as
as
as

Paulus Waterpauw Resmi Nahkodai DPD Partai GOLKAR Papua Barat

PW Resmi Pimpin Golkar PB
Ketua DPP Airlangga Hartanto menyerahkan Pataka kepada Ketua DPD I Partai GOLKAR Papua Barat Paulus Waterpauw saat melantik kepengurusan masa bakti 2020-2025 di Ballroom Aston Niu Manokwari, Minggu (26/11/2023) / Foto : KENN

Koreri.com, Manokwari – Kepengurusan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) I Partai Golongan Karya (GOLKAR) Provinsi Papua Barat periode 2020-2025 resmi dilantik oleh Ketua Umum DPP Airlangga Hartanto di Ballroom Aston Niu Manokwari, Minggu (26/11/2023) malam.

Berdasarkan SK nomor : SKEP-623/DPP/GOLKAR/XI/2023 tanggal 26 November 2023 hasil Musdalub mengesahkan Komjen Pol (Purn) Drs Paulus Waterpau,M.Si sebagai Ketua DPD Partai GOLKAR Provinsi Papua Barat masa bakti 2020-2025.

as

Sementara Sekretaris DPD dijabat Hj Suriati, Bendahara William Hendrich dan dibantu sejumlah Wakil Sekretaris serta Wakil Bendahara.

“Saya, Ketua Umum DPP Partai GOLKAR melantik saudara-saudara sebagai pengurus DPD Partai GOLKAR Papua Barat, semoga Tuhan menolong kita semua,” ucap Airlangga Hartanto saat melakukan pelantikan.

PW Pimpin Golkar PB2Ia kemudian menugaskan semua kader partai berlambang Pohon Beringin ini supaya bekerja untuk memenangkan Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden pada tanggal 14 Februari 2024 serta wajib memenangkan GOLKAR pada Pilkada 2024 mendatang.

“Di Papua Barat Partai GOLKAR wajib menang pada Pileg, Pilpres dan Pilkada serentak 2024 mendatang,” tegas Airlangga menugaskan kepemimpinan Paulus Waterpauw sambil menyerahkan pataka GOLKAR.

Sedangkan Ketua DPD Partai GOLKAR Papua Barat Drs Paulus Waterpauw, M.Si berjanji akan mewujudkan penugasan ketua umum tersebut.

“Saya Paulus Waterpauw siap kuningkan Papua Barat,” cetusnya.

Pelantikan ketua DPD Partai GOLKAR ini dihadiri Wakil Ketua Umum DPP Ahmad Doli Kurnia Tandjung serta sejumlah pengurus DPP serta para kader dan fungsionaris,

Juga Pj Gubernur Papua Barat Drs. Ali Baham Temonggmere, M.TP dan sejumlah Bupati di Tanah Papua.

KENN

as

as