Buntut Laporan Dana BOK Puskesmas Parai, Saksi Akui Ada Ancaman

LBH Kyadawun Kasus Korupsi Dana BOK Puskesmas Paray
Tim LBH KYADAWUN bersama pelapor Dugaan Korupsi Dana BOK Puskesmas Paray 2023-2024 / Foto : LBH KYADAWUN

Koreri.com, Biak – Laporan Dugaan Penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas Paray Tahun 2023 – 2024 yang bergulir di Polres Biak Numfor terus menjadi sorotan publik.

Hal itu lantaran belum adanya kejelasan terkait kelanjutan proses hukum atas laporan dimaksud.

Kabarnya, proses audit masih sementara dilakukan pihak Inspektorat Kabupaten Biak Numfor terhadap laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran yang berkaitan dengan kasus yang dilaporkan.

Entah benar atau tidak, mengingat kasus dugaan penyelewengan dana BOK Puskesmas Parai ini telah dilaporkan sejak 6 September 2024 lalu

Sementara itu, informasi yang diperoleh Koreri.com, Sabtu (25/1/2025), ada upaya-upaya pendekatan yang dilakukan oknum atau pihak-pihak tertentu kepada pelapor maupun saksi pelapor agar kasus tersebut diselesaikan secara baik-baik.

Termasuk pula adanya tawaran bagi saksi pelapor mendapatkan promosi jabatan.

Tak hanya itu saja, intimidasi atau ancaman dikeluarkan dari Puskesmas Paray pun juga dicetuskan jika saksi pelapor tidak juga mengikuti keinginan atau kemauan oknum-oknum dimaksud.

“Kami mendapatkan informasi bahwa audit sementara dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Biak Numfor namun kabar kejelasannya belum kami dapatkan terkait proses ini,” beber Kuasa Hukum Pelapor dan Saksi Pelapor Sampari Kbarek, SH dalam keterangannya kepada Koreri.com, Minggu (26/1/2025).

Anggota Tim Hukum LBH KYADAWUN ini lantas mendesak Polda Papua untuk segera memeriksa Pemerintah daerah dalam hal ini Inspektorat Kabupaten Biak Numfor dan pihak-pihak terkait mempertanyakan kenapa prosesnya sangat lama.

“Kenapa kami mendesak? Karena klien kami beberapa kali dihubungi pihak Inspektorat Biak Numfor juga beberapa pihak lainnya meminta untuk bertemu dan berkoordinasi. Namun dalam hal ini, kami tegaskan bahwa dugaan penyalahgunaan dana BOK ini harus segera ditetapkan statusnya, karena laporan ini sudah dalam proses hukum,” tegasnya.

Sampari menegaskan, upaya hukum yang dilakukan kliennya untuk menuntut hak dari paramedis yang harus diselesaikan dan dituntaskan.

“Ini keringat orang, kasihan keluarga dari paramedis yang hak-haknya dipangkas,” imbuhnya.

Sampari juga menekankan pelapor atau korban yang juga adalah Pegawai Negeri Sipil harus dilindungi, termasuk saksi dalam pelaporan kasus ini.

“Kami minta tidak boleh ada intimidasi atau ancaman kepada korban dan saksi. Hukum itu untuk melindungi pelapor dan korban, itu yang kami mau tegaskan bagian ini. Kami kuasa hukum korban tidak segan-segan melaporkan siapapun yang mau mengintimidasi korban dan saksi,” tegasnya.

Apalagi salah satu saksi juga kabarnya terancam dikeluarkan dari Puskesmas Parai.

“Sekali lagi kami tegaskan para saksi dan korban harus dilindungi. Tolong hargai proses hukum yang sementara sedang berjalan,” kembali tegasnya

Sampari berharap penegak hukum Polres maupun Kejaksaan Negeri Biak Numfor dapat secepatnya menindaklanjuti laporan ini hingga tuntas agar kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum di Kabupaten Biak Numfor semakin meningkat.

LBH Kyadawun LP Kasus Korupsi Dana BOK Puskesmas Paray
Bukti laporan Dugaan Penyalahgunaan Dana BOK Puskesmas Paray ke Polres Biak Numfor pada 6 September 2024 lalu / Foto : LBH KYADAWUN

Sementara itu, Fillian G. Mansumbauw selaku pelapor dalam kasus ini kembali meminta proses hukum laporan dugaan penyelewengan Dana BOK Puskesmas Parai dapat segera ditindak lanjuti.

“Harapan saya kepada Kapolda Papua, kapolres Biak Numfor dan Inspektorat untuk serius menangani kasus ini dan jangan lagi ada intimidasi kepada kami pelapor. Karena kami hanya menuntut apa yang menjadi hak-hak kami selama bekerja di Puskesmas Parai,” pintanya.

Fillian bahkan mendesak Kapolda Papua melakukan evaluasi terhadap kinerja jajarannya khususnya penyidik di Polres Biak Numfor karena terkesan berlarut-larutnya kasus ini. Atau bila perlu, kasus ini dilimpahkan atau ditangani langsung Polda Papua.

“Kenapa kami mendorong penegak hukum untuk menuntaskan masalah pengaduan kami ini? karena kami sudah laporkan ke Polres Biak sejak tanggal 6 September 2024 lalu dan ini sudah berjalan hampir 6 bulan,” desaknya.

Pemberitaan sebelumnya, Dugaan Penyalahgunaan Dana BOK (Bantuan Operasional Kesehatan) Puskesmas Parai 2023 – 2024 telah resmi diadukan ke Polres Biak Numfor pada 6 September 2024 lalu.

Namun hingga kini, laporan dengan nomor : Dumas/281/IX/2024/SPKT/POLRES BIAK NUMFOR/POLDA PAPUA itu belum juga menunjukkan adanya kemajuan dalam penanganannya.

Kapolda Papua pun diminta memberikan atensi terhadap pengaduan masyarakat ini.

Direktur LBH KYADAWUN Imanuel Rumayom, SH selaku Kuasa Hukum Pelapor dalam keterangannya menjelaskan bahwa berbicara soal dana BOK telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 37 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan Tahun 2024.

Dana BOK tersebut mestinya digunakan untuk membiayai lima program, masing-masing pemberian makanan tambahan berbahan pangan lokal, perbaikan gizi masyarakat, upaya deteksi dini prefentif dan respon penyakit, membayar insentif tenaga kesehatan, penguatan kolaborasi puskesmas dengan klinik pratama dan tempat praktik mandiri dokter dalam pelayanan program prioritas, serta manajemen puskesmas.

“Namun faktanya, dalam kasus ini dilakukan pengalihan anggaran untuk membiayai program lainnya,” ungkapnya saat memberikan keterangan kepada Koreri.com, Jumat (10/1/2024).

Imanuel menyayangkan kebijakan oknum pimpinan yang mengalihkan anggaran BOK untuk membiayai program di luar juknis dengan mengorbankan hak daripada tenaga kesehatan (Nakes).

Padahal para nakes ini yang merupakan garda terdepan dalam memberikan pelayanan kesehatan bagi masyarakat.

“Dana BOK ini ternyata digunakan untuk akreditasi Puskesmas, karena sesuai data yang kami dapat, ada pemotongan BOK di akhir tahun 2023 sebesar Rp100 juta dengan dalil akreditasi,” bebernya.

Kemudian, pemotongan kedua di bulan April 2024 dengan jumlah yang sama juga untuk akreditasi. Dan selanjutnya pemotongan di bulan September 2024 juga untuk membiayai akreditasi dan lain-lain.

“Jadi setelah kami kaitkan dengan juknis, ternyata sangat bertentangan alias dana BOK peruntukannya tidak tepat sasaran,” sambung Imanuel Rumayom.

Atas sejumlah fakta yang ada, ia mendesak pihak penegak hukum dalam hal ini Polres Biak professional dalam melakukan penyelidikan terhadap Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Tahun Anggaran 2023-2024 di Puskesmas Paray agar mendapatkan titik terang sekaligus memproses pelaku sesuai hukum yang berlaku.

“Karena ini sudah sekitar tiga bulan proses penyelidikan dan harapan kami dapat segera ditingkatkan ke tahap penyidikan. Namun sampai hari ini belum ada info dan kepastian terkait proses ini,” cetus Imanuel Rumayom mempertanyakan penanganan laporan dimaksud.

Ia pun meminta Kapolda Papua mengatensi laporan ini, dan segera dapat ditingkatkan prosesnya ke penyidikan.

“Kami butuh kepastian hukum, maka kami minta Kapolda Papua mengevaluasi proses-proses laporan yang dilaporkan masyarakat ke Polres Biak karena tidak ada kemajuan dalam proses hukum. Sehingga masyarakat pencari keadilan mendapatkan kepastian hukum terkait laporan pengaduan mereka,” pungkasnya.

RED