Koreri.com, Manokwari– Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP) dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota (DPRK) melalui mekanisme pengangkatan masyarakat adat merupakan amanat peraturan pemerintah (PP) nomor 106 Undang-undang nomor 2 Tahun 2021 tentang pelaksanaan otonomi khusus (Otsus) Papua.
Mekanisme pengangkatan anggota DPRP dan DPRK ini nomenklatur baru pasca revisi Undang-undang nomor 2 Tahun 2021 dikemas dalam sistim pemilu adat asli papua dalam bentuk para-para adat dan pastinya membutuhkan anggaran yang besar, menjadi tanggung jawab semua pihak termasuk pemerintah daerah provinsi Papua Barat.
Dalam poin pertama pandangan umum gabungan Fraksi-Fraksi DPR Papua Barat terhadap Raperda Perubahan APBD dan Non APBD Provinsi Papua Barat tahun 2023 mengusulkan agar eksekutif menyiapkan anggaran Pemilu Adat sebesar Rp 35 miliar melalui DPA Perubahan Badan Kesbangpol.
“Kesbangpol perlu didukung dengan anggaran yang cukup terkait rekrutmen DPR Otsus
tingkat Provinsi dan DPRK Otsus Kabupaten se-Papua Barat. DPR Papua Barat asumsikan dana untuk mendukung OPD terkait senilai Rp.35 miliar,” kata juru bicara gabungan fraksi-fraksi DPR Papua Barat Agustinus Kambuaya, di Ballroom Aston Niu, Jumat (8/9/2023) malam.
Ketua Komisi I DPR Papua Barat George Dedaida,S.Hut.,M.Si menegaskan bahwa dalam hearing bersama Kesbangpol Papua Barat dukungan dana untuk Pemilu Adat diharapkan dialokasikan pada Perubahan APBD 2023.
“Tidak bisa kita tunggu di Induk 2024. Itu akan molor seperti sebelumnya. Harapan kami bisa terjawab Rp.35 miliar tetapi dikembalikan kepada kondisi keuangan daerah,” ujar George dalam keterangan persnya kepada awak media usia rapat paripurna.
Ketua Fraksi Otsus DPR Papua Barat ini mengatakan, mengingat hal ini merupakan Nomenklatur baru yang sedang disusun dan sesuai dengan arahan PP 106 dimana untuk DPRP diatur dalam Permendagri dan untuk DPRK diatur dengan Pergub agar segera diselesaikan untuk disosialisasikan.
Proses pemilu adat ini menghadirkan masyarakat dalam gelar tikar adat untuk bermusyawarah mencapai mufakat mengutus perwakilannya sebagai wakil rakyat di DPRP dan DPRK.
“Jangan sampai telat lagi mengulang kesalahan masa lalu. Karena ini akan memberikan ruang kepada masyarakat adat untuk memilih calon-calon terbaik untuk duduk di posisi-posisi ini, makanya pemerintah juga harus bisa memfasilitasi mereka dalam gelar tikar adat,” ungkapnya.
Sementara itu Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Papua Barat, Thamrin Payapo menyampaikan, sebagai OPD Teknis pihaknya sudah merampungkan satu regulasi yaitu Peraturan Gubernur (Pergub) yang merangkum muatan item dalam Permendagri dan Pergub untuk pemilihan DPRP dan DPRK.
“Regulasi yang termuat dalam Peraturan Gubernur (Pergub) sudah kami rampungkan dan dalam beberapa hari kedepan akan kami bawa ke Biro hukum untuk kita pencermatan lebih lanjut lagi supaya di FGD kan dan bisa mendapat tanggapan publik,” ungkapnya
“Dalam Permen ada item yang bisa dilaksanakan sedangkan ada item yang bisa dilaksanakan juga sesuai kondisi daerah termuat dalam Pergub. Dimana DPRP akan mengacu pada petunjuk Mendagri item pembentukan proses seleksi sedangkan proses pelaksanaan dibawah bisa berdasarkan peraturan gubernur,” jelasnya.
Payapo menjelaskan, sesuai regulasinya, anggota DPRP dan DPRK diangkat seperempat dari jumlah kursi kuota DPR yang ikut peserta pemilu. Berkenaan dengan itu, untuk provinsi jumlah anggota DPRP yang akan diangkat 9 orang dan Kabupaten disesuaikan dengan jumlah kursi kuota DPR.
Lebih lanjut kata Payapo, rencananya tahapan Pemilu Adat dilaksanakan 30 hari setelah Pergub disahkan, kemudian 75 hari pelaksanaan pengangkatan.
“Kalau ditarik undur sebelum pemungutan suara bulan Februari proses ini bisa berjalan, dengan demikian harus penganggaran. Diharapkan kalau anggarannya bersamaan maka pelantikan bisa bersamaan dengan pemilu nasional tapi kalau ditunda tahun depan kita tidak bisa menjanjikan. Semuanya tergantung pada anggaran,” terang Payapo.
Sebelumnya Pj Sekda Papua Barat Yacob Fonataba yang dikonfirmasi awak media Jumat (8/9/2023) menyampaikan, untuk anggaran pemilu adat pemerintah masih dalam pembahasan, belum ada penetapan untuk alokasi khusus.
“Kita sementara pembahasan untuk menyusun syarat-syarat yang bisa digunakan untuk pembiayaan karena di Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) kita harus pisahkan disitu. Memang ada dana otsus tetapi harus mengacu pada SIPD, tidak bisa kita sembarang mengalihkan anggaran,” ucap Pj Sekda, Yacob Fonataba.
KENN