Koreri.com, Manokwari– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Barat menetapkan Daftar pemilih sementara (DPS) pemilihan umum serentak tahun 2024 dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi yang berlangsung di swiss-belhotel Manokwari, Kamis (13/4/2023).
Rapat pleno terbuka yang dipimpin Ketua KPU Papua Barat Paskalis Semunya didampingi Abdul Muin Salewe dan Norberthus masing-masing sebagai komisioner mempersentasikan jumlah DPS Papua Barat sebanyak 394.707 pemilih diantaranya pemilih baru 45.723, pemilih tidak memenuhi 44.892 pemilih, sedangkan jumlah perbaikan data pemiih 9.391 dan pemilih potensial non KTP-El sebanyak 11.649. kemudian 394.707 pemilih ini tersebar di 824 Desa/ Kelurahan, 86 Distrik dan 1.947 TPS.
KPU merincikan Kabupaten Manokwari jumlah Pemilih aktif atau DPS 135.300 pemilih, Pemilih baru 4.828, pemilih tidak memenuhi 12.941, jumlah perbaikan data pemilih 912 dan pemilih potensial non KTP-El sebabnyak 218 pemilih. Kabupaten Fakfak Pemilih aktif atau DPS 58.928 pemilih, pemilih baru 4.619, pemilih tidak memenuhi 5.313, jumlah perbaikan data pemilih 2.225 dan pemilih potensial non KTP-El sebabnyak 565 pemilih.
Selanjutnya Kabupaten Teluk Bintuni Pemilih aktif 58.978 pemilih, pemilih baru 7.536, pemilih tidak memenuhi 5.419, jumlah perbaikan data pemilih 1.066 dan pemilih potensial non KTP-El sebabnyak 464 pemilih. Teluk Wondama pemilih aktif 27.640 pemilih, pemilih baru 6.396, pemilih tidak memenuhi 8.543, jumlah perbaikan data pemilih 685 dan pemilih potensial non KTP-El sebabnyak 320 pemilih.
Kabupaten Kaimana pemilih aktif 43.741, pemilih baru 3.935, pemilih tidak memenuhi 4.622, jumlah perbaikan data pemilih 4.324 dan pemilih potensial non KTP-El sebabnyak 683 pemilih. Manokwari Selatan pemilih aktif 27.606 pemilih, pemilih baru 7.405, pemilih tidak memenuhi 8.097, jumlah perbaikan data pemilih 179 dan pemilih potensial non KTP-El sebabnyak 90 pemilih.
Kemudian Kabupaten Pegunungan Arfak pemilih aktif 42.514, pemilih baru 11.004, pemilih tidak memenuhi 957, jumlah perbaikan data pemilih 0 dan pemilih potensial non KTP-El sebabnyak 9.309 pemilih.
Ketua KPU Papua Barat Paskalis Semunya mengatakan, daftar pemilih sementara ini akan diturunkan ke KPU Kabupaten bersama pemerintah daerah melakukan pengecekan termasuk pemilih yang belum melakukan perekaman e-KTP supaya dapat menyalurkan hak Pilihnya pada pemilu serentak 2024.
“Jadi pemilih berhak melakukan hak pilihnya adalah mereka yang memiliki e-KTP, karena itu semua pihak harus mendukung program pemerintah untuk melakukan perekaman KTP elektronik,” tegasnya.
KENN































