Ancaman Hukuman Seumur Hidup Bagi Penyalahguna Dana Covid-19

Kajati Papua Nikolaus Kondomo web

Koreri.com, Jayapura – Pemerintah Provinsi Papua resmi mengucurkan dana Rp77 Miliar guna membantu 29 kabupaten dan kota di wilayah itu dalam menangani pencegahan Covid-19.

Berkaitan dengan itu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua siap mengawal seluruh proses penyaluran dan penggunaannya.

Tak hanya itu, lembaga penegak hukum tersebut akan menindak tegas siapa pun yang menyalahgunakan dana penanganan Covid-19 ini dengan tuntutan hukuman seumur hidup.

“Kami tidak segan-segan memproses apabila ada yang menyalahgunakan dana penanganan Covid-19 untuk kepentingan pribadi atau golongan,” tegas Kajati Papua, Nikolaus Kondomo kepada wartawan di Kota Jayapura, Selasa (8/5/2020).

Ia pun mengingatkan Pemprov Papua serta kabupaten/kota jajarannya agar benar-benar menggunakan dana tersebut tepat sasaran.

Selain itu, tim penanganan Covid-19 juga diminta agar bekerja dengan hati untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.

Nikolaus juga memastikan, para jaksa telah diperintahkan untuk memantau dan mengawasi penggunaan dana penanggulangan Covid-19 untuk 29 kabupaten/kota di Bumi Cenderawasih.

“Apabila ada unsur niat jahatnya dalam menyalahgunakan dana penanganan Covjd-19, maka kami betul-betul menuntut hukuman seumur hidup,” tegasnya.

Sebelumnya, Pemerintah Papua telah mengucurkan dana sebesar Rp.77 miliar untuk penanganan wabah Corona. Penyerahan dana itu berlangsung di Kantor Gubernur Papua, Kamis (30/4/2020) lalu.

Dana tersebut juga diberikan kepada lima rumah sakit rujukan, lima rumah sakit mitra, dan bantuan kepada 17 asrama mahasiswa Papua yang berada di daerah lain.

“Bantuan dana Rp77 miliar itu dialokasikan untuk 27 kabupaten masing-masing mendapat Rp 2 miliar. Kabupaten Jayapura dan Kota Jayapura masing-masing Rp 4 miliar,” kata Ketua Harian Satgas Covid -19, William Manderi.

OZIE