Sidang Lanjutan Kasus Pesawat-Helikopter, Rettob Uraikan Proses Pengadaannya

Sidang Kasus JR Periksa Rettob2
Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat Cessna Grand Caravan C 208 B EX dan Helikopter Airbus H 125 milik Pemkab Mimika kembali digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Klas IA Jayapura, Papua, Jumat (28/7/2023) / Foto : EHO

Koreri.com, Jayapura – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat Cessna Grand Caravan C 208 B EX dan Helikopter Airbus H 125 milik Pemkab Mimika kembali digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Klas IA Jayapura, Papua, Jumat (28/7/2023).

Sidang dipimpin Hakim Ketua Thobias Benggian, SH, didampingi Hakim Anggota Linn Carol Hamadi, SH dan Andi Matalata, SH, MH dimulai pukul 14.00 WIT hingga pukul 19.30 WIT.

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mengikuti sidang masing-masing, Raymond Bierre, Hendro Wasisto, Yeyen Erwino dan Viko Purnama

Sidang kali ini dengan agenda pemeriksaan dua terdakwa yang dihadirkan JPU masing-masing Johannes Rettob dan Direktur Asian One Air Silvi Herawati.

JPU Yeyen Erwino mengawali pertanyaannya kepada Johannes Rettob.

“Saudara waktu diminta keterangan, saudara sebagai apa statusnya?” tanya JPU.

“Yang pertama, waktu penyelidikan diperiksa satu kali di Kejaksaan Negeri Timika, hanya satu kali. Satu bulan kemudian dipanggil kembali untuk menjadi saksi pada status penyidikan dan sekali lagi dipanggil lagi pada bulan Januari 2023 diperiksa kembali dan langsung ditetapkan sebagai tersangka. Kemudian sekali lagi diperiksa di Jakarta sebagai tersangka,” jawab Rettob.

“Waktu saudara terdakwa memberikan keterangan sebagai tersangka maupun saksi juga Apakah saudara diminta keterangan dalam keadaan tertekan atau dipaksa oleh penyidik,” tanya JPU.

“Tidak” jawab Rettob.

“Saya lanjut, saudara terdakwa waktu diperiksa sebagai tersangka diminta keterangan sehubungan dengan masalah apa? Saudara terdakwa bisa jelaskan?” tanya JPU.

“Waktu diperiksa pada proses penyelidikan, dipanggil dalam kasus korupsi terkait dengan pengadaan pesawat terbang dan helikopter. Waktu dipanggil setelah status menjadi penyidikan itu kasusnya saya baca judulnya berubah menjadi dipanggil dalam rangka kasus korupsi, kolusi dan nepotisme dalam kasus yang sama,” terang Rettob.

“Di tahun berapakah kasus yang saudara sebutkan tadi?” tanya JPU.

“2015,” jawab Rettob.

“Di tahun 2015 saudara menjabat sebagai apa?” tanya JPU.

“Saya dilantik sebagai Kepala Dinas Perhubungan pada tanggal 9 Februari 2015,” jawab Rettob.

“Selaku kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika periode 2015 sampai dengan tahun 2018. Benar ya, saudara terdakwa menjabat selaku Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika dari tahun 2015 sampai 2018 ?” tanya JPU.

“2018 bulan Juni saya pensiun dini,” tegas Rettob.

“Apakah saudara mengetahui terkait dengan pengadaan pesawat terbang jessna Grand caravan dan helikopter serta pemeliharaan pesawat dan helikopter oleh Pemda Kabupaten Mimika,” tanya JPU.

“Sangat tahu,” tanggap Rettob.

“Jelaskan serta apa peran dan kedudukan saudara,” tanya JPU.

Begini penjelasan Rettob:

Sidang Kasus JR Periksa Rettob
Momen Johannes Rettob saat menjawab pertanyaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum / Foto : EHO

Pada tahun 2014 saya menjabat sebagai Kepala Sub Bidang Perhubungan Udara pada Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Mimika. Pada saat itu Kepala Dinas saya adalah Bapak Hizkia Simbiak. Mungkin akhir bulan November saya dipanggil dan disampaikan oleh beliau bahwa ada pengadaan 1 unit Helikopter Bell dengan harga 85 miliar. Saya kaget dan saya protes. Pada waktu itu sudah ditetapkan di dalam KUA-PPAS, belum sampai pada rencana kerja anggaran.

Kemudian kami berdiskusi dengan Pak Bupati waktu itu. Dan saya tanya Pak Bupati ini rencana pengadaan Ini untuk apa, pesawat ini? Beliau sampaikan bahwa untuk pelayanan masyarakat. Saya komentari bahwa di dalam pelaksanaan, tulisan di dalam PPA itu tidak boleh tulis merek Helikopter Bell. Bell itu merk! Sehingga saya pikir itu tidak boleh ditulis. Ini kemudian kita sepakati karena waktu itu kami juga membangun banyak lapangan terbang perintis sehingga kami memutuskan untuk coba membeli satu unit pesawat sayap tetap dan 1 unit pesawat sayap berputar yaitu helikopter. Kemudian kami coba melihat dan mengkaji, melihat by internet, berdiskusi dengan banyak orang terkait kira-kira jenis pesawat apa yang bisa kita masukkan.

Akhirnya kita susun di dalam RKA rencana kerja anggaran kita sesudah penetapan di DPRD yaitu biaya operasi, biaya KSO pengadaan dan pra operasi satu unit pesawat terbang sayap tetap dengan kapasitas 9 sheet kemudian 1 unit helikopter untuk dan pra operasi. Di dalam DPA itu tertulis dengan lengkap untuk mobilisasi, training, sertifikasi perizinan dan lain-lain. Pada saat itu saya masih menjabat sebagai Kepala Sub Bidang Perhubungan Udara. Kemudian pada tahun 2015 tanggal 9 Februari saya dilantik menjadi Kepala Dinas.

Sebelumnya saya mengatakan kepada Bupati dan teman-teman TAPD bahwa membeli pesawat itu gampang. Kita punya uang kita bisa beli. Tetapi kalau membeli pesawat untuk dioperasikan itu sulit. Kami pernah punya pengalaman membeli pesawat pada tahun 2008 dan saya bilang bahwa itu sangat sulit untuk melaksanakan, tidak mudah untuk membeli pesawat terbang.

Kalau hanya ada uang kita beli boleh tapi kalau untuk itu tidak. Saya waktu itu sangat protes sekali tetapi dalam pekerjaan, tugas dan tanggung jawab sebagai kepala dinas saya harus melaksanakan tugas tersebut.

Dan akhirnya kami coba membuat kajian-kajian teknis antara lain ada tiga kajian yang kami buat. Yang pertama adalah kajian teknis pemilihan jenis pesawat terbang sayap tetap dan yang kedua kajian teknis tentang pemilihan jenis helikopter dan yang ketiga adalah kajian teknis tentang tata cara pengadaan pemasukan, perizinan pesawat dan helikopter.

Didalam perjalanan, akhirnya kami memutuskan dengan situasi di Papua dan uang yang tersedia hanya 85 miliar.

Saya cerita mundur sedikit bahwa waktu saya mengatakan kepada Pak Bupati ini Helikopter Bell ini dengan 85 miliar ini Bapa mau beli yang seperti apa? Kata beliau itu harus seperti yang punya Airfast yang Freeport pakai. Saya bilang Bapak, kalau beli seperti itu itu di atas 100 miliar uang kita tidak cukup karena kita harus beli baru tidak boleh kita beli bekas. Itu di dalam pernyataan itu, makanya kami akhirnya mencoba mencari-cari perusahaan-perusahaan yang bisa menyajikan pesawat ini secepat mungkin dalam tahun anggaran berjalan, helikopter dan pesawat terbang.

Akhirnya kita coba berkomunikasi dengan semua tempat, kita putuskan untuk membeli satu unit Grand Caravan tipe 208 yang paling cepat diproduksi pada tahun itu di dunia dan untuk helikopter yang tercepat adalah helikopter H125. Tetapi bukan H125 dan H130 tetapi helikopter dengan kapasitas yang kecil dan kita sesuaikan dengan uang yang ada. Uang yang ada itu hanya bisa membeli satu unit helikopter dan satu unit pesawat terbang dan aksesorisnya.

Aksesoris itu apa? Segala sesuatu yang kita membeli pesawat itu kosong. Kita beli pesawat itu kosong tetapi kita harus memposisikan semua instrumentasi yang ada di dalam pesawat terbang dan helikopter sesuai dengan Civil Aviation Safety Regulation yang ada di Indonesia. Dan kemudian lebih khusus lagi yang untuk terbang di Papua.

Karena di Indonesia dalam situasi saat itu mereka banyak mengatakan bahwa untuk Papua itu harus pesawatnya khusus. Ada instrumen-instrumen khusus yang harus kita tambahkan, berbeda dengan kalau dioperasikan di daerah lain di Indonesia.

Sehingga dengan tawar-menawar, negosiasi, klarifikasi dan lain-lain akhirnya kita memutuskan untuk membeli pesawat-pesawat tersebut.

Itu yang kita putuskan itu karena pertama, cepatnya pesawat itu diproduksi dan yang kedua harga terjangkau. Dan yang terakhir bahwa dia punya populasi harus ada di Indonesia.

Sidang Kasus JR Periksa Rettob3
Saat pemeriksaan dokumen dihadapan Majelis Hakim / Foto : EHO

Populasinya cukup banyak di Indonesia, pilotnya banyak, engineer-nya juga banyak dan kemudian dia cocok terbang di Papua yang oleh dunia mengatakan bahwa Papua ini adalah dangerous area of the world.

Jadi kita berusaha sama-sama untuk bagaimana caranya kita mengadakan dua pesawat ini sebaik mungkin. Dan kita juga harus menyamakan dengan runway-runway yang pendek ada di Papua dimana ada yang berbentuk pisang dan ada yang tanjak dengan elevasi sampai 45 derajat. Ini sulit untuk menentukan pesawat-pesawat tersebut.

Akhirnya kami mencoba mendapatkan pesawat tadi dan di dalam proses negosiasi dan lain-lain akhirnya kita memutuskan untuk menandatangani kontrak sesuai dengan harga yang ada dengan uang kita yang tersedia kurang lebih seperti itu dalam perencanaan.

Jadi yang pertama, sekali lagi seperti yang dikatakan dalam dakwaan bahwa saya pergi ke Amerika, saya tidak pernah ke Amerika. Kami hanya melakukan komunikasi by email dan kemudian kami bisa untuk pesawat terbang.

Kalau helikopter, kami melakukan negosiasi langsung dengan Airbus Helikopter di Indonesia yang seharusnya berdasarkan lisensi itu harusnya kita bisa beli di Dirgantara Air Indonesia karena merupakan satu cabang, satu lisensi yang diperbolehkan untuk merakit di Indonesia.

Tapi karena ketersediaan tidak ada sehingga oleh mereka (ada surat-suratnya, semua ada) itu mengatakan bahwa kita harus membeli dari Malaysia karena itu yang paling dekat dan paling cepat dan bisa selesai di bulan Desember tahun 2015, kurang lebih seperti itu.

“Saya lanjutkan terkait dengan tadi saudara jelaskan negosiasi-negosiasi yang saudara lakukan itu, negosiasi yang saudara lakukan itu seperti apa dan dengan siapa?” Tanya JPU.

Begini penjelasan Rettob :

Negosiasi kita lakukan dengan pemilik pesawat dan pabrik pembuat. Ini persoalan bahasa juga, bahasa Inggris yang kita harus pergunakan sehingga saya langsung melaksanakan negosiasi dan hasil negosiasi saya serahkan pada tim dan kemudian tim coba menterjemahkan mengkaji. Kemudian kami ulang lagi melakukan negosiasi tersebut. Karena ini masalahnya persoalan bahasa jadi saya harus melakukan sendiri.

“Jelaskan maksud dan tujuan pengadaan pesawat terbang Cesna Grand Caravan C 208 B EX dan Helikopter Airbus H 125 Pemda Kabupaten Mimika,” tanya JPU.

Begini penjelasan Rettob :

Seperti yang saya tadi sudah jelaskan bahwa pertanyaan saya kepada Pak Bupati tujuannya untuk apa? Dan katanya untuk melakukan pelayanan ke daerah-daerah terpencil. Setuju, kita melakukan untuk pelayanan ke daerah-daerah terpencil untuk melayani masyarakat tetapi sekaligus juga bisa menghasilkan pendapatan asli daerah untuk Kabupaten Mimika. Itu kurang lebih rencana awalnya semua.

Saya sebagai kepala dinas, kami harus mencoba apa yang kira-kira yang diminta oleh pimpinan kemudian kita coba jabarkan di tingkat kita bagaimana kita usahakan supaya semua ini bisa jalan dengan baik sesuai dengan aturan.

Sehingga di dalam pelaksanaan pembelian dan lain-lain itu kita melakukan segala sesuatu dengan aturan-aturan yang benar dan sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010. Juga kita harus melaksanakan sesuai dengan Undang-undang Penerbangan Nomor 1 Tahun 2009. Kemudian Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2001 tentang Keamanan Keselamatan Penerbangan dan juga ada peraturan waktu tetap paling terbaru pada saat itu itu adalah Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 97 tentang penguasaan dan kepemilikan pesawat terbang.

SAV