Koreri.com, Sorong– Pengesahan rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara calon anggota DPR Provinsi Daerah Pemilihan (Dapil) Papua Barat Daya IV Kabupaten Tambrauw di Ballroom Pollaris Hotel Vega, Kota Sorong, Kamis (14/3/2024) diwarnai intrupsi dari saksi partai politik dan calon anggota DPD RI.
Setelah ketua KPU Kabupaten Tambrauw Saharul Abdul Kadir Sangaji menyampaikan jenis pemilihan calon anggota DPR Provinsi Papua Barat Daya dapil VI terjadi pendekatan yang sengit antara saksi partai politik peserta pemilu dengan lembaga penyelenggara pemilu.
Saksi partai politik menyampaikan keberatan terkait dengan dugaan pergeseran suara caleg baik antar partai maupun internal parpol itu sendiri.
Sejumlah argumentasi disampaikan dengan melampirkan barang bukti yang diklaim kuat memenuhi syarat disampaikan para saksi tujuannya untuk meminta Bawaslu merekomendasikan kepada KPU Provinsi Papua Barat Daya agar mencocokan data C 1 dengan Sirekap.
“Kami minta agar suara kami yang dihilangkan KPU Kabupaten Tambrauw dikembalikan kepada kami jadi pimpinan rapat pleno diminta untuk membuka Sirekap agar cocokan data C1 yang kami miliki ini,” tegas saksi PDI Perjuangan Yohanes Ajoi dalam ruang rapat pleno tingkat Provinsi PBD.
Hal senada juga disampaikan saksi partai Golkar Jois Kambu meminta kepada Bawaslu Papua Barat Daya agar merekomendasikan pencocokan data antara caleg internal parpol berlambang pohon beringin itu.
“Terjadi penggelembungan suara antara caleg didalam internal partai Golkar dapil VI sehingga kami minta Bawaslu keluarkan rekomendasi untuk pencocokan data agar dikembalikan suara masing-masing,” ujar Jois Kambu.
Bawaslu Kabupaten Tambrauw juga menjelaskan situasi yang terjadi pada saat tahapan rapat pleno mulai dari tingkat Distrik hingga Kabupaten berjalan baik tanpa ada laporan keberatan dari saksi parpol, calon DPD RI serta Presiden dan Wakil Presiden.
“Dari sisi pengawasan tahapan mulai dari tingkat pleno distrik sampai dengan Kabupaten Tambrauw berjalan dengan baik, tidak ada laporan keberatan dari saksi-saksi, kalau ada pasti kami sudah selesaikan,” tegas komisioner Bawaslu Kabupaten Maybrat.
Penjelasan komisioner Bawaslu itu bisa menjawab persoalan yang dialami para caleg itu, meski hujan interupsi disampaikan para saksi namun ketua KPU Papua Barat Daya Andarias Daniel Kambu mengesahkan rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara calon anggota DPR Provinsi Daerah Pemilihan (Dapil) Papua Barat Daya IV Kabupaten Tambrauw.
“Dengan mendengarkan penjelasan Bawaslu maka rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara calon anggota DPR Provinsi Daerah Pemilihan (Dapil) Papua Barat Daya IV,” ucap Daniel Kambu dilanjutkan dengan ketokan palu sidang.
Kambu mempersilahkan pihak-pihak yang tidak puas dengan keputusan ini dapat menempuh upaya hukum melalui Bawaslu dan Mahkamah kOnstitusi.
KENN