Kuasa Hukum Harianto Apresiasi Polda PB : Kasus Dugaan Penggelapan Sertifikat Naik Sidik

Polda Papua Barat Markas
Markas Polda Papua Barat, Manokwari / Foto : Ist

Koreri.com, Manokwari – Penyidik Direktorat Reses Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Papua Barat (PB) resmi meningkatkan status hukum kasus dugaan tindak pidana penggelapan sertifikat tanah ke tahap penyidikan.

Kasus dugaan tindak pidana sertifikat dengan laporan polisi nomor : LP/B/23/I/2026/SPKT/POLDA PAPUA BARAT, tanggal 20 Januari 2026 dengan pelapor Rustam, S.H atas nama saksi korban Harianto yang merupakan kliennya.

Setelah penyidik Ditreskrimum Polda PB melakukan pengumpulan bahan keterangan dalam tahap penyelidikan, ditemukan dua alat bukti yang cukup untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Peningkatan status penyidikan kasus dugaan tindak pidana penggelapan sertifikat tanah ini tertuang dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) dari penyidik kepada pelapor tanggal 16 April 2026.

Dalam surat SP2HP yang ditandatangani Direktur Reskrimum Polda PB Kombes Pol. Hesman S. Napitupulu,S.I.K.,M.H tertuang surat perintah penyidikan (Sprindik) nomor : SP-Sidik/60.a/IV/RES.1.11/2026/Ditreskrimum, tanggal 16 April 2026.

Berdasarkan Sprindik nomor : SP-Sidik/60.a/IV/RES.1.11/2026/Ditreskrimum, tanggal 16 April 2026 ini penyidik telah memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan dalam rangka memperdalam kasus dugaan penggelapan sertifikat tanah dengan terlapor diduga berinisial RS.

Kuasa Hukum Harianto yang juga pelapor mengapresiasi penyidik Ditreskrimum Polda PB yang bertindak sangat profesional, bergerak cepat tanpa pamrih meningkatkan kasus ini ke tahap sidik.

“Artinya penyidik sudah melakukan pemeriksaan di tingkat penyidikan, Klien saya sudah diperiksa sebagai saksi korban, kami sangat mengapresiasi kerja yang profesional,” ucap Rustam kepada wartawan, Jumat (24/4/2026).

Pengacara senior ini mengatakan, dalam waktu dekat penyidik akan memanggil sejumlah saksi untuk diminta keterangan.

RED