KPK Jebloskan Terpidana Korupsi Eltinus Omaleng ke Lapas Makassar

Omaleng ditahan KPK

Koreri.com, Jayapura – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia mengeksekusi terpidana korupsi mantan Bupati Mimika, Eltinus Omaleng ke Lapas Kelas I Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (29/05/2024).

Juru bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan jaksa eksekutor, Josep Wisnu Sigit telah mengeksekusi putusan Majelis Hakim Tipikor pada MA RI.

“Hari ini tim Jaksa KPK telah eksekusi terpidana Eltinus Omaleng dengan ke Lapas Kelas I Makassar untuk menjalani pidana penjara selama 2 tahun dikurangi masa penahanan saat proses penyidikan,” kata Ali Fikri dalam keterangannya diterima redaksi koreri.com, Rabu sore.

Selain pidana 2 tahun penjara, Eltinus Omaleng di denda Rp. 200 juta.

“Informasi yang kami terima yang bersangkutan telah melunasi denda dan KPK segera menyetorkannya ke kas negara,” ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian resmi berhentikan tidak dengan hormat Bupati Mimika, Eltinus Omaleng masa jabatan 2019-2024.

Eltinus Omaleng dipecat karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 523 K/Pid.Sus/2024 tanggal 24 April 2024.

“Memberhentikan tidak dengan hormat saudara Eltinus Omaleng, SE., MH sebagai Bupati Mimika,” demikian bunyi kutipan SK Mendagri yang diterima redaksi Koreri.com, Jumat (24/5/2024).

Dalam keputusan itu, Mendagri juga menunjuk Johannes Rettob yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Bupati untuk melaksanakan tugas dan kewenangan sebagai Bupati Mimika masa Jabatan 2019-2024.

“Keputusan Mendagri yang ditetapkan pada tanggal 20 Mei 2024 ini mulai berlaku surut terhitung sejak tanggal 24 April 2024,” diakhir surat keputusan Mendagri.

Salinan SK ini telah beredar luas di grup-grup WhatsApp di Kabupaten Mimika.

Terpidana Bupati Mimika Eltinus Omaleng dijatuhi hukuman penjara dua tahun usai diputus bersalah Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA), Rabu (24/4/2024).

Eltinus Omaleng terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pada pembangunan gereja Kingmi Mile 32 tahap 1 TA 2015 di Kabupaten Mimika.

Putusan ini sekaligus mengabulkan upaya kasasi yang diajukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas vonis lepas Bupati Mimika Eltinus Omaleng dalam sidang di Pengadilan Negeri Makassar, beberapa waktu lalu.

EHO