Koreri.com, Jayapura – Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota bersama tersangkanya seorang pria berinisial VN (25) lakukan pemusnahan barang bukti berupa narkotika jenis Ganja bertempat di Ampera belakang Toko Saudara Dua Jayapura, Senin (29/5/2023) siang.
Barang bukti yang dimusnahkan seberat 2,3 Kg lebih atas perkara VN sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/A/16/IV/2023/SPKT.SATNARKOBA/POLRESTA JAYAPURA KOTA/POLDA PAPUA, tanggal 09 April 2023 tentang Tindak Pidana Narkotika.
Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Alamsyah Ali, S.H., M.H mengatakan, pelaksanaan pemusnahan Ganja tersebut dilakukan dengan cara dibakar.
“Hal tersebut dilakukan guna melengkapi berkas perkara dan atas petunjuk Jaksa yang menangani perkaranya, dimana kini tinggal menunggu hasil penelitian berkas perkara yang dikirim ke pihak Kejaksaan Negeri Jayapura,” ungkapnya.
Lebih lanjut dijelaskan Iptu Alam, atas perbuatannya, VN disangkakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 111 ayat (2) dan Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dimana VN terancam hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup.
“Jadi perbuatan VN dikenakan Pasal 114 Ayat (2) karena barang bukti yang dimiliknya lebih dari 1 kilogram,” pungkasnya.
SBH