3 Bulan Razia, Polres Jayawijaya Sita Ratusan Sajam

Polres Jayawijaya Razia Sajam 3 Bulna

Koreri.com, Jayapura –  Bertempat di Mapolres Jayawijaya, Minggu (27/9/2020) Kapolres AKBP Dominggus Rumaropen, S.Sos, MM menggelar barang bukti hasil razia yang dilaksanakan oleh jajaran Polres Jayawijaya selama kurun waktu 3 bulan.

Kapolres merincikan selama kurun waktu periode Juli hingga September, kegiatan razia senjata tajam (sajam) oleh Polres Jayawijaya merupakan kegiatan rutin yang ditingkatkan pasca kejadian-kejadian kekerasan di wilayah itu.

Mayoritas dalam berbagai kasus dimaksud, pelaku menggunakan sajam baik jambret dan bentuk-bentuk kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) lainnya.

“Banyak warga masyarakat yang membawa senjata tajam saat kita amankan selalu menjawab untuk berjaga-jaga dan membela diri jika ada kekerasan. Hal tersebut jika tidak kita selesaikan maka akan menjadi kebiasaan dengan alasan untuk berjaga-jaga. Padahal hal tersebutlah yang akan memicu tumbuhnya kekerasan itu sendiri,” urainya

Pihaknyai juga telah menyampaikan kepada masyarakat yang masih membawa sajam di dalam kota akan dikenakan Undang-undang Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Seharusnya, lanjut Kapolres, kebiasaan ini sudah harus ditinggalkan, dan masyarakat mulai berfikir bahwa alangkah indahnya jika di Jayawijaya ini baik pejalan kaki, pengendara R2 maupun R4 tidak membawa sajam, sehingga keharmonisan diantara satu sama lain dapat terjalin dengan baik.

“Saya juga mengingatkan kepada para pembuat minuman keras yang merupakan pemicu terjadinya tindakan kejahatan di Jayawijaya untuk segera menghentikan kegiatan tersebut, mengingat Jajaran Polres akan melakukan razia sepanjang bulan September sampai dengan  Desember. Dan tentunya kami akan menindak tegas pelaku sesuai ketentuan Undang-undang yang berlaku,” tegasnya.

AND