as
as

Polisi Tangkap 4 Pelaku Curas di KM 12 Holtekamp

Curanmor PNG 3
Conferensi Pers Penangkapan 4 Pelaku Pencurian dan Kekerasan KM 12 Holtekamp di Mapolsek Muara Tami, Kota Jayapura, Kamis (04/04/2024) / Foto: Humas Polresta Jayapura Kota

Koreri.com, Jayapura – Tim opsnal Polsek Muara Tami berhasil menangkap 4 orang pelaku yang kerap kali lakukan tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curas) dan tidak segan-segan untuk melukai korbannya di KM.12 Holtekamp, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Papua.

Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol. Victor D. Mackbon, menjelaskan penangkapan terhadap para pelaku curas terjadi pada Sabtu, (30/3/2024) sekitar Pukul 19.30 WIT terhadap dua korban yang hendak nongkrong di lokasi kejadian.

as

“Jadi, berawal saat kedua korban yang merupakan sepasang kekasih datang ke lokasi kejadian gunakan kendaraan roda empat, kemudian mereka didatangi keempat pelaku dan dimintai sejumlah uang dengan diancam gunakan sebilah pisau, karena takut korban kemudian menyerahkan handphonenya lalu berteriak minta tolong,” kata Kombes Pol. Victor Mackbon saat jumpa pers didampingi Kabag Ops Kompol M.B.Y. Hanafi, Kasat Reskrim Kompol Agus F. Pombos, S.I.K, Kapolsek Muara Tami AKP T.B. Silitonga, Kasi Humas AKP Muh. Anwar dan Kanit Reskrim Polsek Muara Tami Iptu Firmansyah Arifin di Mapolsek Muara Tami, Kamis (4/04/2024).

Saat berteriak minta tolong, kata Kapolresta, ada sekelompok masyarakat yang melintas gunakan mobil pick up di TKP kemudian berhenti untuk membantu korban dengan mengejar para pelaku.

“Tiga pelaku berhasil kabur, sementara pelaku berinisial BT tertangkap oleh masyarakat yang menolong korban lalu diamankan oleh pihak Kepolisian yang bertugas di Pos Polisi Pertigaan Holtekamp,” ujarnya.

Ketika dilakukan Interogasi terhadap BT yang tertangkap, diakuinya bahwa dia bersama tiga rekan lainnya lalu menunjukkan posisi dimana tiga rekannya berada, tidak menunggu lama, tiga rekan BT yakni AJN, PT dan BW menyusul turut diamankan dan dibawa ke Mapolsek Muara Tami.

“Saat dilakukan pemeriksaan awal, para pelaku mengakui bahwa benar mereka lah yang selama ini sering berulah di KM.12 Holtekamp dengan melakukan Curas. Usai dikembangkan, diketahui bahwa mereka telah delapan kali melakukan Curas di sekitar lokasi kejadian, seluruhnya mereka ada enam orang yang biasanya melakukan aksi curas,” jelas Kapolresta.

Dibeberkan fakta bahwa dua diantara empat pelaku yang kini diamankan merupakan residivis kasus yang sama dan telah inkrah mendapatkan putusan pengadilan serta telah menjalani hukuman atas perbuatannya di lembaga pemasyarakatan, namun kini berulah lagi.

Dari peristiwa tersebut penyidik mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor, satu bilah pisau dapur ukuran sedang dan beberapa lembar pakaian para pelaku, dimana semua barang tersebut memiliki ikatan atau ada kaitannya dengan tindak pidana yang dilakukan.

“Atas perbuatannya para pelaku kini disangkakan dengan Pasal 365 Ayat (2) Ke-2 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun,” pungkasnya.

TIM

as

as