Korupsi PON Papua: Kejati Terbitkan Sprindik Baru, 2 Nama Ini Jadi Tersangka?

IMG 20250317 WA01172

Koreri.com, Jayapura – Sidang lanjutan kasus korupsi dana PON XX Papua kembali digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kelas IA Jayapura, Papua, Senin (17/3/2025).

Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi untuk terdakwa Theo Rumbiak selalu Bendahara Umum PB PON XX Papua dipimpin Ketua Majelis Hakim Derman Parlungguan Nababan didampingi Nova Claudia de Lima dan Andi Mattalatta sebagai hakim anggota.

Dalam persidangan terungkap fakta nama Yunus Wonda sebagai Ketua Harian PB PON XX yang sering memberikan perintah dan arahan kepada para saksi.

Dari keterangan saksi Gerson Rumbiak, Jimmy dan Warno bahwa mereka diangkat sebagai staf PB PON XX berdasarkan SK Ketua Harian Yunus Wonda.

Dalam keterangan saksi Gerson Rumbiak bahwa atas petunjuk Bendahara Umum PB PON XX Papua dilakukan pencairan sebanyak 2 kali uang makan minum di Sekretariat PB PON sebesar Rp10 miliar lebih dan menyerahkan kepada terdakwa Theodorus Rumbiak.

Fakta persidangan, ketika dikonfrontir keterangan saksi Gerson Rumbiak dibantah terdakwa Theodorus Rumbiak bahwa tidak pernah menerima uang sebesar Rp10 miliar lebih.

Theodorus Rumbiak mengaku bahwa hanya menerima uang dari saksi sebesar Rp4 miliar lebih. Sedangkan uang sisanya, terdakwa mengaku tidak tahu.

Kuasa Hukum terdakwa Theodorus Rumbiak, Wahyu Wibowo mengatakan legal standing ketiga saksi harus bertanggung jawab secara hukum bukan kepada Bendahara Umum tapi kepada Ketua Harian.

“Jadi, legal standingnya ketiga saksi tanggung jawab hukumnya bukan kepada Bendahara Umum tapi kepada ketua Harian PB PON XX Papua, Yunus Wonda yang mengangkat saksi dalam staf PB PON,” ujarnya.

“Tapi kenapa tadi keterangan saksi Gerson dan teman-teman itu semuanya atas petunjuk dan arahan seolah – olah pak bendahara umum orang yang bertanggung jawab atas ketiga saksi,” kata Wahyu.

Bahkan dalam beberapa kali sidang, nama Yunus Wonda dan Rafael Fakhiri selalu disebut dalam proses aliran dana PON yang tidak sesuai peruntukannya.

Disinggung soal kapan Yunus Wonda dipanggil jadi saksi dan diperiksa? Kasidik Pidana Khusus Kejati Papua, Dedi Sawaki, mengatakan nanti akan di lihat kemudian setelah saksi-saksi pembuktian.

Dia pun memastikan akan memanggil Yunus Wonda dan Rafael Fakhiri.

“Jadi, sesuai kebutuhan sidang pasti kami panggil siapa-siapa untuk dimintai keterangan, karena tim jaksa ini konstruksikan sesuai dakwaan kita dibuktikan dulu,” kata Dedi Sawaki kepada awak media seusai persidangan .

“Masyarakat harus percaya pada fakta persidangan, kalau dengar dari mulut ke mulut itu merugikan pihak lain,” sambung Sawaki.

Dijelaskan, selain keempat terdakwa kasus PON Papua yang sementara menjalani proses sidang ini oleh Kejati Papua telah diterbitkan Sprindik Baru.

Hal itu dalam rangka mengumpulkan alat bukti untuk menetapkan tersangka berikutnya.

“Jadi, kita mencari alat bukti keterangan saksi untuk menetapkan siapa pelaku lainnya. Teman-teman wartawan harap bersabar dan menilai kondisi. Apalagi sudah disebut dalam keterangan saksi dan lainnya kedepan kami tetapkan aktor utamanya,” pungkasnya.

TIM