Tujuh Hari di Imigrasi Sorong, WNA Tiongkok Diserahkan ke Penyidik Polda PBD

IMG 20260922 WA00912
WNA asal Tiongkok berinisial WS didampingi Kasubdit Tipidter Ditresktimsus Polda PBD, AKBP Erwin Tagor Hasian Situmorang,S.I.K dibawa dari Kantor Kelas II Imigrasi Sorong ke Mapolda PBD, Selasa (22/9/2026) / Foto : KENN

Koreri.com, Sorong – Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok berinisial WS resmi diserahkan kepada penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua Barat Daya (PBD), Selasa (22/9/2026).

Sebelumnya WS menjalani pemeriksaan oleh pihak kantor Imigrasi Kelas II TPI Sorong terkait dengan aturan Keimigrasian pasca ditangkap di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (16/9/2026).

Kepala Imigrasi Kelas II Sorong, Orall Robert Wanggai dalam keterangan pers kepada wartawan di kantornya, Selasa (22/9/2026) menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan WS tidak melanggar aturan Keimigrasian.

Meski pun tak melanggar aturan Keimigrasian namun WNA Tiongkok ini diserahkan ke penyidik Polda PBD untuk menjalani proses hukum terkait dugaan pembunuhan satwa (Penyu Sisik) di wilayah konservasi Kabupaten Raja Ampat.

Robert Wanggai mengatakan, proses tersebut diawali dari adanya laporan pengaduan yang diterima pihaknya terkait dugaan pelanggaran di wilayah konservasi yang dilakukan oleh WNA.

“Pada Senin 14 September, kami mendapat laporan pengaduan dari salah satu pejabat daerah di Raja Ampat terkait adanya dugaan pelanggaran di wilayah konservasi yang dilakukan oleh warga negara asing, dalam hal ini berinisial WS,” ujar Kakanim Sorong yang akrab disapa Rowan.

Menurutnya,, laporan tersebut juga berkaitan dengan adanya surat dari masyarakat adat setempat kepada pejabat daerah dan Kantor Imigrasi yang meminta agar terhadap WNA tersebut dilakukan pencegahan ke luar negeri.

IMG 20260922 WA00982
Press Release Barang Bukti Perburuan Penyu Sisik di Kantor Imigrasi Sorong, Selasa (22/9/2026) / Foto : KENN

Menindaklanjuti laporan itu, Kantor Imigrasi Kelas II Sorong kemudian berkoordinasi dengan Pemerintah setempat serta melakukan pengecekan melalui sistem informasi keimigrasian untuk memastikan keberadaan dan rencana keberangkatan WS ke luar negeri.

“Hasil kolaborasi tersebut diketahui bahwa WS mempunyai agenda ke luar negeri pada 18 September. Sehingga kami memasukkan yang bersangkutan ke dalam sistem Subject of Interest (SOI) Direktorat Jenderal Imigrasi untuk menunda keberangkatannya,” jelasnya.

Upaya tersebut kemudian dikoordinasikan dengan jajaran kepolisian. Pencegahan terhadap WS berhasil dilakukan oleh Kantor Imigrasi di Makassar, sebelum yang bersangkutan kemudian dibawa kembali ke Sorong.

Pihak Imigrasi juga telah melakukan tindakan keimigrasian terhadap dua orang lainnya yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Namun, keduanya diketahui telah berada di luar wilayah Indonesia.

“Kami sudah melakukan tindakan tersebut, tetapi saat ini yang diduga dua orang itu sudah keluar dari Indonesia. Itu nanti kami juga berkolaborasi dengan rekan-rekan dari kepolisian untuk melakukan pengembangan lebih lanjut,” ungkap Rowan.

Sementara Kasubdit tindak pidana tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda PBD, AKBP Erwin Togar Hasian Situmorang, S.I.K mengapresiasi langkah cepat Imigrasi Sorong yang melakukan pencegahan terhadap WS sehingga yang bersangkutan dapat diserahkan untuk menjalani proses penanganan lebih lanjut.

Dijelaskan AKBP Erwin bahwa pemeriksaan terhadap WS terkait substansi perkara masih akan dilakukan. Polisi juga membuka kemungkinan berkoordinasi dengan Interpol apabila diperlukan, mengingat terdapat terduga lainnya yang telah berada di luar Indonesia.

Setelah proses penyerahan, WS selanjutnya akan ditangani oleh pihak kepolisian untuk kepentingan penyelidikan dan pengembangan kasus dugaan pembunuhan satwa di wilayah konservasi Raja Ampat.

Sementara itu, perwakilan Polda PBD Erwin Togar H Situmorang, menyampaikan apresiasi kepada jajaran Imigrasi yang dinilai telah bergerak cepat dalam melakukan pencegahan terhadap WS.

“Kami dari kepolisian mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada pihak Imigrasi yang sudah dengan cepat melakukan pencegahan terhadap terduga pelanggar WS,” ujarnya.

Namun, AKPB Erwin menegaskan bahwa pihak kepolisian belum melakukan pemeriksaan langsung terhadap WS terkait substansi perkara yang sedang ditangani.

“Untuk substansi kasusnya sendiri, sampai saat ini kami belum melakukan pemeriksaan langsung terhadap saudara WS,” tukasnya.

KENN