as
as

KPU PBD Resmi Batalkan Pencalonan AFU, Begini Keputusannya

Kantor KPU PBD2

Koreri.com, Sorong – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Barat Daya (PBD) resmi membatalkan pencalonan Abdul Faris Umlati (AFU) sebagai Calon Gubernur periode 2024 – 2029.

Pembatalan tersebut tertuang dalam Keputusan KPU  Provinsi Papua Barat Daya Nomor 105 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 78 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat Daya Tahun 2024.

Keputusan pembatalan tersebut ditetapkan dalam rapat pleno yang berlangsung di kantor KPU PBD, Kota Sorong, Senin (4/11/2024) malam.

KPU PBD dalam keputusannya menyatakan,

Kesatu,  Saudara Abdul Faris Umlati, S, MM, M.Pd berdasarkan Rekomendasi Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya Nomor. 554/PM.01.01/K PBD/10/2024 tanggal 28 Oktober 2023 perihal rekomendasi pelanggaran administrasi sebagaimana telah diubah dengan Surat Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya Nomor 558/PM.00.01/K.PBD/10/2024 tanggal 30 Oktober 2004 perihal ralat penulisan tahun surat rekomendasi nomor 554/PM.01.01/K PBD/10/2024 terbukti telah melakukan pelanggaran administrasi pemilihan

Kedua, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat Daya telah melakukan telaah hukum terhadap rekomendasi Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya sebagaimana dimaksud diktum kesatu maka Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua membatalkan saudara Abdul Faris Umlati, SE, MM, M.Pd sebagai Calon Gubernur Provinsi Papua Barat Daya pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024.

Ketiga, Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Kuasa Hukum KPU PBD Pieter Ell, SH yang dikonfirmasi Koreri.com, Selasa (5/11/2024) pagi membenarkan keputusan pembatalan tersebut.

“Iya benar,” singkatnya.

Sebelumnya, KPU Provinsi Papua Barat Daya resmi menetapkan lima bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur menjadi peserta Pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tanggal 27 November 2024.

Lima pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur ditetapkan dalam Surat Keputusan KPU PBD Nomor : 78 tahun 2024 tentang penetapan calon peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat Daya tahun 2024.

Penetapan digelar dalam rapat pleno tertutup di kantor KPU PBD, Minggu (22/9/2024) malam, kemudian surat penetapan ini ditandatangani Ketua dan 4 Komisioner KPU setempat.

Lima paslon Gubernur dan Wagub PBD yang siap berkontestasi dalam Pilkada 2024 yaitu Elisa Kambu,S.Sos – Ahmad Nausrau,S.Pd.I., M.M diusung Partai Amanat Nasional, PKB dan Gerindra.

KPU PBD 5 Paslon ResmiPasangan Abdul Faris Umlati, S.E.,M.M.,M.Pd – Dr. Ir. Petrus Kasihiw, M.T diusung Partai NasDem, Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia dan Partai Keadilan Sejahtera.

KPU juga menetapkan pasangan Dr Bernard Sagrim, Drs., M.M – Sirajudin Bauw, S.Ag sebagai calon Gubenur dan Wagub PBD diusung Partai Golkar.

Letjen TNI (Purn) Joppye Onesimus Wayangkau – Ibrahim Wugaje diusung PDI Perjuangan, Partai Persatuan Pembangunan dan Buruh.

Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya kelima Gabriel Assem, S.E., M.Si – Lukman Wugadje, S.H diusung Partai Hati Nurani Rakyat, Perindo dan Gelora.

Selanjutnya lima paslon Gubernur dan Wagub akan mengikuti tahapan pencabutan nomor urut yang akan dilaksanakan KPU PBD sehari setelah penetapan.

KENN