Meski Papua Barat Raih Opini WTP, BPK RI Soroti Pertanggungjawaban Barang-Jasa

IMG 20260629 WA0013

Koreri.com, Manokwari – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat akhirnya meraih kembali Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas laporan hasil pemeriksaan (LHP) terhadap laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) tahun anggaran 2025.

Penyerahan Dokumen LHP LKPD tersebut berlangsung dalam rapat paripurna DPRP Papua Barat di Ballroom Aston Niu Manokwari, Senin (29/6/2026).

Paripurna dipimpin Wakil Ketua I DPR Provinsi Papua Barat Petrus Makbon dihadiri Gubernur Drs Dominggus Mandacan, M.Si, Kaditama Binbangkum BPK RI, Akhmad Anang Hernady dan Forkopimda.

Dalam rapat paripurna, berlangsung proses penyerahan dokumen LHP dari Pimpinan DPRP dan Gubernur Papua Barat disaksikan wakil rakyat.

Wakil Ketua I DPRP Papua Barat, Petrus Makbon mengatakan BPK RI memiliki kewajiban konstitusional untuk melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan keuangan pemerintah daerah( dan menyampaikan hasil pemeriksalnnya sebagai bentuk transparansi, akfuntabilitas, serta pelaksanaan fungsi pengawasan atas keuangan daerah.

Atas nama lembaga legislatif, Petrus Makbon menyampaikan apresiasi kepada BPK RI yang telah melaksanakan pemeriksaan secara profesional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, Laporan Hasil Pemeriksaan BPK merupakan amanat konstitusi sekaligus instrumen penting dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik.

Karena itu, DPR Papua Barat akan menjalankan fungsi pengawasan terhadap tindak lanjut hasil pemeriksaan tersebut.

“DPRP Papua Barat akan melakukan fungsi pengawasan dan tindak lanjut dari hasil pemeriksaan, termasuk pembentukan Panitia Kerja (Panja),” ujar Makbon

Politisi PDI Perjuangan itu menegaskan, rekomendasi BPK harus menjadi acuan perbaikan tata kelola pemerintahan agar semakin transparan dan akuntabel. Upaya tersebut diharapkan berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan kualitas pendidikan, percepatan penurunan stunting, pembangunan infrastruktur dan konektivitas antarwilayah, serta penguatan ketahanan pangan.

Makbon menambahkan, keberhasilan pembangunan tidak cukup diukur dari capaian administrasi semata, tetapi harus dilihat dari manfaat nyata yang dirasakan masyarakat, baik di wilayah perkotaan maupun pelosok Papua Barat.

Sementara itu, Kepala Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara (Kaditama Binbangkum) BPK RI, Akhmad Anang Hernady, mengungkapkan bahwa pada pemeriksaan atas LKPD Tahun Anggaran 2024, Pemerintah Provinsi Papua Barat memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Saat itu, BPK menemukan permasalahan dalam pertanggungjawaban belanja barang dan jasa yang belum sesuai ketentuan.

Namun, pada tahun 2025 Pemerintah Provinsi Papua Barat telah menindaklanjuti temuan tersebut, termasuk menyelesaikan permasalahan dan melakukan penyetoran ke kas daerah. Meski demikian, hasil pemeriksaan tahun ini masih menemukan sejumlah kelemahan dalam sistem pengendalian intern yang perlu segera diperbaiki melalui rekomendasi BPK.

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, BPK RI menetapkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LKPD Pemerintah Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2025.

Hernady menyampaikan apresiasi atas capaian tersebut dan menilai keberhasilan meraih opini WTP merupakan hasil kerja keras pemerintah daerah bersama seluruh pemangku kepentingan, termasuk DPR Papua Barat yang menjalankan fungsi pengawasan.

Ia juga mengingatkan bahwa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, seluruh rekomendasi BPK wajib ditindaklanjuti paling lambat 60 hari sejak Laporan Hasil Pemeriksaan diserahkan kepada pemerintah daerah.

Dengan tindak lanjut yang optimal, kualitas tata kelola keuangan di Papua Barat diharapkan semakin baik dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat.

KENN