Koreri.com, Sorong – Penyidik Polresta Sorong Kota, Jumat (17/3/2023, mulai melakukan pemeriksaan terhadap kasus pengancaman terhadap Media Teropong News yang dilakukan oleh sekelompok massa beberapa waktu lalu.
Pemeriksaan dilakukan terhadap dua karyawan Teropong News.
Pemeriksaan dalam rangka penyelidikan tersebut menindaklanjuti laporan polisi yang dibuat oleh Divkum Teropong News, Moh. Iqbal Muhidin terkait pengancaman yang terjadi di kantor Teropong News pada Senin (13/3/2023) lalu.
Saat itu, sejumlah massa datang menyeruduk kantor Teropong News lantaran tidak terima dengan adanya pemberitaan mengenai ilegal logging.
Selain meminta agar pemberitaan tersebut dihapus, massa juga melakukan pengancaman terhadap dua karyawan Teropong News yakni Simon dan Ita yang mendapat pengancaman.
Ipda Dwi Prawoko, S.H selaku Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Sorong Kota saat ditemui di ruang kerjanya mengatakan bahwa pihaknya sudah memeriksa tiga orang saksi terkait kasus tersebut.
“Kita sudah ambil tindakan dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi. Total sudah ada tiga orang yang diperiksa, yakni pelapor dan dua orang saksi atau karyawan yang pada saat itu berada di TKP ,” jelasnya.
Selanjutnya, usai memeriksa para saksi, penyidik segera akan melakukan gelar perkara.
“Kita kan gelar perkara dulu untuk mencari pidananya apa dan melanggar pasal apa untuk bisa dinaikkan ke penyidikan,” tandasnya.
RIL