengan syarat keberatan (eksepsi) sebagaimana dimaksud pasal 156 ayat (1) KUHAP, maka kami Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Jayapura yang memeriksa dan mengadili perkara ini memberikan putusan sela sebagai berikut:

  1. Menerima Pendapat Penuntut Umum tersebut untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan surat dakwaan Penuntut Umum telah cermat, jelas, dan lengkap, sesuai ketentuan Pasal 143 ayat (2) KUHAP;
  3. Menolak Eksepsi/Keberatan Penasihat Hukum Terdakwa JOHANNES RETTOB, S.Sos, M.M. untuk seluruhnya;
  4. Melanjutkan persidangan untuk memeriksa materi pokok perkara;
  5. Menangguhkan pembayaran biaya perkara sampai pada putusan akhir.

Ketua Majelis Hakim, Willem Marco Erari memutuskan sidang dilanjutkan pada Senin (10/4/2023) mendatang dengan agenda pembacaan putusan sela.

EHO