Tersangka Welem Yoku Masuk DPO Reskrim Polres Keerom

Caption: Kasat Reskrim Polres Keerom, Iptu. Jetny Sohilait / Foto: EHO
Caption: Kasat Reskrim Polres Keerom, Iptu. Jetny Sohilait / Foto: EHO

Koreri.com, Jayapura – Satuan Reskrim Polres Keerom tetapkan tersangka WY atau Welhemus Yoku alias Welem Yoku masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 1 Agustus 2024.

Kasat Reskrim Polres Keerom, Iptu. Jetny Sohilait, mengatakan tersangka Welem Yoku alias Welhelmus Yoku masuk DPO karena terlibat dalam kasus penghinaan, pencemaran nama baik lewat media sosial (ITE) dan penipuan perekrutan CPNS afirmasi 3000 yang sudah dilakukan bersama beberapa teman kelompoknya.

“Jadi, DPO akan digunakan oleh kami penyidik reskrim polres Keerom untuk pencarian tersangka Welem Yoku alias Welhelmus Yoku terhitung mulai 1 Agustus 2024,” kata Kasat Reskrim, Iptu. Jetny Sohilait kepada wartawan di Jayapura, Kamis (1/8/2024).

Dijelaskan, Welhelmus Yoku sudah di panggil sebagai tersangka sebanyak dua kali dan sudah lakukan pencarian ke rumah namun tidak ditemukan sehingga diterbitkan DPO.

“Dengan terbitkan DPO ini kami berharap saudara Welhelmus Yoku tidak menghindar tapi bisa segera serahkan diri ke Polres Keerom untuk jalani proses hukum,” ujar Kasat Reskrim.

IMG 20240801 WA0032“Kami berharap jika masyarakat mengetahui keberadaan tersangka Welem Yoku alias Welhelmus Yoku segera melaporkan ke penyidik polres Keerom untuk kami mengambil tindakan hukum terhadap yang bersangkutan,” sambung Sohilait.

Untuk sementara, kata Kasat Reskrim, Welem Yoku masih tersangka utama karena penyidik reskrim Keerom belum melakukan pengembangan terhadap tersangka lain.

“Tapi tidak menutup kemungkinan tersangka lain setelah kami lakukan pemeriksaan terhadap tersangka utama Welem Yoku,” jelasnya.

Kasat reskrim menjelaskan sudah lebih dari 17 saksi yang diperiksa termasuk BKN Provinsi, saksi ahli di Jakarta sudah dimintai keterangan, Kementerian PAN-RB sudah diminta keterangan.

Kasat reskrim juga berharap sesegera mungkin tersangka Welhelmus Yoku bisa serahkan diri penyidik polres keerom.

“Kalau dalam beberapa waktu kedepan tersangka WY tidak serahkan diri dan kami tahu keberadaan tersangka WY maka kami akan lakukan upaya paksa yang tegas dan terukur terhadap yang bersangkutan,” tegasnya.

Disinggung, apakah ada bekingan terhadap tersangka WY dalam melakukan aksinya

Kasat reskrim menjelaskan bahwa untuk sementara belum ada pengembangan sampai disitu (beking terhadap tersangka WY) dan belum ada indikasi karena sementara tersangka WY dan kelompoknya yang bermain.

Dijelaskan, dari Asosiasi Honorer Nasional Papua untuk kami penyidik sudah mintai keterangan juga sebagai saksi.

Kemudian untuk proses hukum yang mereka punya keterangan mengikuti kasus yang sementara kita tangani.

Sohilait mengimbau kepada pada korban yang merasa dijanjikan sesuatu atau sudah memberikan sesuatu dari kelompok WY dan kelompoknya itu kami minta tolong untuk lapor ke polres Keerom.

“Karena dari hasil pemeriksaan bahwa semua yang dilakukan WY belum bisa dipertanggungjawabkan secara hukum,” katanya.

Atas perbuatannya, tersangka Welhelmus Yoku dijerat dengan pasal 27a Junto pasal 45 ayat (4) UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dengan UU nomor 19 tahun 2018 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan diubah lagi dengan UU nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE atau pasal 310 KUHPidana dan pasal 378 KUHPidana jontu pasal 55 jontu pasal 64 KUHPidana yang terjadi di wilayah

EHO