Koreri.com, Timika – Keberadaan media pers sangatlah penting karena menjadi sarana bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi.
Dan dalam menjalankan fungsinya, wartawan media pers wajib berpedoman pada ketentuan Undang-Undang (UU) Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
Dewan Pers menegaskan tugas wartawan dalam menggali informasi untuk kepentingan publik harus dilakukan sesuai ketentuan UU Pers dan KEJ.
Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers Abdul Manan saat diwawancarai wartawan, Sabtu (19/9/2026) menekankan bahwa wartawan memiliki hak untuk memperoleh dan menggali informasi sebagai bagian dari pemenuhan hak publik untuk mengetahui suatu persoalan sekaligus menjalankan fungsi kontrol sosial.
Namun, hak tersebut tetap memiliki batasan dan harus dijalankan sesuai kaidah jurnalistik.
“Salah satu hak wartawan yang disebut dalam UU Pers adalah menggali informasi untuk memenuhi hak ingin tahu publik atau melaksanakan fungsi kontrol sosial. Cara wartawan melakukannya juga harus sesuai kaidah Kode Etik Jurnalistik,” ungkapnya.
Dengan begitu, tegas Abdul, perlindungan UU Pers diberikan kepada wartawan yang menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Sebaliknya, tindakan mengintimidasi narasumber atau meminta sejumlah uang dengan dalih menggali informasi tidak dapat dikategorikan sebagai aktivitas jurnalistik.
“Hanya wartawan yang bekerja sesuai ketentuan UU Pers dan KEJ yang berhak dilindungi oleh UU Pers. Jadi, kalau ada orang yang mengaku wartawan dan menggunakan pendekatan yang intimidatif kepada narasumber, atau berusaha meminta uang kepada narasumber dengan dalih menggali informasi, itu tak bisa dikategorikan sebagai kerja-kerja jurnalistik, melainkan lebih tepat dikategorikan sebagai pemerasan dan itu pidana,” tegasnya.
Abdul Manan juga mengimbau masyarakat yang mengalami tindakan semacam itu agar tidak takut melaporkannya kepada aparat penegak hukum.
“Kalau ada publik yang berhadapan dengan wartawan yang bertindak seperti itu, silakan lapor ke polisi,” tulisnya melalui pesan WhatsApp, Sabtu (19/9/2026).
Penegasan Dewan Pers tersebut menjadi pengingat bahwa kebebasan pers berjalan beriringan dengan tanggung jawab dan kepatuhan terhadap aturan.
Aktivitas jurnalistik, kata dia, harus dilakukan secara profesional dan beretika serta tetap mengedepankan kepentingan publik.
Hal senada juga disampaikan, Praktisi Hukum Karel Riry, SH.
Ia menegaskan, kerja-kerja jurnalis itu mulia jika dilakukan dengan berpedoman pada UU Pers dan KEJ.
Namun, faktanya akan berbeda jika dijalankan tanpa mengacu pada regulasi baik UU Pers yang didalamnya menjabarkan tentang KEJ.
Riry lantas menyoroti aktivitas wartawan yang sering kali bekerja tanpa mengacu pada KEJ.
“Wartawan kalau bekerja profesional maka sudah pasti yang bersangkutan akan sangat berpegang teguh pada aturan. Artinya karena memang tidak ada motivasi apa-apa, kerja benar dan dilandasi hati nurani yang murni,”tegas Riry kepada Koreri.com, Minggu (20/9/2026).
Namun sebaliknya, akan bertentangan jika wartawan bekerja tanpa mengacu pada KEJ.
“Tentu sangat berlawanan karena banyak kepentingan didalamnya, dan yang jelas-jelas melanggar aturan. Dan sudah pasti ada target pesanan yang dikejar karena janji imbalan dan lain sebagainya,” cetusnya.
Riry kemudian menyebutkan beberapa ciri dari media/wartawan yang bekerja bertentangan dengan KEJ.
“Mereka itu intimidatif dengan cara membuat berita yang isinya menyerang, tanpa narasumber, tidak memberi ruang hak jawab kepada pihak yang diserang, hingga sebar berita hoaks dengan tujuan mempengaruhi publik seolah-olah faktanya seperti itu dan masih banyak lagi contoh lainnya. Ini ciri mereka dan saya sudah sering hadapi kasus seperti ini,” bebernya.
Apalagi dengan adanya teknologi AI saat ini, sedikit narasi bisa menjadi sebuah berita yang heboh dengan dibumbui ilustrasi bombastis.
Menyikapi fenomena ini, Riry menegaskan bahwa setiap pelanggaran aturan pasti ada konsekuensi hukumnya. Dan prosesnya akan berjalan sesuai mekanisme yang berlaku sebagaimana sudah dirincikan secara detail di dalam MoU Dewan Pers bersama Kapolri yang salah satunya juga mengatur adanya proses pidana.
Dia menekankan pula bahwa wartawan tidak kebal hukum. Putusan MK Nomor 145/PUU-XXIII/2025, yang diputus pada Januari 2026, memberikan penegasan itu.
MK menyatakan penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan yang menjalankan profesinya secara sah harus didahului mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta penyelesaian dugaan pelanggaran UU Pers/KEJ melalui Dewan Pers dan mekanisme tersebut tidak mencapai kesepakatan.
Apabila tidak tercapai kesepakatan barulah mekanisme pidana/perdata dapat ditempuh sesuai ketentuan hukum.
Sebaliknya, tindakan seperti pemerasan, pengancaman, atau meminta uang dengan menggunakan posisi sebagai wartawan tidak otomatis menjadi karya jurnalistik.
Dewan Pers menegaskan tindakan semacam itu dapat diproses secara pidana dan itu juga diperkuat Putusan MK Nomor 145/PUU-XXIII/2025
“Karena itu, siapapun warga masyarakat silahkan melapor ke polisi dengan membawa bukti-bukti adanya dugaan perbuatan pidana seperti bukti berita yang isinya memuat informasi hoaks atau bohong. Karena UU Pers/KEJ juga melarang adanya berita bohong, berita intimidatif dan sebagainya,” pungkasnya.
RED

























