Koreri.com, Ambon – Salah seorang praktisi hukum di Jakarta, Komaruddin Simanjuntak baru saja menuding mantan Penjabat Wali Kota Ambon Bodewin M. Wattimena ada dalam lingkaran polemik anggaran pengadaan pakaian dinas senilai Rp 400 juta.
Dalam pernyataannya itu, Komaruddin Simanjuntak berani mengklaim harga jahit satu buah baju bagi Pj Wali Kota Ambon Rp400 juta.
Kini pernyataan seorang yang tak terbantahkan paham hukumnya itu jadi pergunjingan.
Ia dinilai tidak perlu mengeluarkan sebuah pernyataan yang sembrono apalagi tidak disertai dengan bukti-bukti.
Kabar lainnya yang mengikuti, nama salah seorang oknum bakal calon Wali Kota Ambon diduga kuat sebagai sosok dibalik pernyataan sembrono Komarudin Simanjuntak ini.
Padahal berdasarkan aturan, anggaran, program serta kegiatan Pemerintah daerah sudah dibahas terlebih dahulu antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD setempat, untuk kemudian mendapat persetujuan dan ditetapkan.
“Maka tudingan kepada Bodewin Wattimena adalah keliru dan salah alamat. Karena seharusnya ditujukan kepada TAPD Pemkot Ambon maupun Banggar DPRD Kota Ambon, bukan kepada Bodewin Wattimena secara personal,” beber salah satu sumber kepada awak media seraya meminta namanya tak dipublish.
Informasi yang diterima media ini, kabarnya Bodewin Wattimena melalui kuasa hukumnya akan mengambil langkah-langkah hukum.
“Karena pemberitaan tersebut sudah menjurus ke pencemaran nama baik Bodewin Wattimena,” tegas sumber.
Sebelumnya, Kepala Bagian (Kabag) Umum dan Perlengkapan, Sekretariat Daerah (Setda) Kota Ambon, Herman Tetelepta menyatakan, jika anggaran pakaian dinas PJ Wali Kota Ambon tahun 2023 tidak sampai Rp 400 juta.
“Jadi terkait dengan pemberitaan salah satu media online yang mengatakan, bahwa berpotensi korupsi jika tahun 2023, anggaran pakaian dinas PJ Wali Kota Ambon Rp 400 juta, saya tegaskan tidak sepenuhnya benar,” tegas Tetelepta kepada wartawan, di ruang kerjanya, Kamis (7/3/2023).
Tetelepta menjelaskan, dalam perencanaan anggaran Bagian Umum dan Perlengkapan Tahun 2023, untuk keseluruhan kegiatan, termasuk penyediaan pakaian dinas dan atribut kepala daerah dengan nilai sebesar Rp. 400 juta, sudah sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku, dan itu untuk satu tahun anggaran.
“Artinya anggaran yang kita rencanakan, dibawa TAPD untuk dibahas, mendapat persetujuan DPRD, barulah ditetapkan. Itu artinya, apa yang kita anggarkan, diketahui dan disetujui oleh TAPD dan DPRD melalui pembahasan,” jelasnya.
Selanjutnya, khusus untuk untuk anggaran penyediaan pakaian dinas dan atribut kelengkapan kepala daerah, ada dua item belanja atau pengeluaran.
Di mana yang pertama adalah, belanja jahit pakaian dinas dan atribut kepala daerah itu sendiri, dan yang kedua adalah belanja kain, yaitu berupa bahan.
“Belanja kain ini, diantaranya belanja kain di UMKM atau para pengrajin. Misalnya kelompok Tenun Ikat Mayar di Wayame, itu yang menjadi penyedia kain tenun. Selain itu saat melakukan kunjungan, pameran atau expo di luar daerah, ada kain khas dari daerah tersebut yang dibeli, selain untuk kenang-kenangan. Nantinya juga akan dibuatkan pakaian untuk kepala daerah,” beber dia.
Dari 2 item ini, Tetelepta mengatakan, realisasi anggaran sebenarnya untuk kegiatan belanja penyediaan pakaian dinas dan atribut kelengkapan kepala daerah, berjumlah Rp.197.321.848, sementara untuk belanja kain/bahan sebesar Rp.74.353.342, untuk kepentingan expo dan lain-lain. Sehingga totalnya mencapai Rp.272.676.290.
Angka tersebut, imbuhnya, sudah termasuk PPH dan PPn. Dengan demikian, tidak menghabiskan pagu anggaran yang tersedia sebesar Rp. 400 juta.
Tetelepta menambahkan, kepala daerah merupakan representasi, atau citra dari Pemkot Ambon, sehingga dalam penampilannya di hadapan publik harus rapi, baik, dan sopan.
Sehingga untuk mendapatkan penampilan seperti itu, maka kualitas pakaian dan atribut kepala daerah perlu diperhatikan, dan sudah pasti akan berpengaruh pada anggaran yang disediakan.
Dia berharap, informasi ini menjadi penjelasan kepada masyarakat supaya tidak ada salah tafsir, terhadap pemanfaatan pagu anggaran yang ada.
“Kami juga berharap, agar dalam menulis berita, sebaiknya dikonfirmasi terlebih dahulu, sehingga tidak merugikan pihak lain, dalam pemberitaan yang dikomsumsi publik” pinta Tetelepta.
TIM