Koreri.com, Saumlaki – Ketua Panwas Kecamatan Selaru Jefri Lamers akhirnya diberhentikan dari jabatan alias dipecat lantaran kasus kode etik pelanggaran berat yang dilakukan dengan sengaja menghilangkan barang bukti berupa ratusan KTP yang telah disita anggotanya.
Ketua Bawaslu Kepulauan Tanimbar Mathias Alubwaman menyebutkan peristiwa pengumpulan KTP di Adaut langsung ditelusuri rekan-rekan Panwascam Selaru dan menggali informasi dari nama-nama yang ikut mengumpulkan KTP.
“Namun dalam proses penelusuran tersebut ditengah perjalanan, KTP yang disita oleh teman-teman Panwascam Selaru itu sempat tercecer dan hilang,” ungkapnya dalam konferensi pers, Jumat (11/10/2024).
Terhadap informasi yang diterima Bawaslu, pihaknya langsung memanggil dan meminta penjelasan dan klarifikasi dari Ketua Panwascam Selaru.
Sebagai atasan dari Panwascam Selaru, pihaknya dengan cepat melakukan fungsi pembinaan sesuai amanat Peraturan Bawaslu Nomor 15 Tahun 2020.
Pihaknya kemudian melakukan konfirmasi kepada beberapa anggota masyarakat berkaitan dengan tindakan dan perbuatan yang dilakukan Ketua Panwascam Selaru dan telah meneliti serta mengkaji bukti-bukti baik itu rekaman suara, maupun keterangan yang disampaikan Ketua Panwascam Selaru.
“Oleh karena itu, dari hasil yang kami peroleh, kami tiga pimpinan dalam rapat pleno memutuskan untuk memberikan sanksi pelanggaran kode etik berat kepada Ketua Panwascam Selaru berupa pemberhentian dari jabatan ketua Panwas Kecamatan Selaru,” tegasnya.
Bawaslu juga telah merampungkan penelusuran dan ternyata sudah ditemukan KTP-KTP dimaksud. Dengan demikian, pihaknya menganggap penelusuran yang dilakukan oleh Panwascam Selaru itu belum sempurna atau belum sesuai dengan tujuan dari informasi awal yang didapat.
Bawaslu Kepulauan Tanimbar akhirnya memutuskan untuk penelusuran lanjutan di Kecamatan Selaru pada Jumat (11/10/2024).
“Karena kami sudah ketemu KTP-KTP itu sehingga tim diturunkan untuk lakukan penelusuran dan mengumpulkan keterangan lagi dari masyarakat pemilik KTP itu,” tandasnya.
Sementara untuk beberapa nama yang akan diperiksa seperti Semi Lilimwelat telah diperiksa, Menase Ngilamele belum diperiksa sedangkan Agus Thiodorus masih berkelana keluar daerah.
“Meskipun ada batas waktu yakni 7 hari saja dalam pemeriksaan KTP ini, dan meski AT belum diperiksa, kami punya sejumlah keterangan dan data-data lain yang telah ada,” tandasnya.
Mathias berharap, tindakan pemberian sanksi berat kepada Jefri Lamers itu menjadi pelajaran penting dan berharga bagi Panwascam lain di 10 kecamatan di kepulauan Tanimbar ini.
NKtan