PJ Sekda: Pemkab Mimika Mulai Evaluasi Kinerja Kepala Kampung

Pj Sekda Mimika Abraham K Korericom
Pj Sekda Mimika Abraham Kateyau / Foto : EHO

Koreri.com, Timika – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika mulai melakukan evaluasi terhadap kinerja para kepala kampung melalui rapat koordinasi yang melibatkan tim teknis dan panitia penilai.

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Mimika, Abraham Kateyau, menegaskan bahwa hasil evaluasi tersebut akan menjadi dasar Pemerintah daerah dalam menentukan kelayakan kepala kampung, termasuk penunjukan pelaksana tugas (PLT) di sejumlah wilayah.

Menurutnya, Pemerintah dalam proses evaluasi ini telah membentuk tim teknis yang bertugas mengumpulkan data serta menyiapkan seluruh dokumen pendukung.

Hasil kerja tim tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada panitia evaluasi di tingkat kabupaten untuk dilakukan penilaian lebih lanjut.

“Tim teknis bekerja menyiapkan seluruh dokumen dan laporan,” kata PJ Sekda Mimika Abraham Kateyau dalam keterangannya usai rapat di lantai III kantor Puspem, Papua Tengah, Kamis (12/3/2026).

“Setelah itu akan dilaporkan kepada panitia untuk menentukan apakah kepala kampung tersebut layak atau tidak,” ujar Abraham.

Ia menjelaskan, evaluasi tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan regulasi yang menjadi turunan dari peraturan daerah maupun peraturan menteri terkait tata kelola pemerintahan kampung.

Selain menilai aspek administrasi dan penggunaan anggaran, pemerintah juga memperhatikan kondisi sosial di masing-masing kampung, termasuk persoalan konflik atau ketegangan antarwarga yang berpotensi mengganggu stabilitas masyarakat.

“Tujuan evaluasi ini agar pemerintahan kampung berjalan baik dan masyarakat bisa hidup dengan aman serta damai,” katanya.

Dalam proses evaluasi, pemerintah meminta dokumen penggunaan anggaran kampung selama dua tahun terakhir sebagai bahan pemeriksaan.

Seluruh dokumen tersebut ditargetkan sudah harus diserahkan paling lambat 30 Maret.

Batas waktu tersebut ditetapkan karena pada 1 April pemerintah daerah menargetkan sudah ada keputusan Bupati terkait penunjukan PLT kepala kampung di sejumlah wilayah.

Sementara itu, program bantuan kepada masyarakat seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT) tetap berjalan sesuai ketentuan, dengan penyaluran dari Januari hingga Desember dalam tahun anggaran berjalan.

Untuk mengisi kekosongan jabatan sementara, pemerintah memberikan kewenangan kepada kepala distrik untuk menunjuk staf atau pihak yang dinilai mampu menjalankan tugas pemerintahan di kampung.

Penunjukan tersebut dapat berasal dari sekretaris kampung maupun tokoh masyarakat yang dianggap memiliki kapasitas dan tanggung jawab.

Sebelumnya, pemerintah daerah juga telah mengeluarkan edaran bupati terkait penunjukan pelaksana harian guna mengisi kekosongan jabatan hingga akhir Maret.

Setelah proses evaluasi rampung, pemerintah akan menetapkan PLT kepala kampung secara resmi.

EHO